MoU Pidana Diteken, Koordinasi Lemah

Sejumlah instansi pemerintah menandatangani

Sejumlah instansi pemerintah menandatangani MoU pengembangan basis data dan penanganan kasus pidana terpadu berbasis TI. MoU ini bertujuan memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah. Program ini melibatkan Mahkamah Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, dan Polri. Penandatanganan berlangsung di Istana Negara pada Kamis (28 Januari) pagi. Pada kesempatan yang sama, turut dilaksanakan Peresmian Diseminasi Hukum Serentak 2016.

Penandatangan MoU meliputi Kemenko Polhukam, Polri, dan Kejaksaan Agung. Turut serta Kementerian Kominfo, Kemendes PDTT, Lemsaneg, serta Bappenas.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengakui komunikasi serta koordinasi antarlembaga saat ini belum optimal.

“Pemerintah harus menangani masalah ini, atau setidaknya menekannya seminimal mungkin. Dengan basis data terintegrasi dan TI berbasis proses bisnis, kami berharap hambatan koordinasi antarlembaga berkurang. Sistem ini juga mempercepat dan mempermudah penanganan perkara,” ujar Luhut.

Luhut menilai penandatanganan MoU ini membuktikan komitmen memperbaiki kinerja penegak hukum melalui SPPT berbasis teknologi informasi.

Luhut meyakini SPPT menyatukan seluruh tahapan perkara dalam satu rangkaian utuh. Sistem ini mencakup persidangan dari awal hingga akhir, serta proses penyelidikan sampai eksekusi.

Karena itu, Luhut menegaskan bahwa para penegak hukum harus melakukan koordinasi secara aktif. “Tujuannya untuk mempercepat penyelesaian perkara agar prinsip kepastian hukum dapat terwujud dengan baik,” kata Luhut.

Luhut menyebut MoU berlandaskan Perpres 2/2015 dan Inpres 7/2015 tentang pencegahan serta pemberantasan korupsi.

Sebagai langkah awal penerapan sistem ini, Luhut menambahkan bahwa pemerintah akan mendorong integrasi basis data penanganan perkara. Pemerintah mendorong lembaga penegak hukum untuk mengintegrasikan data dengan berbagi data antarlembaga.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi penandatanganan MoU tersebut dan menilai ini sebagai MoU pertama antar lembaga penegak hukum.

Apresiasi Wapres

“Saya mengapresiasi peresmian serta diseminasi MoU ini, dan saya menyambut baik langkah tersebut. Menyusun MoU sebenarnya tidak sulit—cukup beberapa hari—namun yang jauh lebih menantang adalah kerja keras untuk menjalankannya,” ujar Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam arahannya pada penandatanganan MoU tentang Pengembangan Sistem Basis Data Penanganan Kasus.

Karena itu, Wakil Presiden berharap kita memanfaatkan sistem informasi saat ini untuk tujuan positif, terutama membantu masyarakat.

Wakil presiden menegaskan bahwa pelaksanaan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan kewajiban untuk melindungi negara. Jusuf Kalla mengatakan, “Hal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan setiap tindakan harus berlandaskan konstitusi.”

Wakil presiden juga berharap penandatanganan MoU ini dapat membuat pelaksanaan undang-undang tersebut—baik dari sisi proses maupun administrasi—berjalan lancar, transparan dan dapat semua pihak ketahui. Ia menekankan bahwa keterbukaan sangat penting agar pelaksanaannya tidak mudah termanipulasi serta dapat bersama awasi.

“Oleh karena itu, momen ini diharapkan dapat membuat seluruh pihak memahami proses tersebut dengan baik, sekaligus mencegah praktik-praktik negatif seperti kecurangan dan pemalsuan dalam pelaksanaan proses hukum,” tegas Wakil Presiden.

Sebelumnya, setiap unsur penegak hukum telah mengembangkan sistem teknologi informasi manajemen masing-masing. Contohnya, National Crime Information Center (NCIC) milik Polri, Sistem Informasi Manajemen Kejaksaan Agung RI (Simkari), Sistem Informasi Penelusuran Perkara Mahkamah Agung (SIPP), serta Sistem Database Penduduk (SDP).

Semoga inovasi dalam sistem ini dapat memperkuat komunikasi, sehingga penegakan hukum terpadu dapat terwujud dan berjalan efektif, mulai dari tahap penyelidikan hingga pembinaan narapidana.

Dua MoU

Nota Kesepahaman (MoU) pertama ditandatangani oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Polri dan Kejaksaan Agung, yang mengatur pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Sementara itu, MoU kedua melibatkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, mengenai layanan dan pengelolaan masyarakat sadar hukum untuk mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan bersih, sekaligus mewujudkan desa sadar hukum serta memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Acara tersebut dihadiri oleh Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jaksa Agung Prasetyo, Ketua DPR Ade Komarudin, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo serta Kepala Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) Djoko Setiadi.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *