Mahasiswa Sebut Klausul Penghasutan Ancam Kebebasan

Sembilan mahasiswa menggugat KUHP

Sembilan mahasiswa dari berbagai fakultas hukum menggugat ketentuan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi. Mereka beralasan aturan tersebut membatasi kebebasan berekspresi dan merusak kepastian hukum.

Para mahasiswa menggugat konstitusionalitas Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal itu mengkriminalisasi hasutan terbuka agar orang meninggalkan agama atau kepercayaan.

Para pemohon termasuk Rahmat Najmu, mahasiswa hukum Universitas Malikussaleh.
Delapan mahasiswa Universitas Terbuka: Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T. Ada juga Rifky Andy Darmawan, Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri.

Mereka berpendapat ketentuan itu pasal karet, kabur dan elastis. Aturan ini tidak menjelaskan tegas arti penghasutan.

Menurut para pemohon, kekaburan norma ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Kekaburan itu membuka penafsiran ekstensif dan subjektif, sehingga melanggar asas legalitas.

Menurut Nissa Sharfina Nayla, perwakilan para pemohon, kekaburan pasal menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu membuka penafsiran yang terlalu luas dan subjektif, sehingga bertentangan dengan asas legalitas. Pernyataan dia sampaikan pada sidang pendahuluan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 13 Januari 2026.

Pasal 302 ayat (1) KUHP melarang hasutan di hadapan umum. Larangan mencakup ajakan agar seseorang menjadi kafir atau meninggalkan keyakinan yang pemerintah akui di Indonesia. Pelanggar terancam penjara maksimal dua tahun atau denda setinggi Kategori III.

Para pemohon menjelaskan anggota komunitas agama mayoritas aktif berpartisipasi dalam wacana publik. Termasuk mahasiswa dan akademisi yang terlibat dalam aktivisme dan forum ilmiah. Mereka membahas isu agama, demokrasi, dan hukum konstitusi.

Dalam konteks a quo, para pemohon beranggapan bahwa ketiadaan perumusan definisi penghasutan menimbulkan risiko yang nyata bagi perdebatan yang sah.

Nissa menyoroti istilah tersebut tidak UU rumuskan jelas dan tegas. Kekaburan muncul baik dalam pasal terkait maupun pada bagian Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Implikasinya, kepastian hukum atas ruang lingkup perbuatan yang UU kualifikasikan sebagai penghasutan menjadi hilang. Akibatnya, batasan perbuatan penghasutan tidak jelas.

Pasal 302

Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1), para pemohon merasa makin rentan kriminalisasi. Ini terjadi saat mereka menggunakan hak konstitusional untuk menyatakan pendapat, gagasan, dan keyakinan di ruang umum.

Mereka memperingatkan ekspresi pribadi berpotensi pidana tanpa unsur paksaan, kekerasan, atau intimidasi. Ekspresi itu semata bagian pertukaran gagasan yang mendapat perlindungan konstitusi.

Menurutnya, penilaian konstitusionalitas ekspresi tidak boleh berbasis faktor subjektif. Contohnya rasa tersinggung, ketidaknyamanan psikologis, atau evaluasi personal pihak tertentu.

Sebaliknya, ia berpendapat evaluasi pembatasan kebebasan berekspresi harus berbasis standar objektif, yakni apakah ekspresi dimaksud menghadirkan ancaman nyata dan segera terhadap kepentingan publik yang legitimate.

Para pemohon memohonkan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Pasal 302 ayat (1) KUHP inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan mengikat, dengan dasar pertentangan norma terhadap UUD 1945.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota majelis.

Dalam persidangan awal, Hakim Guntur mendorong para pemohon untuk melakukan peninjauan ulang serta memperoleh pemahaman komprehensif atas norma yang dipermasalahkan dalam perspektif tata hukum yang lebih luas.

“Silakan menilai norma a quo dari perspektif aturan hukum berlandaskan Pancasila, dan menelaah apakah kesimpulan permohonan masih mempunyai daya berlaku,” kata Guntur.

Di penghujung sidang, majelis memerintahkan para pemohon untuk melakukan perbaikan (revisi) dan penyempurnaan permohonan. Pengadilan menetapkan persidangan berikutnya setelah perbaikan didaftarkan, dengan jangka waktu maksimal 14 hari untuk penyelesaiannya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *