Penolakan Grasi Serge Atlaoui Picu Kritik terhadap Hukuman Mati

Upaya banding terakhir yang diajukan oleh seorang warga negara Prancis yang divonis hukuman mati atas kasus pelanggaran narkotika telah ditolak oleh pengadilan.

Pengadilan menegaskan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo untuk menolak grasi bagi Serge Atlaoui tidak akan dibatalkan.

Meski tanggal eksekusi belum ditentukan, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman tidak akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan, yang berakhir pada pertengahan bulan Juli 2015.

Pada bulan April 2015, Atlaoui menerima penangguhan eksekusi di detik-detik terakhir dan tidak dimasukkan dalam daftar warga asing yang menjalani hukuman mati secara bersamaan.

Menurut Jaksa Agung, banding terhadap penolakan grasi merupakan langkah hukum terakhir yang tersedia bagi Atlaoui. Kendati demikian, tim kuasa hukumnya menyatakan akan tetap mengeksplorasi kemungkinan jalur hukum lainnya.

Pendekatan tegas pemerintah dalam memberantas perdagangan narkotika telah memicu sorotan dan kritik dari komunitas internasional.

Kemungkinan pengadilan administrasi dapat mengubah nasib Serge Atlaoui terbilang sangat kecil sejak awal.

Sejumlah narapidana kasus narkotika asal luar negeri, termasuk dua warga Australia yang telah meninggal dunia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pernah berupaya menentang keputusan presiden yang menolak permohonan grasinya, namun tidak berhasil.

Keputusan politik menjadi satu-satunya jalan yang masih memungkinkan untuk mencegah Atlaoui menghadapi eksekusi oleh regu tembak.

Putaran kedua pelaksanaan hukuman mati tahun ini menuai sorotan negatif dari komunitas internasional. Walaupun pemerintah belum memberikan indikasi akan melonggarkan kebijakan hukuman mati, tekanan untuk segera mengeksekusi narapidana kasus narkotika tampaknya telah mereda.

Atlaoui, pria berkeluarga dengan empat anak, ditangkap oleh aparat kepolisian Jakarta di sebuah rumah di Provinsi Banten yang dikenal sebagai lokasi produksi pil ekstasi.

Pada tahun 2007, pengadilan menetapkan bahwa ia terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan ilegal 250 kilogram zat halusinogen dan 150 kilogram metamfetamin.

Penangguhan eksekusi diberikan kepadanya pada bulan Mei 2015 lantaran proses banding terhadap penolakan grasi masih dalam tahap penyelesaian di pengadilan.

Prancis menunjukkan penolakan keras terhadap praktik hukuman mati, dan Presiden Francois Hollande telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi dampak diplomatik apabila eksekusi terhadap Atlaoui tetap dilaksanakan.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *