Indonesia mengeksekusi mati lima warga negara asing dan satu perempuan Indonesia pada Minggu. Mereka menerima vonis dalam kasus narkoba, meski dunia internasional menyerukan penundaan. Para warga asing tersebut berasal dari Brasil, Belanda, Vietnam, Malawi dan Nigeria. Pemerintah melaksanakan eksekusi melalui regu tembak. Pemerintah Indonesia menolak seluruh permohonan pengampunan dari komunitas internasional. Penolakan ini mencakup permintaan terakhir dari pemimpin Brasil kepada Presiden Indonesia untuk menyelamatkan warga negaranya, Marco Archer Cardoso Moreira. Pemimpin Brasil mengatakan pada Sabtu waktu setempat bahwa semakin banyak komunitas internasional menolak hukuman mati. Ia menilai penerapan hukuman mati dapat merusak hubungan kedua negara.
Pernyataan itu muncul setelah Indonesia tetap mengeksekusi Marco Archer Cardoso Moreira, 53 tahun, meski ia telah mengajukan permohonan ampun. Pemerintah Belanda juga mengajukan permohonan terakhir untuk menyelamatkan Ang Kiem Soei, 62 tahun. Namun, pemerintah Indonesia tetap tidak menanggapi permintaan tersebut. Brasil dan Belanda sama-sama menarik duta besar mereka dari Indonesia setelah pemerintah melaksanakan eksekusi tersebut. Empat terpidana lainnya yang turut menjalani eksekusi yakni Rani Andriani asal Indonesia, Daniel Enemuo asal Nigeria, Namaona Denis asal Malawi dan Tran Thi Bich Hanh asal Vietnam. Uni Eropa sebelumnya juga meminta Indonesia menghentikan pelaksanaan eksekusi tersebut.
Hukuman Kejam
Kepala kebijakan luar negerinya, Federica Mogherini, menilai rencana ini sangat dia sesalkan. Ia menyebut hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi, tidak efektif sebagai pencegah kejahatan serta bertentangan dengan martabat dan integritas manusia. Direktur Riset Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Rupert Abbott, menyebut eksekusi ini sebagai kemunduran besar. Ia juga mendesak Indonesia menghentikan rencana eksekusi berikutnya. Sementara itu, otoritas Indonesia menyatakan 20 eksekusi telah direncanakan tahun ini. Indonesia, yang menerapkan aturan narkoba ketat, sempat menghentikan eksekusi mati pada 2008. Namun, eksekusi kembali dilanjutkan pada 2013, meski tidak ada pelaksanaan hukuman mati sepanjang 2014.
Pemimpin yang mulai menjabat sejak Oktober ini menuai kekecewaan dari aktivis karena dukungannya terhadap hukuman mati. Padahal, sebelumnya ia berjanji memperbaiki kondisi hak asasi manusia di negara ini. Bulan lalu, pemerintah menolak seluruh permohonan grasi dari para terpidana yang dieksekusi pada Minggu. Sikap tegas pemerintah memicu kekhawatiran terhadap warga asing lain yang terancam hukuman mati. Mereka termasuk dua warga Australia dari kelompok Bali Nine, yang pada 2005 mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia. Salah satunya, Myuran Sukumaran, juga mendapat penolakan atas permohonan grasinya bulan lalu. Sementara itu, rekannya, Andrew Chan, masih menunggu keputusan atas permohonan yang diajukan.