Indonesia Pertimbangkan Hukuman Narkoba yang Kontroversial

Buaya harimau piranha penjara

Buaya, harimau, dan piranha menjaga sebuah penjara serta memaksa para pengedar narkoba menelan barang haram itu hingga meninggal.

Walau senjata-senjata ini menimbulkan kontroversi, pemerintah kini mempertimbangkan sejumlah senjata terbaru dalam perang melawan narkoba.

Menurut perkiraan pemerintah, jumlah pecandu narkoba di negara ini mencapai 4,5 juta jiwa. Untuk menghadapi ancaman tersebut, Badan Narkotika Nasional mengusulkan berbagai langkah penanggulangan.

Pemerintah melaporkan bahwa setiap hari 33 orang meninggal karena overdosis dan menilai narkotika sebagai darurat nasional.

Slamet Pribadi, juru bicara badan tersebut, menegaskan bahwa narkoba merupakan musuh yang harus mendapat penanganan dengan serius.

Indonesia telah memberlakukan undang-undang narkotika yang ketat, termasuk hukuman mati dengan regu tembak bagi pengedar besar. Meski demikian, pemerintah meyakini bahwa mereka masih perlu melakukan upaya tambahan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di dalam negeri.

Polisi memperketat razia di lokasi yang mereka duga sebagai sarang narkoba. Dalam sebuah operasi terbaru di Jakarta, empat orang tewas, yakni seorang polisi, seorang informan intelijen dan dua anggota geng.

Hendro Pandowo, polisi yang memimpin penggerebekan, menegaskan perlunya memerangi narkoba di setiap tempat. Ia menekankan bahwa aparat harus menyingkirkan para pelaku dari jalanan Jakarta dan memberantas mereka di seluruh Indonesia.

Setiap minggu, aparat penegak hukum mengundang media dan menampilkan para pengguna narkoba kelas bawah, pengedar serta barang bukti narkotika yang berhasil mereka sita.

Menghadapi Wabah HIV

Meski demikian, para pengkritik menilai bahwa perang melawan narkoba justru menumbuhkan suasana penuh ketakutan dengan dampak yang bisa berakibat fatal.

Suhendro Sugiharto, pekerja lapangan dari Jaringan Pengguna Narkoba—organisasi advokasi terbesar di negara ini—menyatakan bahwa kasus infeksi HIV terus meningkat, sebuah tren yang ia hubungkan dengan semakin banyaknya orang yang menggunakan jarum suntik secara bergantian.

Ia mengatakan para pengguna merasa takut akan dipenjara jika polisi mendapati mereka membawa jarum suntik.

Suhendro, yang kelompoknya menyediakan jarum suntik steril, memperingatkan bahwa tanpa perubahan, akan muncul wabah HIV berikutnya.

Ia menjelaskan bahwa program penanggulangan narkoba sebelumnya efektif menurunkan kasus overdosis, HIV dan hepatitis C, sebab para pekerja sosial mengetahui lokasi para pecandu.

Namun saat ini, akibat penertiban, para pengguna berpindah ke tempat-tempat yang lebih tersembunyi.

Ia menuturkan bahwa kondisi ini membuat petugas lapangan kesulitan menyediakan jarum suntik steril maupun mengumpulkan jarum bekas, sehingga menempatkan kita pada risiko epidemi HIV.

Menghukum Pecandu Narkoba

Ada pula yang berpendapat bahwa aturan narkoba tidak adil bagi pecandu, sebab tidak membedakan antara pengguna dan pengedar.

Rudhy Wedhasmara, pengacara pembela yang memberikan bantuan hukum gratis bagi pecandu, menyatakan bahwa hukum kita justru menjadikan korban sebagai pelaku kriminal.

“Menurut hukum, seseorang yang membeli narkoba untuk konsumsi pribadi dianggap terlibat dalam perdagangan ilegal. Selain itu, aturan menyebutkan bahwa kepemilikan satu gram narkoba seharusnya membuat pelaku dikirim ke pusat rehabilitasi, namun kenyataannya mereka justru dijatuhi hukuman penjara.”

Rudhy menegaskan bahwa penjara merupakan lingkungan paling buruk bagi para pecandu.

Ia menekankan bahwa penjara tidak menjadi solusi, sebab para pecandu tetap berada dalam lingkaran kecanduan.

Petugas penjara menyebutkan bahwa sekitar 70% dari seluruh penghuni penjara merupakan pelaku kasus narkoba dengan tingkat pelanggaran rendah.

Mengintip Penjara yang Menggunakan Ajaran Scientology

Andika Prasetya, Kepala Lapas Cipinang, mengakui bahwa para narapidana kasus narkoba mengalami kesulitan memperoleh dukungan di penjara yang padat di bawah pengelolaannya.

“Kapasitas kami hanya 1.084 tahanan, namun saat ini jumlahnya mencapai 2.933 orang. Kondisi ini menimbulkan banyak persoalan, mulai dari keterbatasan air bersih hingga minimnya ruang untuk beristirahat maupun menjalani kegiatan rehabilitasi.”

Sekitar 1.000 tahanan mengikuti kelas rehabilitasi dalam program perawatan penjara yang berlandaskan ajaran L Ron Hubbard serta Gereja Scientology.

Kepala lapas meyakini bahwa program ini telah membawa hasil yang positif.

Ia mengatakan bahwa penerapan metode tersebut membawa perubahan perilaku, di mana para peserta tampak lebih bahagia, patuh dan disiplin. Mereka juga terlihat lebih bersih serta rapi dibandingkan dengan yang belum mengikuti program.

Meski berada di balik tembok penjara, akses terhadap narkoba tetap tidak terhalang.

Pada 2013, sebuah laboratorium metamfetamin berhasil ditemukan di dalam penjara, dengan tiga orang penjaga terbukti terlibat dalam skandal ini.

Andika menyatakan bahwa kasus tersebut menjadi tanda peringatan agar kita lebih berhati-hati terhadap kemungkinan keterlibatan staf penjara dalam peredaran narkoba.

Namun, kepala lapas mengakui bahwa sejumlah penjaga tetap terlibat dalam penyelundupan narkoba ke dalam penjara.

Andika mengakui bahwa praktik suap dan korupsi memang terjadi di penjara. Ia menekankan bahwa para staf, sebagai manusia, dapat dipengaruhi oleh para penjahat. Namun, ia meyakini peningkatan moralitas para penjaga akan memperbaiki keadaan. Saat ini, pihaknya memperbanyak pelatihan terkait hukum, meningkatkan pemeriksaan fisik, serta melakukan pengecekan terhadap barang-barang pribadi.

Mengambil Risiko Demi Kecanduan

Bagi Bambang, seorang pecandu berusia 32 tahun yang pernah menempuh studi teknik komputer di universitas, penggunaan narkoba di dalam penjara menimbulkan risiko yang jauh lebih besar daripada sekadar tertangkap.

Ketika menjalani hukuman pada tahun 2009, ia mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah rekan satu sel terinfeksi HIV akibat penggunaan jarum suntik bersama. Beberapa di antara mereka akhirnya meninggal akibat penyakit ini.

Bambang, yang enggan mengungkapkan nama lengkapnya, mengaku menyadari risiko HIV, namun dorongan untuk menggunakan narkoba tetap begitu kuat.

Sejak usia 13 tahun, Bambang sudah menggunakan beragam jenis narkoba, mulai dari mariyuana hingga heroin.

Agar tidak terdeteksi, ia bersama teman-temannya kerap menyelinap ke kawasan kumuh di gang belakang pada malam hari untuk mengonsumsi metamfetamin.

Bambang berpendapat bahwa pemerintah seharusnya lebih gencar menyampaikan informasi mengenai bahaya narkoba. Menurutnya, hukuman berat tidak akan mampu menghentikan orang untuk tetap menggunakannya.

Ia menegaskan bahwa hukuman tidak akan membuat para pecandu berhenti, karena kecanduan tetap menguasainya, tanpa memandang seberapa berat sanksi yang dijatuhkan.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *