UU Merek Baru: Memperkuat Monopoli

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Merek dan Indikasi Geografis menjadi Undang‑Undang pada 27 Oktober 2016. Publik menantikan UU Merek 2016 karena anggota ASEAN wajib menerapkan Protokol Madrid 1989 sesuai persyaratan AEC. Undang‑undang ini mendorong pelaku usaha lokal memperluas pasar domestik dan internasional. Pemerintah berharap perlindungan hukum yang cepat dan efektif mendukung ekspansi usaha tersebut. UU memberikan opsi pendaftaran merek melalui Biro Internasional sesuai Protokol Madrid. Selain itu, undang‑undang mengubah prosedur pendaftaran merek dan membuka kemungkinan melibatkan pemeriksa independen. Pemerintah pertama kali memperkenalkan ide pemeriksa independen dalam UU Paten yang mulai berlaku 27 Juli 2016.

Pada masa kolonial, pemerintah kolonial memberlakukan Peraturan Industri Eigendom 1912 untuk mengatur penggunaan merek perusahaan di Indonesia. Setelah merdeka, pemerintah Indonesia menggantikan aturan itu dengan Undang‑Undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan. UU Merek 1961 menjadi undang‑undang kekayaan intelektual pertama di Indonesia dan melindungi konsumen dari barang palsu. Pemerintah menetapkan 11 November 1961 sebagai tanggal berlakunya, yang kini kita peringati setiap tahun sebagai Hari Kekayaan Intelektual Nasional. Pada 10 Mei 1979, Indonesia meratifikasi Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979. Namun Indonesia mengajukan keberatan terkait cakupan kekayaan industri dan prinsip perlakuan nasional. Keberatan juga mencakup aturan mengenai paten, desain industri, merek, layanan, dan penyelesaian sengketa.

Pada 28 Agustus 1992 DPR mengesahkan Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagai pengganti UU Merek 1961. Pada 15 April 1994 Indonesia menyetujui penandatanganan Perjanjian TRIPS tentang aspek-aspek hak kekayaan intelektual terkait perdagangan. Setelah Indonesia bergabung dengan Organisasi Perdagangan Dunia, DPR mengundangkan Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Tujuannya agar peraturan kekayaan intelektual nasional selaras dengan ketentuan TRIPS.

Meningkat Pesat

Setelah pemerintah memberlakukan UU Merek Dagang 2001, permohonan pendaftaran merek meningkat pesat. Undang‑undang lama belum memenuhi semua kepentingan dan AEC menuntut harmonisasi rezim kekayaan intelektual ASEAN. Kebutuhan akan undang‑undang merek dagang baru menjadi jelas. Berikut perubahan utama yang diperkenalkan Undang‑Undang Merek Dagang 2016. UU 2016 memperluas perlindungan untuk merek konvensional dan nonkonvensional. Perlindungan mencakup elemen tampak maupun tak tampak. Perjanjian Singapura pertama kali memperkenalkan perlindungan untuk merek nonkonvensional. Lebih dari 40 negara, termasuk Benelux, telah meratifikasi perjanjian itu. Oleh karena itu, UU 2016 memperluas definisi merek. Definisi kini mencakup bentuk dua atau tiga dimensi, suara, dan hologram. UU 2016 juga memasukkan kombinasi fitur tersebut. DJKI relatif mudah menerima permohonan merek visual. Namun UU 2016 menghadapi tantangan melindungi suara dan hologram secara efektif. Penggunaan suara dan hologram masih jarang di Indonesia.

Salah satu perubahan penting dalam Undang‑Undang Merek Dagang 2016 adalah percepatan proses pendaftaran merek. Sebelumnya DJKI menilai kelengkapan administrasi terlebih dahulu, lalu pemeriksa menyelesaikan pemeriksaan substantif dalam sembilan bulan. Jika tidak ada penolakan atau catatan dari pemeriksa, DJKI mempublikasikan permohonan di Lembaran Negara Merek Dagang dan membuka masa tinjauan publik selama tiga bulan. Bila tidak ada keberatan pihak ketiga dalam 30 hari setelah masa pengumuman berakhir, DJKI menerbitkan sertifikat merek. Secara teori proses ini memakan waktu 12–18 bulan, namun pada praktiknya sering melampaui 24 bulan karena banyaknya permohonan yang menumpuk di DJKI.

Pendaftaran Merek

UU Merek 2016 mengatur bahwa pemohon harus mengajukan pendaftaran merek ke DJKI. DJKI memeriksa kelengkapan administrasi setelah menerima permohonan; jika lengkap, DJKI mempublikasikan permohonan di Lembaran Negara Kekayaan Intelektual 15 hari setelah pengajuan. DJKI membuka masa pengumuman dua bulan setelah publikasi untuk memberi kesempatan pihak ketiga mengajukan keberatan. Jika tidak ada keberatan dalam 30 hari setelah masa pengumuman berakhir, DJKI melanjutkan pemeriksaan substantif dan menyelesaikannya paling lambat dalam lima bulan. Setelah pemeriksaan selesai, DJKI menerbitkan sertifikat merek. UU Merek Dagang 2016 juga memungkinkan pemohon mengajukan permohonan merek secara daring. Sistem itu mulai beroperasi pada minggu terakhir Desember 2016, namun pihak berwenang memperkirakan sistem memerlukan beberapa bulan agar berfungsi sepenuhnya. Secara teori pendaftaran merek menurut UU Merek 2016 memakan waktu sekitar delapan bulan, namun pada praktiknya seringkali berlangsung jauh lebih lama akibat menumpuknya permohonan di DJKI.

UU Merek Dagang 2016 memperkenalkan ketentuan baru mengenai merek generik yang sudah terdaftar di Kantor Pendaftaran Umum DJKI. Merek generik adalah merek yang telah menjadi sebutan umum atau identik dengan produk atau jasa tertentu. Di bawah aturan lama, pemegang merek generik memegang hak eksklusif atas merek tersebut. Dengan undang‑undang baru, siapa pun dapat mendaftarkan merek generik asalkan menambahkan kata atau unsur pembeda, sehingga mencegah satu pihak menguasai istilah yang kelak bisa menjadi nama generik bagi produk atau layanan. UU Merek Dagang 2016 mengakui dua kategori permohonan pendaftaran merek internasional:

  1. DJKI mengajukan permohonan dari Indonesia ke Biro Internasional
  2. Biro Internasional mengajukan permohonan ke Indonesia sebagai negara penerima

Agar dapat mengajukan pendaftaran merek internasional di Indonesia, pemohon harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pendaftaran merek di Indonesia atau sudah memiliki pendaftaran merek di Indonesia. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut ketentuan rinci pendaftaran internasional berdasarkan Protokol Madrid melalui Peraturan Pemerintah.

Perluasan Perlindungan

Salah satu perubahan penting dalam UU Merek Dagang 2016 adalah perluasan perlindungan terhadap indikasi geografis dan penunjukan asal secara lebih menyeluruh. Ketentuan ini meliputi:

  1. Pemerintah mengatur ketentuan pengajuan indikasi geografis oleh pemohon dari luar negeri
  2. Kriteria untuk pengajuan indikasi geografis
  3. Penelaahan substantif terhadap permohonan indikasi geografis
  4. Penghapusan indikasi geografis yang terdaftar berdasarkan hasil penilaian oleh ahli indikasi geografis
  5. Tuntutan hukum dan pelanggaran terhadap indikasi geografis
  6. Pengembangan dan pengendalian penggunaan indikasi geografis

UU Merek Dagang 2016 memperkenalkan perubahan signifikan lainnya, yaitu:

  1. Pemilik atau kuasa pemilik wajib mengambil sertifikat merek yang diterbitkan oleh DJKI dalam waktu 18 bulan sejak tanggal penerbitan; bila tidak diambil, pendaftaran merek tersebut dianggap dicabut
  2. Masa perpanjangan berlangsung dari enam bulan sebelum hingga enam bulan setelah tanggal kedaluwarsa. Keputusan penolakan permohonan perpanjangan kini dapat diajukan banding ke Komite Banding Merek Dagang
  3. Pengalihan hak atas merek dapat dilakukan sekaligus dalam rangkaian proses permohonan pendaftaran merek
  4. Sanksi denda untuk pelanggaran merek kini dinaikkan menjadi Rp2 miliar

Menaikkan Biaya

Perlu dicatat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016, yang mulai berlaku pada November 2016, secara signifikan menaikkan biaya untuk beberapa proses pendaftaran kekayaan intelektual. Misalnya, biaya resmi pendaftaran merek secara manual naik dua kali lipat menjadi Rp2.000.000 dan tidak lagi dibatasi oleh jumlah kelas barang/jasa; biaya pendaftaran online ditetapkan sebesar Rp1.800.000; serta biaya perpanjangan merek menjadi Rp4.000.000 jika diajukan setelah masa berlaku sertifikat berakhir, sedangkan perpanjangan yang diajukan sebelum masa berakhir dikenai biaya Rp2.500.000. Dengan diberlakukannya UU Merek Dagang 2016, proses pendaftaran diharapkan menjadi lebih cepat dan efisien.

Walaupun pengakuan merek non‑konvensional akan menimbulkan tantangan bagi pejabat DJKI, hal ini justru dapat mendorong UKM lokal untuk lebih inovatif dalam merancang mereknya. UU Merek Dagang 2016 juga memperkuat perlindungan bagi komunitas lokal yang memiliki produk yang dapat memperoleh indikasi geografis, sehingga produk khas daerah tersebut akan berada pada posisi yang lebih kuat saat bersaing dengan produk serupa dari negara anggota ASEAN lainnya. Agar Undang‑Undang Merek Dagang 2016 efektif, diperlukan peraturan pelaksana yang memadai, terutama yang menetapkan kriteria merek terkenal dan mengatur tata cara pendaftaran internasional.

Visited 2 times, 2 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *