Sejarah menunjukkan tekanan ekonomi berat sering mendorong pemimpin melakukan reformasi, sehingga masa sulit melahirkan kebijakan positif. Namun, selama setahun terakhir pertumbuhan melambat dan pemerintah justru memperkuat proteksionisme lewat berbagai hambatan non-tarif. Kebijakan ini berpotensi menaikkan harga barang bagi konsumen di tengah penurunan daya beli, serta menurunkan daya saing dan produktivitas perusahaan.
Penguatan rupiah, sentimen anti-asing, tekanan kompetitif China, dan populisme Presiden Jokowi mendorong kebijakan proteksionisme. Pemerintah kemungkinan besar akan mempertahankan pendekatan ini selama masa kepemimpinan Jokowi meskipun kebijakan ini berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha.
Sebagian kalangan menilai keputusan mengurangi kuota impor sapi hidup dari Australia mencerminkan memburuknya hubungan Indonesia dan Australia. Namun sebenarnya, kebijakan tersebut lebih mencerminkan pergeseran arah dalam kebijakan perdagangan daripada sikap terhadap Australia itu sendiri.
Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan terhadap perdagangan dan investasi cenderung bersifat netral. Indonesia tetap anggota aktif G20, APEC, dan ASEAN yang mendorong reformasi kebijakan domestik untuk manfaat integrasi ekonomi global. Sejak Oktober 2014, pemerintahan Jokowi memanfaatkan KTT APEC 2014 dan Konferensi Asia-Afrika 2015 untuk menarik investasi internasional.
Di sisi lain, kecenderungan menuju proteksionisme semakin menguat. Karena tarif impor sudah sangat rendah, pemerintah mewujudkan sebagian besar kebijakan proteksionis melalui instrumen non-tarif. Contohnya termasuk pembatasan lebih ketat di sektor tertentu dan pelarangan ekspor mineral mentah. Selain itu, kewenangan menteri meningkat untuk menetapkan kebijakan intervensi dan pengawasan. Arah kebijakan ini mulai terlihat sejak era Presiden SBY dan terus berlanjut di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
Para ekonom sering menggunakan Hukum Sadli untuk menjelaskan munculnya reformasi ekonomi. Hukum itu menyatakan kondisi sulit sering memicu lahirnya kebijakan yang baik. Pola ini terbukti dalam sejarah. Ketika pendapatan minyak menurun pada 1980-an, pemerintah terdorong untuk melaksanakan reformasi ekonomi secara menyeluruh dan mendorong pengembangan sektor industri. Di penghujung 1990-an, pemerintah kembali meluncurkan paket reformasi sebagai bagian dari program IMF untuk mengatasi krisis keuangan Asia.
Pola Serupa
Meski demikian, belum dapat pemerintah pastikan apakah pola serupa akan kembali terjadi dalam waktu dekat. Saat ini perekonomian menghadapi tantangan: investasi menurun dan penciptaan lapangan kerja berkurang. Defisit fiskal meningkat karena harga komoditas sumber daya alam turun dan permintaan ekspor dari China melemah. Sayangnya, respons kebijakan pemerintah terhadap situasi ini cenderung proteksionis. Dalam kondisi sulit kali ini, kebijakan yang pemerintah hasilkan justru kurang menguntungkan.
Sama seperti banyak negara lainnya, Indonesia tetap mengalami fluktuasi dalam siklus ekonomi. Pemerintah biasanya melakukan reformasi ekonomi berskala besar ketika menghadapi krisis ekonomi yang signifikan.
Sistem sosialisme komando yang dominan akhir 1950-an hingga awal 1960-an runtuh pada pertengahan 1960-an. Era Orde Baru menggantikan sistem itu dengan reformasi besar-besaran. Undang-Undang Penanaman Modal 1967 membuka akses bagi investasi asing langsung di sektor minyak, industri berat, dan barang konsumsi. Ketika harga energi dan mineral melonjak pada 1970-an dan 1980-an, kebijakan FDI menarik perusahaan multinasional. Masuknya perusahaan itu meningkatkan pendapatan negara dari sumber daya alam secara signifikan.
Anjloknya harga minyak dunia mendorong reformasi ekonomi pada dekade 1980-an. Kontraksi sektor perminyakan memperlambat laju pertumbuhan ekonomi. Pemerintah meluncurkan paket reformasi sejak 1983 hingga awal 1990-an untuk mendorong sektor nonmigas, terutama industri padat karya. Reformasi memperbaiki sistem restitusi bea masuk, mengembangkan perbankan dan pasar modal, serta menyederhanakan prosedur kepabeanan. Pemerintah juga melonggarkan syarat perizinan investasi dan mengurangi pembatasan kepemilikan asing. Langkah-langkah ini berhasil mempercepat pertumbuhan ekonomi dan membuka jalan menuju periode kemajuan yang signifikan.
Pada 1992 pemerintah mendukung pembentukan kawasan perdagangan bebas ASEAN, dan dua tahun kemudian mendorong Deklarasi Bogor di APEC. Reformasi itu meningkatkan produktivitas manufaktur karena perusahaan mendapat akses bahan baku lebih kompetitif dan mendekati standar internasional.
Kapitalis Kroni
Sayangnya, periode pertumbuhan ekonomi juga menarik minat para kapitalis kroni. Pemerintah sering memberikan izin aktivitas ekonomi kepada kelompok usaha tertentu dan BUMN tanpa pengawasan memadai. Sejumlah proyek pemerintah, terutama konstruksi, jatuh ke tangan perusahaan terkait keluarga Presiden Soeharto. Lemahnya regulasi perbankan dan pasar modal mendorong investasi tidak sehat oleh perusahaan lokal. Kondisi itu akhirnya memicu keruntuhan perbankan dan krisis ekonomi luas pada 1997–1998.
Sebagai bagian dari kesepakatan pemulihan ekonomi bersama IMF pasca-krisis 1998, pemerintah menghapus hak istimewa kelompok usaha tertentu dan BUMN. Pemerintah menghapus atau menyederhanakan banyak perizinan impor. Pemerintah menghapus peran Bulog dalam mengatur impor beras dan kedelai. Pada 2001–2002 pemerintah mengalihkan sebagian besar perdagangan beras ke sektor swasta. Pemerintah menurunkan tarif impor sehingga tingkat perlindungan nasional berkurang. Perubahan paling besar terjadi saat pemerintah memberi kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah. Kewenangan itu mencakup perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
Di tingkat internasional, pemerintah mendukung pembentukan perjanjian perdagangan bebas (FTA) antara ASEAN dan China pada tahun 2002. Namun, setelah mulai berlaku pada tahun 2010, kesepakatan ini menghadapi banyak penolakan di dalam negeri. Pemerintah menjalin kerja sama perdagangan dengan Jepang melalui penandatanganan FTA pada 2008. Perjanjian itu menjadi perjanjian bilateral pertama dengan salah satu mitra dagang utama. Meski sempat menunjukkan antusiasme terhadap perdagangan bebas pasca reformasi IMF, komitmen tersebut tidak berlangsung lama. Pemerintah kembali memperketat regulasi impor beras dan mengambil alih kembali peran dalam pembelian gabah dari petani. Perdagangan komoditas pertanian pun menjadi bergantung pada izin khusus atau kuota tidak resmi, yang membuka celah bagi praktik korupsi.
Kebijakan Proteksionis
Kebijakan proteksionis kembali menguat pada masa jabatan kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terutama setelah krisis keuangan global tahun 2008–2009. Pemerintah dan DPR mengesahkan undang-undang baru pertambangan, pertanian, hortikultura yang membatasi akses perdagangan dan investasi asing. Puncak proteksionisme muncul setelah reshuffle kabinet 2012 ketika Kementerian Pertanian dan Perindustrian menambah produk berizin khusus. Kementerian Perdagangan memperketat aturan impor dan pengawasan distribusi barang impor. Pembahasan perjanjian perdagangan bebas bilateral dengan Australia, Uni Eropa, dan Korea Selatan tertunda. Pada 2013 pemerintah melarang ekspor mineral mentah untuk mendorong pengolahan dalam negeri.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo meneruskan arah kebijakan proteksionis yang semakin ketat. Pemerintah tengah merancang peningkatan persyaratan kandungan lokal untuk produk telekomunikasi seperti smartphone dan komponen otomotif. Kementerian Perdagangan membatasi penjualan minuman beralkohol di tingkat ritel. Pemerintah mengajukan rancangan undang-undang yang melarang konsumsi alkohol sepenuhnya ke DPR. Kementerian Ketenagakerjaan memperketat regulasi penggunaan tenaga kerja asing profesional. Beberapa anggota kabinet menolak reformasi Masyarakat Ekonomi ASEAN secara terbuka. Mereka juga mempertimbangkan kembali manfaat perjanjian perdagangan yang telah ada.
