Advokasi Australia Gagal Saat Eksekusi Indonesia Naik

Indonesia melaksanakan putaran ketiga

Indonesia melaksanakan putaran ketiga eksekusi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jaksa Agung H. Muhammad Prasetyo sempat menyatakan bahwa 14 terpidana akan menghadapi regu tembak, namun pada Kamis malam petugas mengeksekusi hanya empat orang—tiga warga Nigeria dan satu warga Indonesia.

Semua terpidana yang pemerintah eksekusi selama pemerintahan Jokowi bersalah atas pelanggaran narkoba. Wakil Jaksa Agung Noor Rachmad menyatakan eksekusi bertujuan menghentikan niat dan praktik jahat perdagangan narkoba, bukan sekadar mengambil nyawa.

Pihak berwenang menunda 10 eksekusi yang tersisa, dan Kejaksaan Agung belum menjelaskan alasan penundaan tersebut. Para tahanan yang tertunda, termasuk warga Indonesia, Nigeria, India, Afrika Selatan dan Zimbabwe, kini menghadapi penantian yang menyiksa dan penuh ketidakpastian menjelang eksekusi.

Indonesia Kembali Menerima Kritik Internasional

Kelompok hak asasi manusia kembali mengecam penerapan hukuman mati untuk kasus narkoba.

Amnesty International menyoroti cacat dalam proses peradilan bagi banyak terpidana dalam eksekusi massal; pihak berwenang menolak memberikan akses penasihat hukum yang layak kepada beberapa terpidana, dan sejumlah pihak mengklaim petugas menyiksa serta memperlakukan mereka secara buruk untuk memaksa pengakuan.

Reprieve International mengecam karena otoritas gagal mengungkapkan nama-nama yang akan segera mereka eksekusi; banyak terpidana mati sama sekali tidak mengetahui siapa yang akan terpilih untuk menjalani eksekusi.

Kritikan ini menyoroti bagaimana hukuman mati melanggar standar hak asasi manusia dan merendahkan nilai kehidupan. Praktik tersebut tidak hanya kejam tetapi juga tidak efektif. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati lebih ampuh mencegah kejahatan daripada hukuman penjara.

Respons Australia terhadap putaran eksekusi kali ini relatif lebih tenang daripada reaksi saat putaran sebelumnya yang berujung pada eksekusi warga Australia Andrew Chan, Myuran Sukumaran dan enam terpidana lainnya.

Isu keberpihakan ini menjadi sorotan utama dalam penyelidikan parlemen federal baru-baru ini tentang advokasi Australia untuk menghapus hukuman mati.

Apa Rekomendasi dari Penyelidikan Parlemen Tersebut?

Menteri Luar Negeri Julie Bishop memulai penyelidikan parlemen setelah upayanya yang gigih namun gagal memperoleh pengampunan bagi Sukumaran dan Chan. Penyelidikan ini bertujuan memperkuat kemampuan Australia dalam mengadvokasi penghapusan hukuman mati secara lebih efektif.

Komite menerima 62 pengajuan tertulis dan menggelar sembilan sidang publik. Mereka menilai Australia seharusnya lebih proaktif memastikan hukum dan tindakannya selaras dengan kebijakan penghapusan hukuman mati. Laporan komite memuat 13 rekomendasi rinci.

Rekomendasi pokok meliputi:

  • Kajian terhadap undang-undang ekstradisi untuk memastikan keselarasan dengan kebijakan abolisionis Australia
  • Mengubah pedoman AFP agar lebih menekankan upaya mencegah siapa pun terpapar risiko hukuman mati
  • AFP menolak berpartisipasi dalam operasi kepolisian internasional terkait narkoba kecuali negara mitra memberikan jaminan bahwa mereka tidak akan menerapkan hukuman mati
  • Australia mendasarkan upayanya menentang hukuman mati pada prinsip-prinsip hak asasi manusia
  • Departemen Luar Negeri dan Perdagangan menyusun strategi penghapusan hukuman mati yang akan meniru pendekatan yang diambil Inggris dan Norwegia
  • Campur tangan pemerintah dalam kasus hukuman mati yang melibatkan warga negara asing, terutama bila terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia yang serius

Amnesty International Australia menyambut rekomendasi ini, menyatakan bahwa pelaksanaannya bisa mendorong kemajuan menuju penghapusan hukuman mati di tingkat global. Hingga kini pemerintah federal belum memberikan tanggapan resmi terhadap laporan tersebut.

Akankah Australia Menunjukkan Kepemimpinan?

Undang-undang dan kebijakan Australia mencerminkan kewajiban internasional untuk menghapus hukuman mati, namun dalam praktiknya Australia tetap membela warganya yang terancam dieksekusi di luar negeri.

Sama seperti pada kasus Chan dan Sukumaran, hal tersebut melemahkan dasar prinsip upaya Australia untuk menghapus hukuman mati. Advokasi menjadi lebih mudah diabaikan bila dipandang sebagai pembelaan kepentingan pribadi daripada tindakan yang berlandaskan prinsip.

Agar lebih meyakinkan, advokasi Australia untuk menghapus hukuman mati harus berlandaskan prinsip dan bersikap netral. Komite parlemen menekankan pentingnya menonjolkan prinsip hak asasi manusia dalam penentangan ini dan mendorong Australia memanfaatkan pengaruhnya terhadap mitra utama seperti AS dan negara-negara Asia-Pasifik.

Ketika Perdana Menteri Malcolm Turnbull berusaha memperkuat hubungan dengan Indonesia, kampanye menentang hukuman mati bisa dianggap tidak tepat secara politik. Banyak negara umumnya menolak campur tangan asing dalam urusan dalam negerinya.

Pemerintah Australia belakangan ini juga termasuk dalam kelompok ini; mereka mengadopsi standar hak asasi manusia yang semestinya dan menolak kritik internasional ketika dianggap gagal memenuhi kewajibannya.

Namun, kampanye penghapusan hukuman mati memberi Australia kesempatan untuk memperbaiki citra internasionalnya yang menurun. Isu ini merupakan persoalan hak asasi manusia penting di mana Australia sudah memiliki landasan hukum domestik yang kuat. Tak satu pun parlemen Australia menunjukkan minat untuk mengembalikan praktik hukuman mati.

Pasca-pemilihan umum federal, laporan komite ini menjadi ujian bagi pemerintahan yang baru. Apakah Australia akan mengambil penghapusan hukuman mati sebagai langkah untuk mengukuhkan kembali komitmennya terhadap hak asasi manusia? Akan sangat disayangkan jika rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah dibiarkan tanpa tindak lanjut.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *