Ancaman Pengusiran Jet Asing oleh TNI Picu Kekhawatiran Regional

Gatot menyatakan bahwa berdasarkan Annex 11 Pasal 2 ayat 1 angka 1, wilayah informasi penerbangan (FIR) dapat diserahkan kepada negara lain, namun hanya sebatas untuk keperluan pengelolaan dan pengendalian navigasi penerbangan.

“Pada kasus ini, Singapura menetapkan wilayah tersebut sebagai zona berbahaya. Saya tegaskan kembali, zona berbahaya, sehingga area itu hanya diperuntukkan bagi kepentingan keselamatan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan latihan militer. Sekali lagi, hanya untuk keselamatan dan dibatasi dari penggunaan militer,” ujar Jenderal Gatot Nurmantyo kepada awak media seusai rapat terbatas pada hari Selasa, tanggal 8 September 2015, yang membahas Flight Information Region (FIR).

Gatot menegaskan bahwa apabila Singapura menggelar latihan militer tanpa memperoleh izin terlebih dahulu, maka tindakan tersebut dianggap melanggar Annex 11 karena melewati batas wilayah, dan hal ini menyangkut persoalan kedaulatan negara.

“Karena itu, TNI Angkatan Udara akan tetap menjalankan patroli pengamanan apabila terdapat pesawat tempur yang melintasi wilayah udara untuk melakukan latihan militer. Dengan demikian, peran TNI AU adalah memastikan pengusiran terhadap pesawat-pesawat tempur tersebut,” ujar Gatot.

Pada kesempatan itu, Gatot juga mengungkapkan bahwa Indonesia dan Singapura sebelumnya memiliki kesepakatan mengenai Area Latihan Militer, yang masa berlakunya berakhir pada tahun 2007. Setelah itu, perjanjian tersebut digantikan dengan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).

Gatot menjelaskan bahwa pada tahun 2009, mantan Menteri Pertahanan Yuwono Sudarsono telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (DCA). Namun, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 yang mengharuskan ratifikasi perjanjian internasional oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hingga kini DPR belum memberikan persetujuan terhadap DCA tersebut. Akibatnya, ketentuan Alfa 1 Alfa 2 Bravo tidak dapat diberlakukan di wilayah NKRI.

Panglima TNI menyatakan bahwa pesawat tempur dapat melintasi wilayah yang tercakup dalam DCA karena tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan pelaporan kejadian tersebut kepada pihak Singapura.

“Inilah kondisi yang saya soroti karena terdapat ketidakjelasan, dan hal ini perlu dilaporkan,” ujar Jenderal Gatot Nurmantyo.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla memimpin rapat terbatas pada hari Selasa, tanggal 8 September 2015, yang membahas Flight Information Region (FIR), dengan fokus pada pemanfaatan wilayah udara untuk keperluan lalu lintas penerbangan.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli; Menteri Sekretaris Negara Pratikno; Sekretaris Kabinet Pramono Anung; Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo; Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu; Menteri Perhubungan Ignatius Jonan; Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M. Nasir; serta Kepala LAPAN Thomas Djamaludin.

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *