Subsidi energi melonjak tajam dalam delapan tahun terakhir. Nilainya mencapai puncak Rp886,1 triliun pada 2022, lalu turun menjadi Rp713,5 triliun pada 2024. Pemulihan ekonomi pasca-Covid dan lonjakan harga energi global memicu kenaikan pada 2021–2023. Pemerintah memperluas subsidi bahan bakar, listrik dan LPG untuk melindungi rumah tangga serta pelaku usaha dari tekanan inflasi.
Subsidi minyak dan gas serta subsidi listrik masing-masing menyumbang 52% dan 39% dari total dukungan pada 2022. Meskipun sedikit turun setelah 2022, subsidi tetap tinggi pada 2023 karena fluktuasi harga global dan pengendalian harga domestik. Tingkat dukungan masih jauh di atas norma pra pandemi. Pemerintah memperkenalkan beberapa kebijakan baru, termasuk subsidi untuk kendaraan listrik. Namun porsi subsidi EV sangat kecil, sekitar 1,5% dari total pada 2024. Sebaliknya, dukungan untuk bahan bakar fosil mencapai 88,9% pada 2024. Angka ini mencakup minyak, gas, dan batu bara, serta 86% dari subsidi listrik.
Tiga langkah dukungan utama tiap tahun melebihi Rp100 triliun: kompensasi listrik, subsidi LPG 3 kg, dan kompensasi bahan bakar. Kompensasi listrik menutup kerugian PLN karena menjual listrik di bawah harga pokok kepada pelanggan nonsubsidi. Kompensasi ini meningkat dari sekitar Rp24,6 triliun pada 2021 menjadi lebih dari Rp100 triliun pada 2024. Pemerintah memberikan subsidi LPG 3 kg untuk menjaga keterjangkauan harga gas memasak bagi rumah tangga. Subsidi LPG naik dari Rp67,6 triliun pada 2021 menjadi Rp100,4 triliun pada 2022. Pada 2024 subsidi LPG tercatat sebesar Rp80,2 triliun. Pembayaran kompensasi bahan bakar mengganti kerugian Pertamina akibat pembatasan harga seperti Pertalite. Pembayaran ini melampaui Rp100 triliun dan mencapai puncak Rp275,3 triliun pada 2022. Ketiga langkah ini mendominasi belanja energi dan membebani fiskal negara.
Pencabutan Sulit
Pemerintah sering memberikan subsidi energi untuk alasan sosial, namun penolakan politik membuat pencabutan sulit. Situasi ini mencerminkan dilema kebijakan antara keterjangkauan rumah tangga, ketahanan fiskal, dan dekarbonisasi. Pemerintah memberikan subsidi besar untuk listrik dan LPG guna membantu kelompok kurang mampu. Namun rumah tangga berpenghasilan tinggi yang mengonsumsi lebih banyak justru menikmati sebagian besar manfaat. Akibatnya pemerintah menanggung beban fiskal lebih besar dan mengalihkan anggaran dari investasi produktif serta pertumbuhan jangka panjang. Kebijakan ini menyempitkan ruang fiskal untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Subsidi juga mengunci penggunaan bahan bakar fosil yang mencemari lingkungan. Dengan menekan harga energi fosil, pemerintah mendorong konsumsi berlebih dan mengurangi insentif efisiensi energi. Upaya pemerintah menaikkan harga bahan bakar pada 2013–2014 memicu protes luas. Lonjakan harga global 2022 kembali menimbulkan kekhawatiran pemerintah terhadap reaksi sosial.
Pemerintah perlu menyusun rencana reformasi bertahap. Sejak 2009, sebagai anggota G20, pemerintah berkomitmen menghapus dan merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien. Untuk memenuhi komitmen, pemerintah bisa menetapkan tonggak pencapaian yang jelas untuk perbaikan penargetan subsidi. Kurangi dukungan bahan bakar fosil dan alihkan sumber daya ke energi bersih serta perlindungan sosial. Rujuk praktik terbaik internasional untuk memastikan kebijakan efektif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Utama
- Susun rencana nasional untuk menghapus subsidi bahan bakar fosil secara bertahap. Rencana harus mencakup evaluasi subsidi utama dan langkah pendukung yang jelas. Perkuat kerangka kelembagaan dan selaraskan kebijakan dengan tujuan fiskal, energi, dan iklim jangka panjang. Gunakan panduan internasional sebagai acuan pelaksanaan dan pemantauan
- Alihkan secara bertahap pengeluaran publik dari subsidi bahan bakar fosil ke energi terbarukan. Alokasikan dana tersebut untuk dukungan energi bersih dan perlindungan sosial yang lebih tepat sasaran
- Perketat penargetan di semua sektor energi agar bantuan tepat sasaran kepada rumah tangga berpenghasilan rendah. Pemerintah mengurangi kebocoran subsidi yang rumah tangga berpenghasilan tinggi nikmati. Dukung langkah ini dengan mengembangkan basis data nasional terintegrasi. Integrasikan informasi subsidi energi dengan data sosial penerima manfaat untuk verifikasi dan pemantauan
- Memperkuat keterbukaan dan pengawasan atas pengeluaran subsidi, termasuk menyajikan laporan lebih rinci tentang mekanisme kompensasi dan dampak fiskalnya
- Pemerintah menerapkan penetapan harga karbon secara konsisten untuk menciptakan sinyal harga yang kuat dan dapat pemerintah prediksi. Tutup celah kebijakan dan terapkan mekanisme ini merata di semua sektor ekonomi
- Pemerintah merancang strategi komunikasi publik yang kuat untuk menjelaskan urgensi reformasi serta menjabarkan biaya dan konsekuensi jika pemerintah abaikan
WTO melalui ASCM, yang oleh 166 anggota sepakati, mendefinisikan subsidi dan mencantumkan empat jenis dukungan pemerintah:
- Pengalihan dana dan tanggung jawab baik secara langsung maupun tidak langsung
- Penerimaan pemerintah yang berkurang
- Penjualan barang atau jasa pada harga yang lebih rendah dari harga pasar
- Intervensi regulasi untuk mendukung pendapatan atau menstabilkan harga
Pada 2024, subsidi untuk minyak, gas, dan batu bara mencapai 59% dari total subsidi. Subsidi ini menekan harga produksi dan konsumsi bahan bakar fosil, mendorong peningkatan produksi dan penggunaan. Dengan menahan harga di bawah tingkat pasar, subsidi memberi keuntungan tidak proporsional bagi bahan bakar fosil. Hal ini merusak daya saing energi bersih dan menghambat transisi menuju bauran energi yang lebih bersih.
Subsidi dan Kompensasi
Analisis menunjukkan subsidi bahan bakar dan kompensasi kepada Pertamina menyumbang sekitar 80% subsidi minyak dan gas terukur. Skema ini mengganti kerugian Pertamina saat memasok bahan bakar dengan harga di bawah tingkat pasar. Pada 2024, komponen utama termasuk subsidi LPG 3 kg sebesar Rp80,2 triliun. Juga ada subsidi bahan bakar transportasi Rp17,1 triliun dan subsidi minyak tanah Rp4,5 triliun. Pembayaran kompensasi kepada PT Pertamina dan PT AKR tercatat Rp116,1 triliun pada 2024. Dukungan ini mencerminkan selisih harga internasional dan domestik, menahan harga dalam negeri tetap rendah. Namun kebijakan ini membuat pemerintah lebih rentan terhadap volatilitas harga global.
Meskipun nilainya lebih kecil daripada dukungan lain, pemerintah tetap memberikan subsidi batu bara besar karena batu bara menjadi tulang punggung pembangkit listrik. Pada 2023, batu bara menyumbang 69% pasokan listrik—salah satu proporsi tertinggi di antara negara-negara ekonomi besar. Subsidi yang terukur terutama tercermin dari pendapatan negara yang hilang akibat insentif fiskal untuk produksi dan perdagangan batu bara, seperti tarif ekspor preferensial, pembebasan PPN dan pembebasan bea impor, bukan dari konsumsi batu bara di sektor listrik atau kewajiban pasar domestik.
Selama tahun anggaran 2016–2024, peneliti mengidentifikasi 27 langkah dukungan untuk batu bara, tetapi hanya dua dapat pemerintah kuantifikasi untuk 2021–2025. Sebagian besar dukungan adalah insentif pajak yang menurunkan biaya produsen dan memberi keuntungan struktural bagi batu bara domestik. Kebijakan ini bekerja secara tidak langsung, bukan melalui transfer anggaran, sehingga nilainya sulit pemerintah ukur meskipun signifikan. Lonjakan yang terlihat pada 2024 mencerminkan perbaikan ketersediaan data, bukan munculnya dukungan baru, sehingga peneliti kemungkinan meremehkan dukungan pada tahun-tahun sebelumnya.
Mekanisme tersebut membuat pembangkit batu bara tetap unggul secara tidak wajar dan menghambat pergeseran menuju campuran energi yang lebih rendah karbon. Pemerintah perlu mengurangi subsidi agar energi terbarukan bisa bersaing dan mempercepat peralihan dari sumber energi berintensitas karbon tinggi.
Tantangan Kompleks
Mereformasi subsidi bahan bakar fosil adalah tantangan yang kompleks dan memerlukan perencanaan matang serta dukungan politik. Pengalaman reformasi sebelumnya sering memicu ketegangan sosial karena energi menyumbang porsi besar dalam biaya hidup. Metodologi dan rencana yang sudah teruji dapat membantu pelaksanaannya. Langkah awal yang krusial adalah meningkatkan transparansi agar masyarakat memahami biaya nyata kebijakan tersebut. Pemerintah perlu menargetkan subsidi lebih tepat dan mengalihkan dukungan ke alternatif energi non-subsidi karena subsidi universal menguntungkan rumah tangga kaya.
Mendapatkan dukungan publik memerlukan dialog terbuka dan penjelasan reformasi yang jelas—sebuah tantangan komunikasi besar. Mempertahankan mekanisme penetapan harga bahan bakar yang membuat pemerintah terekspos pada fluktuasi harga pasar menimbulkan risiko fiskal dan potensi kenaikan biaya yang berkelanjutan.
Pemerintah perlu meninjau ulang program subsidi bahan bakar fosil yang sedang berjalan, khususnya yang paling mahal seperti kompensasi kepada Pertamina, untuk menilai apakah subsidi tersebut benar‑benar mencapai tujuan sosial dan ekonomi (misalnya mendukung kelompok rentan atau menstabilkan harga) serta berapa besaran biayanya.
Pemerintah harus menyusun rencana aksi untuk menangani subsidi yang tidak efisien, merancang perubahan kebijakan, dan mengamankan dukungan politik. Libatkan kementerian dan lembaga kunci—Keuangan, Energi, Kesejahteraan Sosial, Lingkungan Hidup, Bappenas, BPH Migas, Danantara—serta pemerintah daerah, BUMN, lembaga teknis dan data, dan lakukan konsultasi luas dengan industri, masyarakat sipil dan komunitas terdampak.
Subsidi LPG
Pemerintah merancang subsidi LPG 3 kg untuk menyeimbangkan tujuan sosial dan pertimbangan fiskal. Meskipun pemerintah maksudkan membantu rumah tangga berpenghasilan rendah, subsidi ini membebani anggaran secara besar. Subsidi juga bocor ke kelompok lebih kaya yang menikmati manfaatnya. Pemerintah memperkenalkan subsidi ini pada 2007 untuk menggantikan minyak tanah dengan bahan bakar masak yang lebih bersih. Pada 2024 subsidi ini menghabiskan Rp80,2 triliun dan sempat mencapai sedikit di atas Rp100 triliun pada 2022. Penurunan pada 2020 mencerminkan melambatnya aktivitas ekonomi selama pandemi Covid-19. Lonjakan sejak 2021–2022 terjadi karena meningkatnya permintaan LPG, harga eceran yang tetap, dan kenaikan harga LPG di pasar internasional.
Meskipun pemerintah mendesain skema ini untuk keluarga berpenghasilan rendah, penargetannya buruk dan manfaatnya bocor. Meskipun tabung bertuliskan “hanya untuk masyarakat miskin”, pedagang tetap menjual LPG bersubsidi secara luas. Data menunjukkan lebih dari 68% rumah tangga di setiap kelompok pendapatan mengonsumsi LPG bersubsidi, dan 10% rumah tangga terkaya menggunakan hampir sebanyak 10% rumah tangga termiskin. Akibatnya, rumah tangga lebih mampu menikmati sebagian besar subsidi, sementara keterbatasan pasokan dan lemahnya penargetan membuat jutaan orang tidak terlayani, termasuk 2,7 juta rumah tangga pimpinan perempuan, 760.000 penyandang disabilitas, dan 4,06 juta lansia yang sebagian besar masih bergantung pada kayu bakar.
Subsidi LPG menimbulkan beban fiskal yang besar dan mengurangi ruang untuk pengeluaran sosial lainnya. Sekitar tiga perempat pasokan LPG berasal dari impor, dengan biaya sekitar Rp74 triliun per tahun, sehingga subsidi ini bersifat regresif dan bergantung pada impor. Selain itu, subsidi tersebut menghambat pengembangan teknologi memasak nonfosil seperti kompor induksi. Penelitian menemukan bahwa mengoperasikan kompor induksi 17% lebih murah daripada LPG tanpa subsidi, dan jika 40–60% penduduk termiskin beralih, penghematan mencapai Rp7–12 triliun per tahun.
Subsidi Adil
Reformasi subsidi yang lebih adil. Secara bertahap hentikan akses universal dan gantikan dengan bantuan berbasis pemakaian untuk pembelian LPG (misalnya voucher, token digital atau pembayaran terverifikasi) bagi 40% penduduk termiskin. Lakukan penargetan dengan mengintegrasikan Data Kesejahteraan Sosial Terpadu. Pemerintah mengalihkan sisa dana untuk mendukung transisi ke memasak bersih, memperkuat jaringan listrik, dan memberikan bantuan bagi pengguna kompor induksi.
Pastikan tersedianya sambungan listrik yang terjangkau untuk mendukung penggunaan kompor induksi. Pemerintah merevisi aturan peningkatan daya dan menerapkan tarif bertingkat agar kenaikan kapasitas tidak otomatis menaikkan tarif konsumen. Perluas sambungan listrik ke wilayah pedesaan dan area di luar jaringan serta perkuat upaya elektrifikasi hingga ke pelosok. Kembangkan solusi energi terbarukan berbasis off‑grid dan mini‑grid, terutama di daerah terpencil, untuk menjamin akses yang adil terhadap cara memasak yang bersih.
Masukkan perspektif kesetaraan gender dan inklusi sosial ke dalam perancangan subsidi, program pelatihan dan mekanisme pemantauan. Luncurkan kampanye publik yang mengedukasi masyarakat tentang aspek keselamatan, penghematan biaya dan manfaat kesehatan dari penggunaan kompor induksi.
Subsidi bahan bakar fosil secara signifikan mengurangi efektivitas skema penetapan harga karbon.
Subsidi bahan bakar fosil berfungsi sebagai bentuk harga karbon negatif. Sementara penetapan harga karbon membebankan biaya atas emisi untuk mendorong pergeseran investasi, produksi dan konsumsi dari kegiatan berintensitas karbon tinggi ke yang rendah karbon, subsidi bahan bakar fosil justru memberikan efek sebaliknya. Dengan menurunkan biaya bahan bakar fosil, subsidi tersebut mengurangi sinyal harga karbon. Subsidi menciptakan harga karbon implisit yang mengompromikan instrumen penetapan harga karbon eksplisit, melemahkan efektivitasnya dan bertentangan dengan rencana pembangunan jangka panjang pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil serta meningkatkan penggunaan energi bersih.
Bahan Bakar Fosil
Pada 2023, subsidi bahan bakar fosil lebih besar dari dampak skema penetapan harga karbon nasional sehingga menghasilkan harga karbon negatif bersih sebesar US$7,8 per ton karbon. Pemerintah memperkuat skema penetapan harga karbon dengan mekanisme perdagangan emisi dan Nilai Ekonomi Karbon yang memasukkan pembangkit batu bara. Kelebihan pasokan izin menekan harga karbon menjadi rendah, sekitar Rp47.681 per izin. Pemerintah juga mengatur pajak karbon yang semula pemerintah jadwalkan berlaku April 2022 namun sempat pemerintah tunda; peraturan terbaru mewajibkan entitas yang melampaui batas emisi membayar pajak itu. Harga karbon efektif yang pembangkit batu bara hadapi mencerminkan gabungan penetapan harga eksplisit dan subsidi bahan bakar fosil implisit. Dampak penetapan harga karbon jauh lebih kecil daripada pengaruh subsidi terhadap harga batu bara. OECD memperkirakan bahwa pada 2023 subsidi bahan bakar fosil mengubah harga sebesar Rp165 per ton CO2e menjadi harga negatif bersih sekitar Rp118.000 per ton CO2e.
Subsidi untuk komponen listrik meningkat, sementara tarif listrik dibekukan bagi sebagian besar konsumen sejak 2017. Bantuan pemerintah terutama berupa kompensasi kepada PLN karena menjual listrik di bawah harga pasar. Pembekuan tarif menguntungkan rumah tangga yang secara resmi dikategorikan sebagai penerima subsidi—terutama pelanggan 450 VA dan 900 VA—karena tarif mereka ditetapkan di bawah biaya. Namun kompensasi juga diberikan kepada rumah tangga dengan sambungan di atas 1.300 VA dan usaha kecil yang seharusnya tidak menerima subsidi. Dalam kedua kasus tarif tetap tidak berubah; negara menutup kekurangan pendapatan PLN melalui pembayaran kompensasi. Pembayaran kompensasi membesar setelah 2020 ketika pemerintah membekukan semua tarif untuk melindungi rumah tangga selama pandemi Covid-19. Pada 2024, total kompensasi mencapai Rp75,8 triliun, sementara kompensasi untuk kelompok yang seharusnya tidak disubsidi mencapai Rp100,2 triliun.
Biaya Gabungan
Total biaya gabungan dari kedua mekanisme subsidi pada 2024 melebihi Rp176 triliun. Jika dihitung per kapita, dukungan pemerintah setara dengan lebih dari Rp625.000 per orang per tahun. Karena biaya penyediaan listrik semakin terlepas dari tarif yang dibayar konsumen, insentif untuk menggunakan listrik secara efisien berkurang dan muncul distorsi ekonomi. Seiring permintaan listrik terus naik, beban fiskal diperkirakan akan meningkat meskipun subsidi per unit tidak berubah.
Selain subsidi langsung kepada konsumen, sektor listrik juga menerima dukungan tidak langsung melalui DMO untuk batu bara. DMO mewajibkan produsen menjual seperempat produksinya ke PLN atau pembangkit independen dengan harga tetap US$70 per ton, sehingga biaya sebenarnya bergeser ke produsen dan, secara tidak langsung, ke negara. Pada tahun anggaran 2022, nilai dukungan implisit ini melebihi Rp200 triliun, menjadikannya salah satu intervensi energi paling mahal; pada 2024 nilainya turun menjadi sekitar Rp58,5 triliun akibat fluktuasi harga pasar batu bara. Kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk menstabilkan harga kini menjadi penghalang struktural bagi transisi energi: menjaga batu bara tetap murah, membuat energi terbarukan kurang kompetitif, dan menyembunyikan biaya listrik yang sesungguhnya dari konsumen.
Pemerintah perlu mengembalikan keseimbangan antara biaya penyediaan dan tarif listrik sambil memperkuat jaring pengaman sosial. Lonjakan subsidi telah memutus keterkaitan antara biaya riil dan harga yang dibayar konsumen. Reformasi sebaiknya menerapkan kenaikan tarif yang bertahap dan transparan bagi pelanggan non‑subsidi, disertai bantuan terarah untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, sehingga kelayakan finansial sektor listrik pulih tanpa mengorbankan keterjangkauan listrik.
Pemerintah perlu menargetkan subsidi dengan lebih tepat dan mengalihkan alokasinya. Integrasikan data kesejahteraan dengan data pelanggan PLN agar subsidi hanya diterima oleh yang berhak, lalu gunakan penghematan anggaran untuk memperkuat jaringan listrik dan mendanai investasi energi terbarukan.
Subsidi EV
Subsidi untuk kendaraan listrik meningkat tajam, dari kurang dari Rp1 triliun menjadi lebih dari Rp22 triliun pada 2024. Lonjakan ini dipicu oleh serangkaian insentif yang diperkenalkan pada 2023—termasuk tarif pajak barang mewah nol persen, pembebasan PPN dan keringanan bea impor—yang menunjukkan pergeseran kebijakan serius menuju dekarbonisasi sektor transportasi, yang menyumbang sekitar 70–80% emisi CO₂ perkotaan. Penjualan mobil listrik melonjak dari 125 unit pada 2020 menjadi lebih dari 43.000 unit pada 2024. Pemerintah menargetkan 2 juta mobil listrik dan 12 juta sepeda motor listrik pada 2030, serta berupaya menjadikan negara sebagai pusat regional untuk EV dan produksi baterai dengan memanfaatkan cadangan nikel dan kapasitas industri untuk memperkuat rantai pasokan.
Tahap awal insentif mendorong peningkatan adopsi kendaraan listrik roda empat. Kebijakan bea impor nol persen bagi perusahaan yang membangun kapasitas manufaktur di dalam negeri menarik pendatang baru seperti BYD, Vinfast, Geely dan GWM Ora; mereka berkomitmen menanamkan modal sekitar Rp15 triliun dan menambah kapasitas pabrik hingga 305.000 unit. Sementara itu, pengurangan PPN dari 11% menjadi 1% untuk mobil listrik rakitan lokal yang memenuhi ambang kandungan lokal 40% mendorong investasi dari Hyundai dan Wuling.
Fase Konsolidasi
Lonjakan impor sempat merugikan produsen EV lokal yang sudah ada, namun pasar kini memasuki fase konsolidasi. BYD, yang tertarik membangun kapasitas manufaktur, dengan cepat menguasai sekitar separuh penjualan EV pada pertengahan 2024. Bagi Hyundai, yang sudah memproduksi di dalam negeri, penjualan turun dari sekitar 600 unit per bulan pada 2023 menjadi 180 unit pada 2024, mencerminkan perbedaan besaran insentif dari kebijakan bea impor dan potongan PPN. Diperkirakan pemerintah kehilangan pendapatan pajak sekitar $2,6 untuk setiap $10 penjualan BYD Atto 3, dibandingkan $1 untuk Hyundai Ioniq 5. Namun keuntungan bagi importir ini bersifat sementara karena insentif impor berakhir pada 31 Desember 2025. Mulai Januari 2026, produsen harus memenuhi rasio impor‑produksi 1:1—satu unit EV lokal untuk setiap unit impor dengan spesifikasi setara atau lebih tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan peta jalan konten lokal yang menaikkan ambang dari 40% (sampai 2026) menjadi 60% (2027–2029) dan 80% pada 2030, menandai pergeseran penting yang memusatkan dukungan fiskal pada manufaktur lokal, produksi baterai dan penciptaan lapangan kerja.
Insentif untuk kendaraan roda dua belum memenuhi ekspektasi. Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta per unit untuk 250.000 sepeda motor listrik dengan anggaran total Rp1,75 triliun, namun penjualan masih jauh di bawah target tahunan 200.000 unit. Alva, produsen motor listrik lokal, menyatakan subsidi sempat mendorong penjualan, tetapi ketidakpastian kelanjutan program setelah 2025 dapat memperlambat adopsi. Infrastruktur pengisian daya masih terpusat di kota besar, dan insentif saat ini lebih menguntungkan importir dibanding produsen dalam negeri setidaknya hingga akhir 2025.
Menghambat Pergeseran
Subsidi untuk bahan bakar transportasi dan biofuel jauh lebih besar dibandingkan dukungan untuk kendaraan listrik, sehingga menghambat pergeseran sektor transportasi. Pada 2024, dukungan untuk bahan bakar konvensional mencapai Rp17,1 triliun dan untuk biofuel Rp25,8 triliun, masing‑masing sekitar 160% dan 240% lebih tinggi daripada alokasi untuk EV, sehingga mendorong kelanjutan penggunaan kendaraan bermesin pembakaran dalam. Selain itu, keberlanjutan biofuel masih diperdebatkan—temuan International Council on Clean Transportation menunjukkan bahwa biodiesel dan campurannya menghasilkan emisi CO₂ per unit energi yang secara substansial lebih tinggi dibandingkan EV—dan sinyal kebijakan yang bertentangan ini memperlambat laju elektrifikasi.
Pemerintah perlu melanjutkan dukungan yang memadai untuk elektrifikasi transportasi. Insentif terbaru menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah mampu mempercepat adopsi mobil listrik. Namun, diperlukan langkah‑langkah lanjutan untuk memperkuat konsolidasi manufaktur dalam negeri dan mendorong penggunaan di berbagai segmen kendaraan serta transportasi umum agar mencakup kebutuhan beragam pengguna. Peta jalan yang jelas dan konsisten penting untuk menjaga kepercayaan investor.
Pemerintah perlu mengatasi kendala infrastruktur yang menghambat penggunaan kendaraan listrik dengan memanfaatkan kemajuan terbaru dalam perluasan jaringan stasiun pengisian di wilayah Jawa‑Bali dan sekitarnya.