Penolakan Grasi Serge Atlaoui Picu Kritik terhadap Hukuman Mati

Pengadilan menolak banding terakhir

Pengadilan menolak banding terakhir warga Prancis terpidana mati atas pelanggaran narkotika. Pengadilan menyatakan tidak akan membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang menolak grasi Serge Atlaoui.

Meski tanggal eksekusi belum pasti, pemerintah menegaskan pelaksanaan hukuman tidak mereka lakukan selama bulan suci Ramadhan. Bulan Ramadhan berakhir pada pertengahan Juli 2015.

Pada April 2015, otoritas menangguhkan eksekusi Atlaoui pada detik terakhir dan tidak memasukkannya dalam daftar eksekusi serentak warga asing.

Menurut Jaksa Agung, banding terhadap penolakan grasi merupakan langkah hukum terakhir yang tersedia bagi Atlaoui. Kendati demikian, tim kuasa hukumnya menyatakan akan tetap mengeksplorasi kemungkinan jalur hukum lainnya.

Pendekatan tegas pemerintah dalam memberantas perdagangan narkotika telah memicu sorotan dan kritik dari komunitas internasional.

Kemungkinan pengadilan administrasi dapat mengubah nasib Serge Atlaoui terbilang sangat kecil sejak awal.

Sejumlah narapidana kasus narkotika asal luar negeri, termasuk dua warga Australia yang telah meninggal dunia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, pernah berupaya menentang keputusan presiden yang menolak permohonan grasinya, namun tidak berhasil.

Keputusan politik menjadi satu-satunya jalan yang masih memungkinkan untuk mencegah Atlaoui menghadapi eksekusi oleh regu tembak.

Putaran kedua pelaksanaan hukuman mati tahun ini menuai sorotan negatif dari komunitas internasional. Walaupun pemerintah belum memberikan indikasi akan melonggarkan kebijakan hukuman mati, tekanan untuk segera mengeksekusi narapidana kasus narkotika tampaknya telah mereda.

Atlaoui, pria berkeluarga dengan empat anak, aparat kepolisian Jakarta tangkap di sebuah rumah di Provinsi Banten yang terkenal sebagai lokasi produksi pil ekstasi.

Pada tahun 2007, pengadilan menetapkan bahwa ia terbukti bersalah atas keterlibatannya dalam perdagangan ilegal 250 kilogram zat halusinogen dan 150 kilogram metamfetamin.

Penangguhan eksekusi diberikan kepadanya pada bulan Mei 2015 lantaran proses banding terhadap penolakan grasi masih dalam tahap penyelesaian di pengadilan.

Prancis menunjukkan penolakan keras terhadap praktik hukuman mati, dan Presiden Francois Hollande telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi dampak diplomatik apabila eksekusi terhadap Atlaoui tetap dilaksanakan.

Visited 9 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *