Perempuan Terjepit Pasca Cerai

transformasi sosial dan ekonomi

Industrialisasi membawa transformasi sosial dan ekonomi yang mengubah praktik perkawinan dan perceraian di Asia Tenggara. Banyak pihak kini menggugat pandangan lama yang memaknai pernikahan sebagai ikatan sipil sekaligus agama. Pergeseran pemahaman tentang diri, keluarga, dan masyarakat membuat makna pernikahan ikut berubah.

Salah satu dampak yang tak terelakkan adalah meningkatnya kasus perceraian, khususnya di kalangan keluarga muslim. Kini, banyak pihak menilai pandangan yang menempatkan pernikahan sebagai inti kehidupan Islam dan syarat muslim baik perlu kita tinjau ulang. Meski banyak orang menganggap perceraian hukum mengkhawatirkan, perceraian itu sering kali hanya mengesahkan kegagalan rumah tangga yang sudah terjadi. Contohnya, suami meninggalkan istri dan anak-anak, kejadian yang cukup umum.

Kasus perceraian menjadi jenis sengketa terbanyak dalam sistem peradilan. Pada 2010, Pengadilan Agama memeriksa perkara perceraian yang menyumbang sekitar 80% dari seluruh perkara perdata. Dalam sepuluh tahun terakhir, catatan Pengadilan Agama mencatat lonjakan besar perceraian yang negara sahkan.

Pada 2010, Pengadilan Agama memutus 251.208 perceraian secara nasional. Pada 2014, naik sekitar 50% menjadi 382.231 kasus. Perempuan mengajukan sekitar 80% permohonan perceraian, dan pengadilan umumnya mengabulkannya.

Pakar hukum menilai lonjakan perceraian terkait reformasi peradilan sejak 1990-an. Reformasi itu mencakup penghapusan biaya, pengadilan keliling, dan pelatihan hakim soal hak perempuan dan gender.

UU No.1/1974 meliberalkan hukum keluarga Islam dengan memberi perempuan hak mengajukan perceraian. KHI 1991 membatasi kewenangan suami menjatuhkan talak sepihak dan mewajibkan pengadilan menyidangkan setiap perceraian. KHI juga mengatur hak nafkah bagi istri dan anak setelah perceraian. Instrumen legislatif ini menjadi ciri khas reformasi hukum keluarga Islam.

Kementerian Agama menyusun kompilasi ini bersama hakim Mahkamah Agung untuk menyeragamkan penerapan hukum Islam tentang perkawinan, warisan, dan sedekah. Dokumen tersebut menyatakan bahwa suami dan istri sama-sama berhak mengajukan perceraian serta mengemukakan satu atau beberapa alasan kepada Pengadilan Agama.

Alasan Perceraian

Pasal 116 memuat delapan alasan perceraian. Alasan pertama: zina atau kecanduan mabuk, narkoba, atau judi. Kedua: pasangan hilang atau menghilang tanpa kabar. Alasan ketiga: pengadilan memenjarakan pasangan. Keempat: terjadi kekerasan dalam rumah tangga oleh pasangan. Alasan kelima: penyakit berat menghalangi pemenuhan kewajiban. Keenam: perselisihan berkepanjangan tanpa harapan rukun. Alasan ketujuh: suami melanggar talak bersyarat (ta’liq talaq). Kedelapan: salah satu pihak berpindah agama dari Islam. Selain itu, peraturan Mahkamah Agung mewajibkan pengadilan menawarkan mediasi kepada kedua pihak tanpa memandang siapa yang mengajukan perceraian.

Hal ini penting karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), yang menegaskan kesetaraan hak antara laki‑laki dan perempuan di semua bidang.

Pasal 41 UU Perkawinan 1974 menetapkan bahwa suami sebagai ayah wajib menjamin kesejahteraan dan pendidikan anak-anak pasca perceraian, serta memberi pengadilan wewenang untuk memerintahkan suami memberikan tunjangan finansial kepada mantan istri.

Pasal 41 (c) menyatakan bahwa pengadilan dapat memerintahkan mantan suami menanggung biaya hidup mantan istri. Demikian pula, Pasal 149 (d) dan 156 (c, d) Kompilasi Hukum Islam menetapkan bahwa ayah berkewajiban menjamin kesejahteraan dan pendidikan anak hingga usia 21 tahun, serta mewajibkan suami memberikan dukungan finansial selama pernikahan, pada masa iddah dan berupa pembayaran mut’ah serta nafkah pasca perceraian.

Penelitian di Sulawesi Selatan dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menunjukkan bahwa banyak hakim tidak memasukkan perintah nafkah dalam putusan talak oleh suami. Banyak perempuan enggan menuntut nafkah anak dan tunjangan karena menyadari akses terhadap mekanisme penegakan hukum sangat terbatas. Kondisi ini menjadi hambatan serius bagi terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian dan mempertanyakan komitmen terhadap CEDAW. Untuk mengatasi masalah penegakan hukum tersebut, aktivis perempuan dan cendekiawan muslim reformis mendorong perubahan melalui RUU Peradilan Keluarga yang masih dalam proses penyusunan.

Hak Perempuan

Hak-hak perempuan pasca perceraian sangat penting karena bagi banyak perempuan, perceraian tidak hanya menimbulkan dampak psikologis—sebagian akibat stigma sosial terhadap perempuan yang bercerai—tetapi juga membawa beban ekonomi yang berat.

Di banyak daerah, baik di pedesaan maupun perkotaan, perempuan kerap berperan sebagai ibu rumah tangga sehingga bergantung secara ekonomi pada suami. Pola ini dipengaruhi oleh tafsir patriarkal terhadap ajaran Islam yang menempatkan suami sebagai pihak yang menyediakan kebutuhan fisik dan emosional selama pernikahan. Undang‑Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memperkuat pandangan tersebut dengan mendefinisikan suami sebagai kepala keluarga yang wajib menafkahi dan melindungi, sementara istri bertanggung jawab atas urusan rumah tangga.

Akibatnya, perceraian berarti banyak perempuan kehilangan pencari nafkah laki-lakinya. Mereka tiba-tiba dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka harus mencari pekerjaan dan sumber pendapatan sendiri setelah lama menganggur secara formal. Lebih buruk lagi, karena tidak berpartisipasi dalam angkatan kerja selama bertahun-tahun, banyak yang kekurangan keterampilan untuk bersaing dengan pencari kerja lainnya.

Perempuan tidak hanya bertanggung jawab atas kebutuhan diri sendiri, tetapi seringkali juga harus memenuhi kebutuhan anak-anaknya. Menurut Kitab Hukum Islam, anak yang belum mencapai usia mumayyiz—biasanya diperkirakan sekitar tujuh tahun—tetap berada dalam asuhan ibu, kecuali jika ibu tidak mampu menjamin keselamatan dan kesejahteraannya.

Indonesia juga mencatat peningkatan jumlah rumah tangga yang dipimpin oleh perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2010, sekitar sembilan juta rumah tangga dipimpin oleh perempuan sebagai orang tua tunggal, yakni sekitar 14% dari total 65 juta rumah tangga.

Negara Tetangga

Indonesia dapat mencontoh negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia yang telah menerapkan mekanisme untuk memastikan penegakan jaminan hukum bagi kesejahteraan perempuan dan anak. Di Singapura, putusan perceraian wajib memuat perintah nafkah yang merinci jumlah, jadwal, penerima dan cara pembayaran; jika perintah ini diabaikan, pihak yang dirugikan dapat mengadukan hal tersebut kepada hakim atau magistrat di Kantor Catatan Sipil. Begitu pula, hukum keluarga Islam di Malaysia memberi hak kepada mantan istri untuk menuntut nafkah berdasarkan perintah pengadilan, dan jika suami gagal memenuhi perintah, kasus dapat diajukan kembali sehingga pengadilan dapat menjatuhkan sanksi.

Perceraian—apapun pihak yang menginginkannya—sering menempatkan perempuan dalam posisi lebih rentan dibanding suami. Selain menghadapi dampak psikologis, mereka harus menyeimbangkan peran sebagai ibu, mencari penghasilan, dan menjaga kesejahteraan anak-anak. Akses untuk menuntut keadilan ketika mantan suami tidak memenuhi kewajiban sangat terbatas. Pemerintah perlu menegakkan hukum dan menuntut pertanggungjawaban laki‑laki yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.

Visited 7 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *