Indonesia Hadapi Krisis Kepercayaan atas Pembunuhan di Papua

Human Rights Watch menyatakan Presiden Joko Widodo perlu membentuk tim pencari fakta gabungan untuk penyelidikan kredibel dan tidak memihak. Tim ini perlu menyelidiki penembakan 8 Desember 2014 di Enarotali, Papua. Tim sebaiknya melibatkan Komnas HAM, militer, dan kepolisian. Insiden ini menewaskan sedikitnya lima demonstran damai akibat tembakan. Saat ini terdapat tiga penyelidikan terpisah oleh kepolisian, Komnas HAM, dan unsur militer. Militer belum bekerja sama dengan penyelidikan Komnas HAM. Undang-Undang Pengadilan Militer 1997 membatasi akses penyelidik sipil terhadap personel militer. Karena itu, investigasi gabungan perlu agar penyelidik dapat memeriksa anggota militer di lokasi kejadian.

“Penyelidikan di Papua terhambat karena penyelidik sipil tidak dapat mewawancarai tentara di lokasi kejadian,” ujar Phelim Kine. Ia menekankan perlunya penyelidikan gabungan melibatkan polisi, militer, dan penyelidik HAM. Langkah ini memastikan semua pihak mengumpulkan dan menindaklanjuti informasi secara serius. Undang-Undang Pengadilan Militer 1997 membatasi kewenangan penyidik sipil terhadap personel militer. Aparat peradilan militer menangani dan mengadili seluruh kasus yang melibatkan tentara. Sistem tersebut kurang transparan, independen, dan imparsial dalam menangani pelanggaran. Selama satu dekade terakhir, peradilan militer menjatuhkan hukuman ringan terhadap pelaku. Bahkan, aparat belum menangani pelanggaran HAM serius terhadap warga sipil secara efektif.

Mengerahkan LPSK

Pemerintah Indonesia juga perlu mengerahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ke Enarotali untuk melindungi saksi, korban serta keluarganya dari potensi pembalasan aparat keamanan akibat kerja sama dengan penyidik. Jurnalis dan aktivis HAM di Papua menyampaikan kepada Human Rights Watch bahwa banyak saksi enggan membicarakan insiden 8 Desember 2014. Laporan awal Komnas HAM tertanggal 22 Desember juga menunjukkan bahwa para saksi menolak memberikan keterangan karena khawatir akan adanya tindakan balasan.

Para saksi mata menyampaikan kepada Human Rights Watch bahwa pasukan keamanan di Enarotali menembak mati lima demonstran pada 8 Desember. Media melaporkan seorang demonstran lain meninggal akibat luka tembak pada 10 Desember. Sedikitnya 17 demonstran lainnya mengalami luka dan menjalani perawatan di rumah sakit. Para saksi menyatakan bahwa sekitar 800 orang menggelar aksi damai di lapangan Karel Gobay. Para peserta aksi meliputi pemuda, perempuan, dan anak-anak Sekolah Dasar Papua di Enarotali. Aksi tersebut berlangsung di depan kantor kepolisian setempat dan koramil. Komnas HAM menyatakan bahwa para demonstran menuntut klarifikasi atas dugaan pemukulan sejumlah anak oleh oknum tentara sebelumnya.

Menurut para saksi, polisi memerintahkan demonstran untuk membubarkan diri dan kemudian memukulnya dengan pentungan serta tongkat ketika perintah tersebut tidak diindahkan. Seorang saksi mengatakan kepada Human Rights Watch bahwa ia melihat enam hingga tujuh petugas mengejar para demonstran yang melarikan diri menuju lapangan terbang terdekat. Antara pukul 09.30 hingga 09.40, para saksi mendengar suara tembakan dan melihat personel pasukan keamanan, termasuk anggota Brigade Mobil (Brimob), membawa senapan. Namun, tidak diketahui secara pasti apakah aparat terlebih dahulu melepaskan tembakan peringatan sebelum menembak ke arah kerumunan.

Pelanggaran HAM

Penembakan pada 8 Desember mencerminkan pola pelanggaran HAM yang berulang oleh aparat keamanan di Papua tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Selama 15 tahun terakhir, Human Rights Watch mencatat ratusan kasus penggunaan kekerasan berlebihan oleh polisi, militer, aparat intelijen, dan petugas lapas terhadap warga Papua yang berunjuk rasa. Meskipun sejumlah sidang peradilan militer telah digelar, dakwaan yang diajukan sering kali tidak memadai dan para pelaku tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Pemerintah Indonesia telah menempatkan pasukan militer di Papua sejak 1963 untuk menghadapi gerakan separatis, sekaligus membatasi akses bagi media internasional, diplomat, dan organisasi non-pemerintah melalui izin khusus. Ketegangan meningkat setelah serangan 21 Februari 2013 yang menewaskan delapan prajurit, korban tertinggi dalam lebih dari 15 tahun. “Iklim ketakutan di Papua membuat masyarakat enggan membicarakan pelanggaran aparat keamanan secara terbuka,” ujar Kine. Ia menambahkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat membantu warga Enarotali memberikan keterangan dengan lebih aman.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *