Kembalinya Hasrat Hukuman Mati

Lapas Kerobokan kompleks besar

Dari udara, Lapas Kerobokan tampak sebagai kompleks besar dan megah dengan lapangan tenis, gereja, dan masjid. Di balik tembok penjara terkenal di Bali itu, pengadilan memvonis beberapa narapidana atas perdagangan narkoba. Regu tembak mengancam akan mengeksekusi mereka.

Di antara narapidana itu ada Lindsay Sandiford, warga Inggris berusia 57 tahun. Juga ada dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota jaringan penyelundupan Bali Nine.

Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang Chan dan Sukumaran ajukan. Kejaksaan Agung menyatakan akan memasukkan keduanya ke daftar narapidana yang akan pemerintah eksekusi berikutnya. Waktu pelaksanaannya belum pemerintah tentukan secara pasti.

Bulan lalu, setelah empat tahun tanpa eksekusi, pemerintah kembali melaksanakan hukuman mati. Eksekusi menimpa terpidana dari Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, Belanda, dan seorang warga Indonesia.

Presiden Jokowi, yang baru menjabat selama sedikit lebih dari 100 hari, tampaknya menjadi penggerak di balik rangkaian eksekusi mati. Ia menetapkan pemberantasan narkoba sebagai fokus utama pemerintahannya, sebuah keputusan yang mengejutkan banyak pendukung serta pemerhati hak asasi manusia karena ketegasan sikapnya.

Andreas Harsono, peneliti dari Human Rights Watch, menyatakan bahwa kebijakan ini menempatkan Indonesia pada posisi yang keliru dalam catatan sejarah.

Pendekatan sebuah negara terhadap hukuman mati mencerminkan komitmennya terhadap hak asasi manusia. Kebijakan Indonesia mengirim sinyal keliru kepada komunitas internasional tentang nilai-nilai yang pemerintah utamakan, apalagi banyak warga menghadapi hukuman mati di negara lain seperti Arab Saudi.

“Bagaimana bisa seseorang menyerukan pembebasan warga negaranya di luar negeri, sementara di dalam negeri justru melaksanakan eksekusi terhadap orang lain?”

Pemerintah bersikukuh tidak memberi kelonggaran dan akan terus memberlakukan kebijakan ini.

Dorongan pemerintah untuk melanjutkan eksekusi mati memicu kekhawatiran bahwa Sandiford, yang mendapat hukuman 2013 atas penyelundupan 4,8 kg kokain ke Bali, kecil kemungkinan mendapat pengampunan melalui banding.

Pendeta Matius Arif di Bali telah menjalin pertemuan rutin dengan Sandiford dan menyebut bahwa Sandiford masih berjuang untuk berdamai dengan nasib yang menimpanya.

Masa Berat

“Dia benar-benar mengalami masa yang sangat berat,” ujarnya. “Saya bisa merasakan kesedihannya. Hidup di negara asing membuat segalanya jauh lebih sulit. Dia sangat memerlukan bantuan—dari sisi hukum, spiritual hingga emosional.”

Pemerintah menegaskan aturan hukum tidak memberi ruang penafsiran; siapa pun yang tertangkap menyelundupkan narkoba ke wilayah ini akan mendapat hukuman mati.

Selain Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Vietnam juga menerapkan hukuman mati untuk perdagangan narkoba, sering kali dengan intensitas mengkhawatirkan.

Otoritas Vietnam telah mengeksekusi 673 orang, sebagian besar terkait perdagangan narkoba. Namun, pemerintah mengklasifikasikan pelaksanaan hukuman mati sebagai rahasia negara, sehingga angka pasti sulit masyarakat ketahui.

Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada delapan warga Vietnam pada Januari 2015 setelah terbukti menyelundupkan sekitar 200 kg heroin.

Negara itu sering menggelar sidang massal bagi pengedar narkoba di area luar penjara, bukan di pengadilan resmi, sebagai bentuk pencegahan dan edukasi publik—meski mendapat kecaman dari kelompok hak asasi manusia luar negeri.

China menanggapi kasus perdagangan narkoba dengan sangat serius, dan pelanggar dapat menghadapi hukuman berat. Undang-undang pidana mengatur bahwa pengadilan dapat menjatuhkan hukuman penjara hingga 15 tahun atau hukuman mati kepada siapa pun yang memproduksi, menjual, mengangkut, atau menyelundupkan lebih dari 2 kg opium atau 50 mg heroin atau metamfetamin.

Hukum ini berlaku tanpa pandang bulu, baik bagi warga China maupun warga negara asing. Dalam beberapa tahun terakhir, China tetap mengeksekusi pelanggar narkoba dari negara-negara seperti Jepang, Filipina, Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan Inggris, meskipun ada tekanan diplomatik dan permohonan grasi dari pejabat serta LSM internasional.

Langkah pemerintah dalam mengeksekusi warga asing terkait kasus narkoba kerap menuai kecaman global. Bahkan, bulan lalu, Brasil dan Belanda menunjukkan ketidaksetujuannya dengan menarik pulang duta besar masing-masing setelah eksekusi terhadap warganya dilakukan.

Pemerintah tetap kukuh pada pendiriannya, meyakini bahwa tindakan tersebut adalah satu-satunya cara yang dapat diambil untuk menghadapi peningkatan angka kecanduan.

Overdosis Narkoba

Pemerintah mengklaim bahwa setiap hari sekitar 40 orang meninggal karena overdosis narkoba. Meski angka tersebut belum sepenuhnya dapat diverifikasi, situasi yang dihadapi menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan anak muda, merupakan masalah yang semakin mendesak.

Di sebuah lembaga rehabilitasi, sejumlah pria muda berusia antara dua puluh hingga tiga puluh tahun berbagi kisah tentang pengalamannya mengonsumsi heroin dan menjalani kehidupan tanpa tempat tinggal selama bertahun-tahun.

“Kehidupan saya benar-benar kacau,” ungkap Pramudya yang berusia 30 tahun. “Saya merasa sendirian—tak ada lagi yang mau berkomunikasi dengan saya. Pikiran saya hanya dipenuhi cara untuk mendapatkan uang dengan mencuri demi membeli narkoba. Pada akhirnya, semuanya hilang dari genggaman saya.”

Pramudya tidak menyalahkan para pengedar narkoba atas kesulitan yang dialaminya, namun ia meyakini bahwa mereka layak dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk peringatan yang tegas bagi masyarakat.

“Menurut saya, sistem hukum saat ini masih lemah,” ujarnya. “Karena itu, saya rasa sudah waktunya bagi aparat untuk lebih tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba. Meski hukum tidak bisa sepenuhnya menghentikan peredaran narkoba, setidaknya bisa menjadi peringatan bagi generasi muda agar tidak terlibat. Namun, saya tetap yakin bahwa hukum saja tidak cukup untuk memberantas narkoba secara total.”

Para aktivis yang menentang penerapan hukuman mati menyatakan dukungannya terhadap pandangan tersebut.

Menurutnya, individu yang dijatuhi hukuman mati atas kasus perdagangan narkoba umumnya adalah kurir atau pelaku kecil yang tidak memiliki peran besar—bukan sosok utama di balik jaringan tersebut.

Para aktivis hak asasi manusia menilai bahwa penanggulangan perdagangan narkoba di kawasan Asia Tenggara seharusnya difokuskan pada upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan untuk menindak pelaku utama, bukan hanya yang berada di tingkat bawah sebagai pelaksana.

Meski upaya ini terus berlangsung, tantangannya tetap besar. Sebagian besar peserta survei mendukung penerapan hukuman mati, khususnya terhadap pengedar narkoba, sehingga sulit membayangkan terjadinya perubahan pandangan masyarakat.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *