Peluncuran Warga Global: Janji Besar, Bukti Minim dari Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan

Pada Senin, 26 Januari 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengeluarkan kebijakan itu. Panitia menyelenggarakan peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, bertepatan dengan peluncuran tersebut.

Global Citizen of Indonesia memberi izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia. Status ini tidak mengharuskan perubahan kewarganegaraan asal pemohon. Kelompok yang tercakup antara lain mantan warga negara dan keturunannya hingga derajat kedua. Pasangan sah warga negara juga termasuk dalam cakupan GCI. Anak-anak dari perkawinan campuran dapat mengajukan status ini. Anggota keluarga pemegang izin GCI bisa bergabung melalui skema reunifikasi keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini menyelesaikan persoalan kewarganegaraan ganda sekaligus menegakkan kedaulatan hukum kewarganegaraan. GCI juga membuka kesempatan bagi diaspora dan individu yang memiliki keterikatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan.

Adam Welly Tedja, anggota diaspora, mengatakan ia telah tinggal di luar Indonesia selama 43 tahun. Ia melihat kesempatan ini untuk mengunjungi semua provinsi yang kaya budaya.

“Saya melihat bakat besar yang belum tergali seperti raksasa yang sedang tidur, dan berharap berbagi pengalaman pribadi untuk membangkitkannya. Saya sangat berterima kasih kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas inisiatif menghubungkan diaspora agar kembali; menurut saya ini langkah terbaik.”

Karna Gendo, pemegang GCI lain, turut menyampaikan apresiasi; ia menyatakan layanan berjalan mulus dan komunikasinya sangat profesional.

“Kini saya memprioritaskan keluarga; kontribusi di masa depan akan sesuai batas hukum dan profesional, misalnya berbagi ilmu. Saya berterima kasih atas program GCI dan bersyukur bisa berpartisipasi serta merasa terhormat pemerintah terima.”

Permohonan Daring

Pemohon mengajukan GCI secara daring melalui sistem visa elektronik yang terintegrasi dengan layanan perbatasan. Jenis visa elektronik GCI (E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, E32H) terhubung ke gerbang otomatis dan loket manual. Pemohon yang ingin memakai gerbang otomatis wajib mengisi Deklarasi Kedatangan Seluruh Indonesia sebelum tiba. Setelah tiba, pemegang visa elektronik GCI menerima Izin Tinggal Tetap dalam 24 jam tanpa kunjungan kantor imigrasi.

Pemerintah menetapkan persyaratan khusus bagi mantan warga negara dan keturunannya, yaitu bukti pendapatan minimal sekitar US$1.500 per bulan atau US$15.000 per tahun. Pemohon juga harus menyediakan jaminan imigrasi berupa komitmen investasi—misalnya obligasi, saham, reksa dana, atau deposito—dengan nilai yang disesuaikan menurut kategori, atau menunjukkan kepemilikan properti bernilai tinggi. Pemerintah akan mengembalikan jaminan imigrasi jika pemegang GCI mengakhiri masa tinggal atau mengubah status izinnya.

Namun, persyaratan jaminan imigrasi ini tidak diberlakukan bagi pemohon GCI yang termasuk dalam skema reunifikasi keluarga. Dalam skema ini, pasangan sah warga negara, anak dari perkawinan campuran serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa harus memenuhi ketentuan jaminan imigrasi. Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen negara untuk menjaga persatuan keluarga dan memudahkan keluarga yang memiliki ikatan hukum.

Pelamar dengan keahlian khusus harus mendapatkan surat undangan atau pernyataan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Melalui skema ini, pelamar yang memenuhi syarat dapat menetap dalam jangka panjang lewat layanan digital yang terintegrasi, sambil tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya.

Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa kebijakan imigrasi 2026 sejalan dengan agenda pemerintahan yang lebih luas.

Agus Andrianto menyatakan bahwa menjelang 2026 Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelaraskan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Ia menambahkan bahwa transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi landasan untuk mewujudkan layanan publik modern yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta bahwa GCI dibangun dengan kemudahan lewat ekosistem digital terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora terhadap pembangunan nasional.

Kantor Baru

Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai langkah memperluas jangkauan layanan paspor, pengurusan izin tinggal dan fungsi pengawasan imigrasi. Penambahan unit kerja ini diharapkan dapat membawa layanan lebih dekat ke masyarakat dan memperkuat kehadiran pemerintah di daerah yang sebelumnya memiliki fasilitas imigrasi terbatas.

Yuldi Yusman menyatakan bahwa peluncuran Global Citizen of Indonesia dan pembukaan 18 kantor imigrasi baru merupakan bukti konkret penguatan layanan digital sekaligus perluasan cakupan layanan imigrasi.

Yuldi menegaskan bahwa penguatan struktur organisasi dan pembaruan kebijakan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Ia mengatakan pihak imigrasi berkomitmen agar layanan tidak sekadar tersedia, melainkan relevan, cepat dan efektif dalam menghadapi kejahatan lintas negara. Ke depan, imigrasi akan memperkuat kerja sama, pemanfaatan teknologi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk mengoptimalkan perlindungan negara bagi masyarakat, ujarnya.

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *