Pemerintah menghentikan pengiriman tenaga kerja rumah tangga baru ke 21 negara di Timur Tengah. Pemerintah menanggapi eksekusi dua perempuan Indonesia oleh Arab Saudi dengan menghentikan pengiriman tenaga kerja.
Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan larangan itu dalam tiga bulan. Larangan mencakup Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Mesir sebagai destinasi utama pekerja rumah tangga.
Pada 2011, pemerintah menghentikan sementara pengiriman pembantu rumah tangga ke Arab Saudi. Pemerintah mengambil langkah itu setelah lama menyuarakan keprihatinan atas perlakuan tenaga kerja domestik di Timur Tengah.
Pemerintah merancang kebijakan baru ini agar berlaku secara permanen. Pekerja rumah tangga yang sudah berada di negara terdampak tetap boleh melanjutkan pekerjaan mereka di sana.
Pemerintah menyatakan kemarahannya atas pelaksanaan hukuman mati terhadap warganya di luar negeri. Negara itu juga mengeksekusi tujuh warga asing terkait narkoba, memicu kecaman komunitas internasional.
Hanif menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pemerintah berwenang menghentikan pengiriman tenaga kerja ke negara tertentu. Kewenangan itu berlaku apabila praktik kerja di sana tidak menghormati nilai kemanusiaan dan merendahkan martabat bangsa.
Ia mengatakan banyak warga negara yang bekerja di luar negeri menghadapi berbagai persoalan. Persoalan itu terutama berkaitan dengan pelanggaran standar ketenagakerjaan dan hak asasi manusia.
Hanif menyinggung eksekusi dua tenaga kerja wanita, Siti Zainab dan Karni binti Medi Tarsim. Pengadilan sebelumnya menyatakan keduanya bersalah atas tindak pembunuhan.
Setelah kedua eksekusi berlangsung, Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk menyampaikan protes, dengan alasan bahwa pemerintah tidak menerima pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pelaksanaan hukuman tersebut.
Kerajaan menerapkan hukum syariah Islam secara ketat dan menjatuhkan hukuman mati bagi pelanggaran berat seperti perdagangan narkotika, pemerkosaan, pembunuhan, kemurtadan, dan perampokan bersenjata.
Proses Penempatan
Hanif turut menyampaikan bahwa pemerintah berencana untuk memperketat proses penempatan tenaga kerja ke wilayah Asia Pasifik dengan menerapkan sejumlah langkah, termasuk melakukan audit terhadap pusat-pusat pelatihan dan menindak tegas lembaga-lembaga bermasalah dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam.
Presiden Joko Widodo, yang mulai menjabat pada tahun sebelumnya, menyampaikan pada bulan Februari 2015 bahwa pemerintah tidak akan lagi mengirim tenaga kerja sektor domestik ke luar negeri di masa depan. Namun, ia tidak menetapkan waktu pasti untuk kebijakan tersebut. Pernyataan serupa juga pernah disampaikan oleh pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
Di samping kawasan Timur Tengah, pemerintah juga menempatkan tenaga kerja sektor domestik ke berbagai wilayah di Asia, seperti Singapura, Hong Kong dan Malaysia. Namun, keluhan terkait perlakuan yang kurang layak terhadap para pekerja di negara-negara tersebut kerap disuarakan.
Pada bulan Februari 2015, seorang perempuan asal Hong Kong dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti melakukan kekerasan fisik, menelantarkan, dan menahan asisten rumah tangganya yang berasal dari Indonesia. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perhatian luas terhadap isu penyiksaan tenaga kerja domestik di wilayah pusat keuangan tersebut.