Menjelang putaran eksekusi ketiga sejak 2015, Amnesty International mengeluarkan seruan mendesak kepada otoritas. Mereka meminta pemerintah menepati janji pemilu untuk meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Amnesty mendesak penetapan moratorium segera terhadap pelaksanaan hukuman mati. Mereka juga meminta peninjauan dan pengurangan vonis mati yang sedang berjalan. Terakhir, mereka menuntut penghapusan hukuman mati dari undang-undang nasional secara permanen.
Sejak berakhirnya bulan suci Ramadhan pada 6 Juli, Jaksa Agung dan pejabat terkait menyatakan akan melaksanakan putaran eksekusi ketiga. Pernyataan itu menyebut bahwa lebih dari dua orang berisiko menjalani eksekusi, termasuk warga Indonesia, Nigeria, dan Zimbabwe. Pada 24–25 Juli, pihak berwenang memindahkan dua narapidana ke Nusakambangan dekat Cilacap, Jawa Tengah. Dua narapidana itu bernama Zulfiqar Ali, warga Pakistan, dan Merri Utami, warga Indonesia. Petugas penjara sebelumnya memindahkan Zulfiqar ke rumah sakit penjara karena penyakit kronis. Keluarga melaporkan bahwa pihak penjara menangguhkan kunjungan keluarga selama seminggu. Pihak berwenang mengundang beberapa perwakilan diplomatik untuk mengunjungi tahanan pada 25 Juli. Undangan itu menunjukkan bahwa pihak berwenang dapat melakukan eksekusi paling cepat pada 30 Juli. Namun hingga kini otoritas belum memberitahu keluarga atau pengacara secara resmi tentang jadwal eksekusi. Amnesty International menyatakan kekhawatiran bahwa beberapa tahanan yang berpotensi menjalani eksekusi minggu ini belum sempat mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden.
Pernyataan otoritas tentang pelaksanaan hukuman mati menimbulkan keprihatinan serius. Sejak Oktober 2014, Presiden Joko Widodo berjanji menghormati hak asasi manusia, tetapi kebijakan pemerintah mengabaikan kewajiban HAM. Pada Desember 2014, Presiden menyatakan akan menolak grasi bagi terpidana mati terkait narkoba karena kejahatan itu tidak layak diampuni.
Sesuai Hukum
Pihak berwenang berkali-kali menyatakan bahwa mereka melaksanakan hukuman mati sesuai hukum dan standar internasional, serta mengklaim eksekusi perlu untuk menanggulangi tingginya angka kematian terkait narkoba. Namun penelitian tidak menunjukkan bahwa hukuman mati efektif mencegah kejahatan, dan kejahatan narkoba tidak memenuhi ambang “kejahatan paling serius” menurut Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang pemerintah ratifikasi pada 2006. Amnesty International dan organisasi HAM nasional lainnya mendokumentasikan pelanggaran hak atas pengadilan yang adil serta hak-hak dasar dalam beberapa kasus hukuman mati, yang menunjukkan bahwa otoritas sering mengabaikan jaminan perlindungan terhadap perampasan nyawa secara sewenang-wenang dalam sistem peradilan pidana.
Dengan terus melaksanakan hukuman mati, pemerintah tidak hanya melanggar kewajiban hukum internasional tetapi juga bertentangan dengan arus global yang mendorong penghapusan hukuman mati karena sifatnya yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Saat ini mayoritas negara telah menghapus hukuman mati untuk semua kejahatan; Fiji dan Nauru melakukannya pada 2015 dan 2016. Lebih dari dua pertiga negara kini telah menghapus hukuman mati baik secara hukum maupun dalam praktik.
Pemerintah berkewajiban melindungi dan memajukan hak asasi manusia serta memimpin diskusi yang serius dan bermakna tentang penghapusan hukuman mati. Amnesty International mendesak pihak berwenang menghentikan semua eksekusi dan segera meninjau setiap kasus terpidana mati melalui badan independen dan tidak memihak untuk meringankan hukuman.
Otoritas terkait harus menjamin persidangan ulang yang sepenuhnya memenuhi standar pengadilan yang adil internasional dan tidak menjatuhkan hukuman mati, terutama jika vonis mati terkait narkoba, persidangan awal tidak memenuhi standar internasional, atau proses penanganan kasus cacat serius.
Eksekusi Terakhir
Eksekusi terakhir terjadi pada Januari dan April 2015, ketika enam dan delapan orang dieksekusi dengan regu tembak. Sejak April 2016, otoritas mulai menyiapkan kembali pelaksanaan hukuman mati dengan memindahkan seorang narapidana dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan, lokasi 13 dari 14 eksekusi 2015. Pada 8 Mei, tiga tahanan lagi dipindahkan dari Lapas Batam ke Nusakambangan. Keempatnya divonis atas pelanggaran narkoba. Seorang petugas penjara menyatakan bahwa pada awal Mei terdapat 59 terpidana mati di fasilitas ini. Pengaturan eksekusi sempat ditunda selama Ramadhan.
Dalam laporan 2015 berjudul Keadilan yang Cacat: Persidangan yang Tidak Adil dan Hukuman Mati, Amnesty International menyoroti 12 kasus terpidana mati yang mencerminkan cacat serius dalam administrasi peradilan yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang nyata.