Indonesia menyimpan lebih dari 300.000 spesies satwa liar, sekitar 17% dari total global, meskipun hanya menempati 1,3% daratan dunia. Negara ini mencatat jumlah mamalia terbanyak di dunia dengan 515 spesies dan menjadi rumah bagi 1.539 spesies burung. Selain itu, sekitar 45% spesies ikan dunia hidup di perairan Indonesia.
Indonesia juga menjadi rumah bagi satwa endemik, yakni spesies yang hanya ada di negara ini. Tercatat 259 mamalia endemik, 382 burung endemik dan 172 amfibi endemik. Keberadaannya sangat penting karena punahnya spesies endemik di Indonesia berarti hilangnya spesies endemik secara global.
Walau kaya keanekaragaman hayati, Indonesia juga tercatat memiliki banyak spesies terancam punah. Menurut IUCN, yang terancam meliputi 184 mamalia, 119 burung, 32 reptil, 32 amfibi dan 140 ikan; 68 spesies kritis, 69 terancam serta 517 rentan. Tanpa tindakan penyelamatan, spesies‑spesies ini berisiko punah.
Penyebab Kepunahan Satwa Liar
Ada dua penyebab utama kepunahan satwa liar:
- Lenyapnya dan penurunan kualitas habitat
- Perdagangan satwa hidup dan bagian tubuh satwa
Deforestasi menjadi penyebab utama terancamnya satwa liar karena hutan adalah habitat alaminya; pada 1950‑an sekitar 84% lahan berupa hutan (±162 juta hektare). Pemerintah kini menyatakan tersisa 138 juta hektare hutan, namun banyak pihak menilai luasnya kurang dari 120 juta hektare.
Konversi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, hutan produksi dan area tambang mengancam kelangsungan hidup satwa langka seperti orangutan, harimau Sumatra dan gajah Sumatra; penebangan mendorong perburuan, dan perusahaan perkebunan sering menganggap satwa liar sebagai hama sehingga membunuhnya di lahannya.
Selain penurunan kualitas dan kuantitas habitat, perdagangan satwa liar juga menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidupnya. Pedagang di pasar menjual lebih dari 95% satwa hasil tangkapan liar, bukan dari penangkaran, dan lebih dari 20% dari satwa tersebut mati akibat transportasi dan penanganan yang buruk. Banyak pelaku memperdagangkan secara terbuka spesies yang pemerintah lindungi maupun terancam punah, dan semakin langka suatu spesies, semakin mahal harganya.
Lebih dari 40% satwa yang orang perdagangkan meninggal akibat penangkapan brutal, transportasi yang buruk, kandang sempit dan kekurangan pakan. Perdagangan ini sangat kejam. Di pasar hewan peliharaan, lebih dari 60% mamalia yang mereka jual termasuk spesies langka yang pemerintah lindungi. Lebih dari 70% primata dan kakatua peliharaan terinfeksi penyakit tertentu dan menunjukkan perilaku abnormal; beberapa penyakit tersebut adalah zoonosis yang dapat menular ke manusia.
Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar
Secara hukum, satwa liar dibagi menjadi dua kategori: dilindungi dan tidak dilindungi. Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem melarang perdagangan satwa yang dilindungi; pelakunya dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.