Produktivitas Jadi Alasan Baru Upah Tidak Merata

kenaikan upah minimum tahunan

Pemerintah berencana mengintegrasikan aspek produktivitas ke dalam regulasi baru terkait penetapan kenaikan upah minimum tahunan. Langkah ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja sekaligus meminimalkan potensi konflik antara pekerja dan pemberi kerja.

Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan, mengatakan pada Kamis pemerintah masih membahas sistem baru bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha utama. Hanif belum menetapkan batas waktu penerapan kebijakan itu. Pemerintah biasanya menetapkan upah minimum pada November. Tahun lalu ribuan pekerja menggelar mogok menuntut kenaikan upah sebagai respons terhadap inflasi.

Hanif mengatakan di forum bisnis bahwa pihak berwenang harus membuat sistem yang memprediksi biaya tenaga kerja dan menjamin rumusan upah yang adil.

“Rumusnya masih dirahasiakan, namun yang terpenting adalah adanya usulan untuk menjadikan produktivitas sebagai elemen kunci dalam kebijakan ini.”

Para peneliti Bank Dunia mencatat tahun lalu produktivitas tenaga kerja per individu lebih rendah lima kali lipat dari Malaysia dan di bawah negara-negara lain tersebut. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah tengah berupaya meningkatkan produktivitas melalui program pelatihan berbasis kompetensi, ungkap Hanif.

Presiden Joko Widodo tengah menerapkan strategi ekonomi ganda yang bertujuan untuk memperkuat daya saing di mata investor, sambil berupaya mengurangi kesenjangan pendapatan di masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir, upah mengalami kenaikan yang signifikan seiring dengan meningkatnya aksi mogok kerja. Kondisi ini telah mengurangi daya saing dibandingkan dengan China, karena sejumlah produsen mulai mempertimbangkan relokasi ke negara lain.

Tahun ini, upah minimum di ibu kota mengalami kenaikan sebesar 11%, sehingga mencapai Rp2,7 juta per bulan. Namun, serikat pekerja mengajukan tuntutan agar upah dinaikkan minimal menjadi Rp3 juta, angka yang menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berisiko menimbulkan pemutusan hubungan kerja.

Menurut laporan Bank Dunia, meningkatkan produktivitas tenaga kerja merupakan satu-satunya solusi untuk menyesuaikan kenaikan upah tanpa mengurangi daya saing negara.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *