Untuk pertama kalinya, pemerintah pusat memberikan pengakuan atas hak sembilan komunitas adat terhadap hutan yang selama ini menjadi ruang hidupnya. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi perjuangan masyarakat adat di tingkat nasional untuk mengakhiri praktik penyalahgunaan kewenangan dan diskriminasi oleh negara. Meski menjadi langkah penting, perjuangan ini masih jauh dari selesai. Pemerintah pusat mengakui sembilan hutan adat pekan lalu dengan total luas 13.100 hektare. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah memetakan lebih dari 8,2 juta hektare wilayah adat milik komunitas adat di Indonesia, yaitu kelompok masyarakat yang mempertahankan pengetahuan, kepercayaan, kehidupan komunal, dan sistem ekonomi warisan leluhur. Sebagai gambaran, pada 2013 sembilan perusahaan kelapa sawit terbesar di Indonesia telah mengelola perkebunan dengan luas hampir dua juta hektare.
“Ini baru langkah awal,” ujar Presiden Jokowi dalam pidatonya saat menandai momen tersebut. Dia menegaskan bahwa wilayah yang dia berikan masih tergolong sangat kecil. Meskipun skalanya masih sangat kecil, perkembangan ini merupakan langkah nyata pertama yang Jokowi ambil untuk menindaklanjuti putusan penting Mahkamah Agung 2013 yang menghapus kendali negara atas hutan adat milik masyarakat adat. Saat langkah ini muncul, AMAN mempertimbangkan mencabut dukungannya kepada Jokowi karena menilai Jokowi lamban memenuhi janji-janji kampanye yang sebelumnya mendorong organisasi itu untuk pertama kali memberikan dukungan dalam pemilihan presiden. Hingga kini, Jokowi belum membentuk gugus tugas yang dia janjikan untuk menangani isu masyarakat adat dan belum menyatakan dukungan terhadap rancangan undang-undang hak masyarakat adat yang masih mandek di parlemen. Konstitusi memang mengakui hak-hak masyarakat adat.
Kehilangan Tanah
Namun, selama tujuh dekade sejak kemerdekaan, belum ada undang-undang yang benar-benar disahkan untuk menjalankan perlindungan tersebut. Akibatnya, masyarakat adat tetap rentan kehilangan tanah mereka kepada pihak-pihak yang melihat hutan sebagai sumber keuntungan. “Langkah terbaru pemerintah ini kembali menumbuhkan harapan terhadap Jokowi, setelah sebelumnya sempat melemah,” ujar Abdon Nababan, Sekretaris Jenderal AMAN. Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur hutan adat belum diterbitkan, sehingga ketentuan rinci tentangnya masih belum jelas. Istilah hutan adat merujuk pada bentuk pemanfaatan lahan baru yang belum memiliki preseden hukum yang tegas. AMAN berupaya mengamankan ratusan wilayah adat yang mencakup hutan sekaligus lahan lain. Salah satu dari sembilan hutan adat itu meliputi lahan seluas 5.172 hektare yang hingga pekan lalu masih masuk dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari di Provinsi Sumatera Utara.
Perusahaan kayu tersebut adalah anak usaha dari konglomerat Royal Golden Eagle, sementara Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) tercatat sebagai perusahaan kertas terbesar kedua di Indonesia. Menurut daftar yang disusun AMAN, berikut sembilan hutan adat tersebut:
- Hutan Adat Bukit Sembahyang (Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, 39 hektare)
- Hutan Adat Bukit Tinggai (Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, 41 hektare)
- Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam (Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, 252 hektare)
- Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan (Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, 452 hektare)
- Hutan Adat Desa Rantau Kermas (Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, 130 hektare)
- Hutan Adat Ammatoa Kajang (Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, 313 hektare)
- Hutan Adat Wana Posangke (Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, 6.212 hektare)
- Hutan Adat Kasepuhan Karang (Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, 486 hektare)
- Hutan Adat Pandumaan-Sipituhuta (Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatra Utara, 5.172 hektare)