Hukuman Mati Indonesia Merusak Kemanusiaan

Indonesia mendapat banyak kecaman karena terus mengeksekusi pria dan wanita dengan frekuensi yang mengkhawatirkan. Kasus Bali Nine memuncakkan situasi, yaitu kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan beberapa warga negara asing. Australia, Brasil, dan Prancis berupaya mengintervensi Indonesia karena warga mereka terancam eksekusi, tetapi pemerintah tidak meresponsnya secara simpatik. Pada 25 Februari, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa negara lain tidak berwenang mencampuri keputusan Indonesia soal hukuman mati. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan eksekusi sesuai rencana. Namun, dari perspektif hukum internasional, kebijakan Jokowi mengandung beberapa kesalahan. Jokowi menyatakan bahwa negara menjalankan hukuman mati sebagai hak kedaulatan dan menolak campur tangan pihak luar. Pernyataan itu sudah keliru 50 tahun lalu. Kini, pandangan tersebut jelas semakin tidak dapat pihak luar terima.

Cara sebuah negara melaksanakan hukuman mati kini menjadi sorotan dunia. Setelah Perang Dunia II, negara-negara mulai membentuk hukum hak asasi manusia internasional. Mereka sempat memperdebatkan apakah hukuman mati termasuk ranah hukum internasional. Namun, pada 1966, mereka menyepakati bahwa aturan dan praktik hukuman mati harus tunduk pada hukum internasional. Gelombang eksekusi terbaru di Indonesia melibatkan banyak warga negara asing. Negara sudah lama memiliki hak untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warganya di luar negeri. Karena itu, Australia, Brasil, dan Prancis wajar membantu warga mereka yang terancam hukuman mati. Ironisnya, Indonesia sendiri kerap membantu warganya menghindari hukuman mati di luar negeri.

Indonesia menerapkan hukuman mati untuk kejahatan perdagangan narkoba. Meski negara berhak menerapkan hukuman mati, ada larangan tegas untuk menjatuhkan hukuman tersebut atas kejahatan yang tidak menyebabkan kematian. PBB menegaskan bahwa hanya pelaku yang secara langsung menyebabkan kematian yang boleh menerima hukuman mati. PBB juga secara eksplisit melarang negara menerapkan hukuman mati untuk kasus perdagangan narkoba. Mengklaim bahwa negara lain tidak boleh bersuara ketika suatu negara terang‑terangan melanggar hukum internasional merupakan penghinaan terhadap sistem hukum internasional.

Pengampunan Pelaku

Jokowi menyatakan bahwa ia tidak akan mempertimbangkan pengampunan bagi pelaku narkoba. Padahal, hukum internasional mewajibkan negara menilai setiap permohonan pengampunan secara individual. Sekali lagi, ketika suatu negara mengancam melanggar aturan internasional, negara lain berkewajiban untuk turun tangan. Ada beberapa kekhawatiran lain terkait penerapan hukuman mati terhadap pelaku narkoba di Indonesia. Jokowi beralasan bahwa pemerintah perlu menerapkan hukuman mati untuk mencegah orang membawa narkoba ke Indonesia. Namun, bukti tidak menunjukkan bahwa hukuman mati efektif mencegah perdagangan narkoba.

Data juga menunjukkan bahwa krisis narkoba di Indonesia tidak separah klaim pemerintah saat membenarkan penggunaan hukuman mati. Singkatnya, negara tidak memerlukan hukuman mati, dan hukuman itu tidak efektif. Selain itu, hukuman mati menimbulkan masalah moral dan keraguan hukum. Kasus ini hanya menyisakan satu aspek yang tidak mencapai skenario terburuk: Indonesia memenuhi satu standar hukum internasional. Standar itu mewajibkan negara melaksanakan eksekusi secara manusiawi dan menghormati martabat terpidana. Sementara itu, banyak negara lain yang masih menerapkan hukuman mati gagal memenuhi standar tersebut.

Suntikan Mematikan

Di beberapa negara bagian AS, misalnya, suntikan mematikan semakin mendapat kecaman karena bukti menunjukkan terpidana masih merasakan sakit dan prosedurnya bisa gagal. Banyak yurisdiksi yang masih menerapkan hukuman mati telah meninggalkan metode seperti gantung, kursi listrik dan kamar gas karena dianggap menyebabkan penderitaan berlebihan, namun sejumlah pemerintah lain tetap menggunakan metode tersebut dan cara eksekusi lainnya. Sebaliknya, di Indonesia, pelaksanaan hukuman mati melalui regu tembak dianggap lebih manusiawi.

Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa meskipun metode ini tidak sepenuhnya sempurna, regu tembak dinilai sebagai salah satu cara yang paling dapat diandalkan untuk melaksanakan eksekusi secara cepat dengan tingkat penderitaan yang relatif minimal. Namun, kenyataan ini justru menunjukkan sisi problematis dari hukuman mati. Sebab, metode yang dianggap paling efektif dan manusiawi dalam pelaksanaannya tetap berupa tindakan mengarahkan senjata kepada seseorang lalu menembaknya. Garis pemisah antara pembunuhan yang dilegalkan oleh negara dan pembunuhan yang dianggap ilegal menjadi sangat tipis dan mudah kabur. Ironisnya, aspek yang mungkin dipandang paling dapat dibenarkan dari praktik hukuman mati di Indonesia justru sekaligus menjadi salah satu hal yang paling mengkhawatirkan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *