Presiden Joko Widodo tegas mempertahankan keputusan tidak mengampuni dua warga Australia dan tersangka penyelundup narkoba lain. Presiden menolak pengampunan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sehingga mereka akan menghadapi regu tembak bulan ini. Mereka memimpin kelompok penyelundup heroin Bali Nine. Pengacara mereka mengajukan banding atas penolakan pengampunan ke PTUN Jakarta Timur pada Selasa. Jokowi menerapkan kebijakan yang menolak pengampunan bagi semua pelaku kejahatan narkoba. Ia mengatakan bahwa ia telah menolak 64 permohonan pengampunan dan tidak akan mengampuni pelaku narkoba mana pun. Dalam sebuah kongres Islam di Yogyakarta, Jokowi menyatakan bahwa narkotika menyebabkan sekitar 50 kematian setiap hari. Jokowi menambahkan bahwa sekitar 4,5 juta orang kecanduan narkoba membutuhkan rehabilitasi, sehingga masalah ini sangat serius. Meskipun pihak lain mempersoalkan angka-angka itu karena perhitungan meragukan, presiden tetap menggunakan angka tersebut untuk membenarkan penolakannya.
Ia mengatakan bahwa dari 64 permohonan pengampunan yang masuk ke mejanya, ia menandatangani semuanya dengan keputusan untuk menolak. “Menjatuhkan hukuman mati merupakan keputusan hakim di pengadilan, bukan keputusan yang diambil oleh presiden.” Presiden sama sekali menolak memberikan pengampunan maupun keringanan hukuman. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan pekan ini bahwa ia memperkirakan gugatan ini akan kandas karena menolak pengampunan adalah wewenang presiden. Prasetyo mengatakan pengampunan adalah hak prerogatif yang mutlak dan tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun. Namun Ponti Azani, salah satu pengacara pria Australia ini, menyatakan mereka mempersoalkan prosedur, bukan keputusan akhir. Ia menegaskan bahwa tujuan mereka bukan memaksa presiden mengabulkan permohonan pengampunan. “Namun jika pengadilan memerintahkan pengeluaran ulang pengampunan ini, kami meminta agar presiden menilai setiap permohonan secara terpisah, khususnya untuk Andrew dan Myuran.” Ini merupakan upaya terakhir untuk menunda pelaksanaan hukuman mati dan memaksa presiden menilai setiap kasus secara terpisah.
Tekanan dari komunitas internasional terhadap Indonesia agar menghentikan eksekusi kian meningkat.
Protes Keras
Australia, Belanda dan Brasil sama-sama menyuarakan protes keras dan gigih berupaya menyelamatkan warga negaranya dari regu tembak Indonesia. Namun Jokowi menegaskan bahwa ia tak akan menyerah. Dia mengatakan bahwa meskipun tekanan dari luar sangat kuat, ia sudah terbiasa menghadapi tekanan sehingga menganggapnya wajar. Lex Lasry, hakim senior Mahkamah Agung Victoria, juga mendesak agar kedua orang ini diberikan pengampunan.
Hakim Lasry, seorang aktivis lama yang menentang hukuman mati, kini berada di Bali dan mengunjungi tahanan di Penjara Kerobokan pada hari Selasa. Ia mengatakan bahwa gagasan pemerintah mengantar seseorang ke hutan lalu menembaknya adalah sesuatu yang sama sekali tak bisa ia terima atau pahami. Secara hukum, tindakan ini tidak efektif sebagai sarana pencegah atau pemberi efek jera. Sebelum diangkat sebagai hakim Mahkamah Agung Victoria pada 2007, Lasry pernah menjadi pengacara Van Nguyen, warga Australia terakhir yang dieksekusi di luar negeri.