Perlindungan melalui tarif cenderung menurun seiring waktu. Sejak 2011 tarif rata-rata sederhana naik sedikit, dan pemerintahan Jokowi mengumumkan kenaikan tarif beberapa barang konsumsi. Namun tarif rata-rata tertimbang, yang memperhitungkan volume perdagangan, turun menjadi di bawah 5%. Tarif hanya mencerminkan sebagian kecil dari keseluruhan tingkat proteksi. Marks dan Rahardja mengukur proteksi perdagangan nyata menggunakan indikator tarif nominal dan efektif. Mereka menemukan NRP dan ERP naik antara 1995 dan 2008; misalnya tanaman pangan naik dari 11–17% menjadi 16–24%. Fakta bahwa tarif menurun dalam periode yang sama menunjukkan bahwa penggunaan instrumen non-tarif semakin meningkat.
Regulasi Baru
Dalam beberapa tahun terakhir pemerintah memperbanyak kebijakan non-tarif melalui regulasi perdagangan dan investasi. Regulasi itu membatasi ekspor dan impor serta menjaga kestabilan harga domestik. Pemerintah juga memperkuat keterkaitan antar sektor untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri. Namun, dalam konteks ekonomi global saat ini, pendekatan seperti ini sering kali tidak efektif. Bahkan, ketika hubungan antar sektor melemah, ekspor dan penciptaan lapangan kerja justru bisa meningkat. Oleh karena itu, penerapan keterkaitan secara paksa berisiko mengalihkan sumber daya dari sektor yang sudah berkembang atau berpotensi tumbuh.
Regulasi baru ini juga menunjukkan sinyal yang saling bertentangan. Salah satu contohnya adalah Daftar Negatif Investasi. Pemerintah melonggarkan sejumlah pembatasan investasi asing, misalnya mengizinkan kepemilikan asing hingga 51% di sektor periklanan dan hingga 85% di industri manufaktur farmasi. Namun pemerintah memperketat pembatasan kepemilikan asing di sektor lain, seperti distribusi, yang sebelumnya tidak pemerintah batasi tetapi kini mereka batasi hingga 33% untuk melindungi pelaku usaha lokal.
Beberapa kebijakan nasional yang baru ternyata tidak selaras dengan regulasi di tingkat daerah. Sebagai contoh, dalam hal distribusi minuman beralkohol, Gubernur DKI Jakarta memperbolehkan penjualan minuman beralkohol golongan A (dengan kadar alkohol antara 0–5%) di minimarket. Sebaliknya, Menteri Perdagangan menetapkan aturan yang bertentangan, yaitu pelarangan penjualan seluruh jenis minuman beralkohol di minimarket. Ketidaksesuaian lainnya terlihat dalam regulasi impor. Meskipun urusan impor merupakan kewenangan pemerintah pusat, sejumlah daerah seperti Kabupaten Brebes dan Provinsi Jawa Timur menetapkan aturan yang mewajibkan adanya izin impor untuk memasuki wilayah hukumnya masing-masing.
Kebijakan Non Tarif
Walaupun Indonesia mungkin tidak menjadi negara paling buruk di kawasan dalam hal penerapan regulasi baru yang membatasi perdagangan, negara ini termasuk yang paling banyak memberlakukan kebijakan non-tarif. Berdasarkan data dari Global Trade Alert (GTA), sejak tahun 2009 pemerintah telah mengeluarkan 25 kebijakan non-tarif, jauh lebih banyak daripada India yang hanya menerapkan 12 kebijakan dan Thailand yang hanya satu. Selain itu, daripada negara seperti China, Malaysia, India dan Thailand, Indonesia juga menetapkan lebih banyak pajak serta pembatasan terhadap ekspor.
Global Trade Alert (GTA) membagi kebijakan perdagangan ke dalam tiga kategori warna—hijau, kuning dan merah—sebagai indikator tingkat risiko, di mana kategori merah menunjukkan tingkat ancaman tertinggi.
Pada laporan ke-16, Global Trade Alert (GTA) menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat proteksionisme tertinggi sejak terjadinya krisis keuangan global. Data tersebut menunjukkan bahwa sejak 2009 pemerintah memberlakukan 37 kebijakan kategori langkah kuning dan 158 langkah merah. Kebijakan merah tersebut berdampak pada 746 pos tarif, 45 sektor industri serta 181 negara mitra dagang.
Sejak tahun 2009, pemerintah—terutama melalui Kementerian Perdagangan—telah menerapkan berbagai kebijakan non-tarif. Kebijakan ini meliputi kewajiban memperoleh lisensi dan izin, pemeriksaan sebelum pengiriman, serta aturan pelabelan yang baru. Beberapa kebijakan tersebut merupakan pengetatan dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, sementara lainnya melibatkan prosedur birokratis yang kompleks antar kementerian.
Pemerintah juga telah menerapkan berbagai kebijakan lain untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, seperti kewajiban penggunaan komponen lokal dan pembatasan ekspor. Kebijakan pembatasan ekspor bertujuan untuk menjaga ketersediaan pasokan di pasar domestik. Terkadang pemerintah menerapkan kebijakan-kebijakan ini secara bersamaan sehingga hal itu dapat memperumit iklim usaha.
Fluktuasi Kurs
Munculnya kembali kebijakan proteksionis dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah fluktuasi nilai tukar. Ketika nilai tukar riil mengalami apresiasi, harga ekspor menjadi lebih tinggi, sehingga daya saing produk menurun. Untuk mengatasi penurunan permintaan, pelaku industri yang bergerak di sektor perdagangan sering kali mengajukan permintaan perlindungan kepada pemerintah melalui kebijakan tarif maupun non-tarif. Fenomena ini, misalnya, terlihat pada peningkatan kebijakan proteksionis di sektor industri beras dalam negeri.
Meski fluktuasi nilai tukar berpengaruh, hal tersebut tidak sepenuhnya menjelaskan alasan pemerintah kerap memberikan perlindungan kepada kelompok bisnis kecil dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas. Penjelasan yang lebih masuk akal sering kali terletak pada kekuatan lobi dari kelompok kepentingan yang kecil namun terorganisir, seperti pedagang beras, yang mampu memengaruhi kebijakan lebih efektif dibandingkan masyarakat umum. Selain itu, praktik korupsi juga turut berkontribusi dalam dinamika ini.
Terdapat empat faktor baru yang turut menjelaskan bangkitnya kembali proteksionisme. Salah satunya adalah menurunnya daya saing. Setelah krisis keuangan Asia tahun 1998, terjadi apresiasi nilai tukar yang cukup tajam, yang kemudian mulai melemah kembali pada tahun 2013. Apresiasi tersebut dipicu oleh lonjakan harga komoditas, mengingat lebih dari separuh ekspor non-migas berasal dari sektor komoditas. Nilai ekspor memang meningkat hampir tiga kali lipat antara tahun 2004 hingga 2011, dari $71 miliar menjadi $201 miliar. Namun, kenaikan tersebut lebih disebabkan oleh naiknya harga komoditas ekspor secara signifikan, bukan oleh peningkatan volume ekspor. Ketika lonjakan harga komoditas berakhir, daya saing pun ikut melemah.
Sektor Manufaktur
Pada saat yang bersamaan, seperti halnya di banyak negara lain, sektor manufaktur menghadapi tekanan akibat bergabungnya China ke dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Kehadiran China dalam sistem perdagangan global secara cepat mengubah dinamika persaingan, terutama dalam produk-produk padat karya seperti alas kaki, pakaian dan barang manufaktur ringan lainnya. Di sisi lain, upaya untuk naik ke rantai nilai industri dan mengembangkan sektor manufaktur berat langsung menghadapi tantangan dari pesatnya ekspansi ekspor China di pasar internasional. Kombinasi antara lonjakan harga komoditas dan persaingan tersebut menyebabkan penurunan kontribusi ekspor manufaktur—khususnya produk padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki (TCF), produk kulit, dan furnitur—terhadap total ekspor nasional. Selain itu, perubahan struktur upah dan meningkatnya ketidakpastian regulasi pasca krisis Asia turut melemahkan hubungan antara pertumbuhan produksi dan penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur, serta menghambat ekspansi perusahaan skala menengah.
Aspek kedua yang mendorong bangkitnya kembali proteksionisme berkaitan dengan pengalaman traumatis bersama IMF pasca krisis finansial Asia tahun 1997–1998. Sejumlah analis, seperti Ito (2004) dan Grenville (2004), menilai bahwa kebijakan ekonomi yang dianjurkan oleh IMF tidak sesuai konteks dan justru memperburuk kondisi ekonomi. Dampaknya, muncul stigma negatif terhadap IMF. Hingga kini, masih ada keengganan kuat untuk mempertimbangkan bantuan finansial dari lembaga tersebut. Namun, sikap ini bukan semata-mata penolakan terhadap IMF; para komentator populis juga menilai bahwa meningkatnya investasi asing langsung (FDI) dan pendanaan dari lembaga keuangan global mencerminkan kepatuhan terhadap kepentingan luar negeri, bukan aspirasi rakyat sendiri. Pandangan ini semakin menguat setelah menunjukkan ketahanan ekonomi yang baik selama krisis global 2008–2009. Banyak pihak meyakini bahwa keberhasilan tersebut disebabkan oleh fokus ekonomi dalam negeri dan keterlibatan yang minim dalam perdagangan internasional. Alhasil, pendekatan ekonomi yang mengutamakan orientasi domestik kembali mendapatkan dukungan luas.
Produksi Global
Sentimen anti-asing turut berperan dalam menjelaskan rendahnya minat terhadap keterlibatan dalam jaringan produksi global. Berdasarkan data OECD mengenai perdagangan berbasis nilai tambah, proporsi nilai tambah asing dalam ekspor menurun dari 30% pada tahun 2005 menjadi hanya 19% pada 2011. Tren ini bertolak belakang dengan negara-negara eksportir manufaktur yang sukses di kawasan, yang justru meningkatkan kontribusi nilai tambah asing dalam ekspornya. Penurunan tersebut sebagian disebabkan oleh dominasi ekspor komoditas dan sumber daya alam, serta kebijakan pemerintah yang cenderung membatasi impor. Alih-alih menganggap hal ini sebagai tantangan, para pengambil kebijakan nasionalis dan komentator populis justru menganggapnya sebagai pencapaian. Mereka menilai tingginya kandungan asing dalam ekspor atau produksi domestik sebagai indikator kelemahan. Padahal, pandangan semacam ini tergolong sempit. Keterlibatan dalam jaringan produksi global atau regional justru menjadi pendorong utama pertumbuhan ekspor dan investasi manufaktur di negara-negara tetangga.
Faktor ketiga berkaitan dengan sosok presiden baru, Jokowi. Ketika menjabat sebagai Walikota Solo di Jawa Tengah, ia menunjukkan kinerja yang mengesankan. Berasal dari dunia bisnis, Jokowi memiliki pemahaman yang baik terhadap persoalan yang dihadapi pelaku usaha. Ia menerapkan metode yang tidak konvensional untuk mendorong iklim investasi di kota tersebut, seperti melakukan kunjungan mendadak ke para pedagang, pengusaha dan pelaku ekonomi lokal. Kebijakan yang diambilnya bersifat spontan dan sering kali dirumuskan setelah berdialog langsung dengan kalangan bisnis serta melakukan observasi lapangan. Meski pendekatannya tidak biasa, ia berhasil meraih berbagai penghargaan atas pencapaiannya.
Gubernur Jakarta
Setelah itu, ia menjabat sebagai Gubernur Jakarta. Dalam masa kepemimpinan yang relatif singkat, yakni dua tahun, ia berusaha menerapkan metode yang serupa dengan yang digunakan saat memimpin Solo. Namun, dengan jumlah penduduk yang jauh lebih besar—sekitar 10 juta jiwa dibandingkan sekitar 500 ribu jiwa di Solo—tantangan yang dihadapinya di Jakarta jauh lebih kompleks. Kendati demikian, ia berhasil menarik simpati masyarakat dan menjadi sosok pemimpin yang digemari, tidak hanya di Solo dan Jakarta, tetapi juga di berbagai daerah lainnya.
Berdasarkan rekam jejaknya, khususnya saat memimpin Solo, sebagian pihak mungkin memperkirakan bahwa Jokowi akan mengusung kebijakan ekonomi yang berpihak pada pasar. Namun kenyataannya, hingga kini ia lebih condong pada pendekatan yang bersifat intervensionis. Strategi ini dapat dipahami sebagai wujud komitmen kampanyenya untuk memperkuat sektor industri nasional. Sebagai contoh, salah satu janji kampanye Jokowi yang cukup dikenal adalah target swasembada daging sapi dalam beberapa tahun. Menindaklanjuti hal tersebut, pada bulan Juli 2015 pemerintahannya mengambil langkah tegas dengan memangkas kuota impor sapi hidup dari Australia hingga 80%.
Faktor keempat berkaitan dengan penerapan kebijakan industri aktif yang banyak digunakan oleh negara-negara berkembang di Asia Timur, yang bisa menjadi dorongan untuk mengikuti jejaknya. Contohnya adalah perusahaan-perusahaan lokal yang mendapat dukungan pemerintah dan berperan penting dalam menjadikan China sebagai kekuatan ekonomi utama serta Taiwan sebagai pelopor inovasi di bidang elektronik di kawasan tersebut. Pemerintahan yang baru pun telah menunjukkan komitmennya untuk mendorong investasi swasta dalam negeri, khususnya di sektor-sektor yang dianggap memiliki kepentingan strategis.
Dampak Negatif
Penerapan kebijakan proteksionis berisiko menimbulkan dampak negatif. Hal ini disebabkan oleh berbagai kelemahan struktural yang masih membebani perekonomian, seperti buruknya infrastruktur energi dan logistik, sektor jasa yang belum berkembang optimal, serta ketidakpastian dalam regulasi dan kebijakan ekonomi. Dalam kondisi seperti ini, proteksionisme tidak akan secara signifikan meningkatkan daya saing industri nasional di pasar internasional. Justru, proteksionisme yang berlebihan—dengan menciptakan hambatan terhadap perdagangan dan investasi asing langsung (FDI)—berpotensi menurunkan produktivitas dan daya saing perusahaan karena terbatasnya akses terhadap bahan baku dan teknologi penting.
Ke depan, tampaknya kecil kemungkinan Presiden Jokowi akan mengubah arah kebijakan ekonominya yang cenderung proteksionis. Pada bulan Januari 2015, ia menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebagai undang-undang. Dokumen ini mencakup kebijakan perdagangan yang luas, baik untuk pasar domestik maupun internasional. Sasaran perdagangan dalam negeri yang tercantum cukup ambisius, antara lain: menurunkan biaya logistik dari 24% terhadap PDB pada tahun 2015 menjadi 19% pada 2019; mempercepat waktu tunggu di pelabuhan dari lima–enam hari menjadi tiga–empat hari; meningkatkan kontribusi sektor perdagangan grosir dan eceran dalam PDB dari 5% menjadi 8%; menjaga stabilitas harga barang pokok dengan menurunkan koefisien variasi dari maksimal 14% menjadi 13%; serta melakukan revitalisasi terhadap 1.000 pasar tradisional setiap tahunnya.
Aspek perdagangan internasional dalam RPJMN menargetkan sejumlah pencapaian penting, antara lain: mempercepat pertumbuhan ekspor nonmigas dari 8% pada tahun 2015 menjadi 14% pada 2019; meningkatkan kontribusi ekspor jasa terhadap PDB dari 2,7% menjadi 3,5% dalam periode yang sama; serta memperbesar proporsi ekspor sektor manufaktur dari 44% menjadi 65% dari total ekspor nasional pada tahun 2019.
Dokumen Perencanaan
Strategi perdagangan domestik yang tercantum dalam dokumen perencanaan menitikberatkan pada penguatan infrastruktur dan sistem logistik, serta peningkatan aktivitas ekonomi dan efisiensi perdagangan antarwilayah. Sementara itu, strategi untuk perdagangan internasional mencakup kebijakan integrasi, kemudahan akses perdagangan, dan peninjauan kembali terhadap perjanjian perdagangan bebas yang telah berlaku. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi regulasi, kebijakan yang ada, serta tingkat proteksionisme saat ini, pencapaian target-target tersebut kemungkinan besar akan menghadapi berbagai hambatan.
Walaupun dorongan untuk mengembangkan industri nasional memiliki niat positif, ketergantungan semata pada kebijakan proteksionis dapat membuat sektor industri terlalu terpaku pada pasar dalam negeri. Memang, Indonesia memiliki pasar terbesar di kawasan Asia Tenggara, tetapi jika pertumbuhan industri dibatasi hanya pada skala domestik, maka ada risiko besar kehilangan peluang untuk terlibat dalam jaringan produksi global yang lebih luas dan menguntungkan.
Salah satu kekhawatiran terhadap kebijakan intervensionis adalah potensi pemborosan dalam alokasi sumber daya. Pemerintah kerap memberikan subsidi untuk input atau investasi sektor swasta, meskipun pelaku swasta sebenarnya mampu membiayainya sesuai dengan tingkat risiko pasar. Praktik ini bisa memicu pengeluaran berlebihan dari pemerintah atau keputusan investasi yang kurang tepat dari sektor swasta, yang seharusnya bisa digunakan untuk hal yang lebih produktif. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan cenderung kehilangan dorongan untuk meningkatkan efisiensi dan malah terus bergantung pada bantuan pemerintah. Pemerintah perlu mewaspadai hal ini, karena bentuk perlindungan semacam itu pernah menimbulkan praktik kronisme dan keputusan investasi yang tidak optimal di masa lalu.
Pendekatan kebijakan yang semakin proteksionis berisiko merusak peran kepemimpinan negara dalam ASEAN serta mengganggu partisipasinya di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan G20. Pemerintah selama ini berupaya keras menjaga reputasi dan posisi strategis di berbagai forum internasional sebagai bagian dari komunitas global yang terus berkembang. Namun, kebijakan yang terlalu fokus pada kepentingan domestik justru bertolak belakang dengan komitmen tersebut.
Tingkat Proteksionisme
Tingkat proteksionisme terus mengalami kenaikan, terutama melalui penerapan kebijakan non-tarif. Langkah-langkah ini sering disertai dengan pendekatan khas negara yang berorientasi pada pembangunan, seperti upaya menyeluruh untuk mendorong kegiatan pengolahan dalam negeri. Padahal, perdagangan internasional kini semakin dipengaruhi oleh jaringan produksi global yang saling terhubung dan membentuk pola interaksi ekonomi antarnegara.
Penurunan harga komoditas, lemahnya pertumbuhan ekonomi global yang berlangsung lama, serta persaingan sengit dengan produsen berbiaya rendah lainnya berpotensi mendorong penerapan kebijakan intervensionis. Di sisi lain, reformasi sebelumnya yang telah menurunkan tarif dan mendorong masuknya investasi asing langsung (FDI) bisa semakin menekan pemerintah untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha lokal dalam pengembangan sektor industri. Walaupun intervensi negara melalui bantuan publik untuk proses industrialisasi merupakan praktik yang cukup umum di kawasan Asia Timur, pemerintah tetap waspada agar tidak mengulangi kesalahan masa lalu, yaitu mempertahankan proteksi dan dukungan terhadap industri yang sebenarnya tidak memiliki kelayakan ekonomi.
Kecenderungan menuju proteksionisme berisiko memberikan dampak negatif bagi kinerja ekonomi. Sebagai gantinya, pemerintah sebaiknya memfokuskan perhatian pada aspek-aspek fundamental seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan sistem logistik, serta penegakan aturan dan regulasi yang konsisten. Namun, sayangnya, langkah-langkah semacam ini tampaknya belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.