Arcandra Tahar pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selama 20 hari—masa jabatan terpendek dalam sejarah—sebelum Presiden Joko Widodo memberhentikannya secara hormat. Presiden melantik Arcandra pada 27 Juli dalam perombakan kabinet kedua untuk menggantikan Sudirman Said yang vokal. Namun pada minggu kedua masa jabatannya, rumor di media sosial menyebar bahwa Arcandra pernah menyatakan kesetiaan kepada Amerika Serikat pada 2012, sehingga ia menghadapi masalah besar. Menurut ketentuan hukum, memperoleh kewarganegaraan asing menyebabkan hilangnya kewarganegaraan Indonesia secara otomatis.
Arcandra tinggal di Amerika Serikat lebih dari 20 tahun sebelum Presiden Jokowi secara tak terduga menunjuknya. Perekrutannya presiden sembunyikan sehingga beberapa pengamat tidak memeriksa status kewarganegaraannya sebelum pelantikan. Setelah foto paspor AS-nya viral, istana menyadari telah melanggar Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Menteri yang mensyaratkan kewarganegaraan Indonesia.
Situasi memburuk karena Arcandra dan pihak istana gagal memberi penjelasan jelas kepada publik tentang status kewarganegaraannya. Arcandra menjawab bahwa ia berwajah Minang dan masih memegang paspor Indonesia yang berlaku ketika wartawan menanyakan apakah ia memiliki paspor AS.
Beberapa hari kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengonfirmasi bahwa Arcandra memang memiliki paspor AS, namun ia berargumen bahwa Arcandra tetap berkewarganegaraan Indonesia karena kehilangan kewarganegaraan belum sah tanpa keputusan menteri.
Penjelasan Arcandra bahwa ia masih memegang paspor Indonesia dan telah mengembalikan dokumen AS-nya—apapun maknanya—tidak membuktikan bahwa ia tetap warga negara Indonesia. Pasal 23 Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia jika ia memperoleh kewarganegaraan asing atas kemauannya sendiri, secara sukarela mengucapkan sumpah setia kepada negara asing atau memegang paspor negara asing. Arcandra memenuhi ketentuan‑ketentuan tersebut.
Belum Formal
Menteri Yasonna salah berpendapat bahwa Arcandra tetap berkewarganegaraan Indonesia karena kehilangan kewarganegaraannya belum dia formalkan. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 menjelaskan bahwa dalam keadaan seperti ini kewarganegaraan Indonesia hilang secara otomatis tanpa proses lanjutan. Fakta bahwa Arcandra masih memegang paspor Indonesia menunjukkan ia gagal melaporkan perolehan kewarganegaraan AS kepada otoritas Indonesia. Secara hukum paspor Indonesia ini tidak berlaku sejak ia menerima kewarganegaraan AS.
Beberapa pihak berpendapat Arcandra kini tanpa kewarganegaraan karena telah mengembalikan kewarganegaraan AS-nya. Prosedur imigrasi AS mungkin tidak sesederhana ini, tetapi Kementerian Hukum dan HAM kini berupaya membantu Arcandra mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa pemerintah akan menganugerahkan kewarganegaraan Indonesia kepada Arcandra berdasarkan Pasal 20 Undang‑Undang Kewarganegaraan; presiden harus meminta dukungan DPR, dan karena mayoritas DPR mendukung presiden, Kalla memperkirakan DPR akan segera memberikan dukungan tersebut. Proses ini menimbulkan pertanyaan tentang jasa apa yang membuat Arcandra layak mendapat kewarganegaraan kembali. Selain itu Pasal 20 melarang kewarganegaraan ganda, sehingga Arcandra harus secara sah kehilangan kewarganegaraan AS sebelum memenuhi syarat.
Jika Presiden Jokowi tetap mempertahankan Arcandra, ia melanggar Undang‑Undang tentang Menteri 2008. Menempatkan seseorang yang status kewarganegaraannya menjadi pertanyaan pada posisi sensitif seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menimbulkan risiko besar. Sebagai warga negara AS, Arcandra akan menghadapi pertanyaan serius setiap kali ia membuat keputusan yang berdampak pada perusahaan‑perusahaan AS. Publik mempertanyakan integritasnya terkait perpanjangan izin ekspor Freeport. Belum jelas apakah keputusan itu akan tetap berlaku. Undang‑Undang tentang Menteri mewajibkan pembatalan setiap keputusan yang Arcandra buat karena posisinya batal demi hukum sejak pelantikan pada 27 Juli. Namun Presiden Jokowi memilih memberhentikannya secara hormat—sebuah kompromi hukum—sehingga keputusan yang Arcandra buat sebagai menteri dapat tetap sah.
Tindakan Tepat
Karena secara hukum Arcandra tidak lagi berstatus sebagai warga negara Indonesia, langkah Presiden Jokowi memecatnya merupakan tindakan yang tepat. Kepemimpinan bukan sekadar mengambil keputusan yang benar, tetapi juga berani memperbaiki keputusan yang keliru; hal ini seringkali lebih sulit bagi seorang presiden yang memiliki wewenang luas untuk mempertahankan keputusan tersebut. Meski Presiden Jokowi cepat membalikkan pilihannya, pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh untuk mengetahui bagaimana kesalahan mendasar semacam ini bisa terjadi sejak awal.
Pembentukan kabinet berlangsung sangat tertutup, melibatkan presiden, wakil presiden dan sejumlah menteri. Pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, hanya Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet yang ikut dalam proses ini. Meskipun bersifat rahasia, staf kepresidenan masih memiliki kesempatan untuk memeriksa dan menelaah keputusan presiden sebelum dilaksanakan. Kesempatan yang terbatas bukanlah alasan untuk kelalaian seperti melantik Arcandra tanpa memastikan status kewarganegaraannya terlebih dahulu.
Pada 2011, saat SBY merombak kabinet, nyaris terjadi kesalahan serupa. Ia memanggil beberapa calon wakil menteri ke kediamannya di Cikeas, namun menurut peraturan presiden tentang persyaratan wakil menteri hampir semua calon tersebut tidak memenuhi kriteria. Peraturan ini kemudian direvisi sebelum perombakan sehingga presiden terhindar dari kekeliruan yang memalukan.
Staf istana terdekat—termasuk Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan anggota Wantimpres—perlu menelaah ulang prosedur mereka dalam memberi nasihat kepada Presiden Jokowi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyarankan agar presiden memiliki seorang pakar hukum konstitusi atau hukum administrasi di lingkaran dalamnya.
Kewarganegaraan Ganda
Setelah kasus Arcandra dituntaskan, masih muncul pertanyaan apakah peristiwa ini akan mendorong adopsi kewarganegaraan ganda. Presiden Jokowi menyatakan akan mempercepat revisi Undang‑Undang Kewarganegaraan 2008 untuk membuka kemungkinan kewarganegaraan ganda, dengan alasan bahwa diaspora bisa memberi kontribusi besar bagi pembangunan nasional. Alasan semacam ini mungkin lebih mudah diterima secara politik, namun proses legislasi dan implementasinya diperkirakan tidak sederhana.
Walau kewarganegaraan ganda punya keuntungan, mayoritas publik masih menolaknya. Solusi kompromi mungkin bisa ditempuh: mengizinkan WNI yang menetap di luar negeri mengambil kewarganegaraan negara tempat tinggal tanpa otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia, sementara calon warga negara Indonesia dari luar negeri tetap harus melalui naturalisasi biasa dan melepaskan kewarganegaraan asalnya. Model kewarganegaraan ganda terbatas seperti ini kemungkinan lebih layak secara politik dalam kondisi sekarang.