RUU Baru Ancam Kemajuan Pengendalian Tembakau

rekaman video seorang balita

Pada 2010, rekaman video seorang balita merokok menyebar luas di media. Video itu mengungkap betapa meluasnya kebiasaan merokok yang tidak sehat.

Meski lima tahun berlalu sejak video balita merokok viral, Indonesia masih tertinggal dalam pengendalian konsumsi tembakau. Hingga kini Indonesia satu-satunya negara Asia Pasifik yang belum meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau. DPR menggodok RUU yang mengakomodasi kepentingan industri tembakau dan berpotensi menghambat pengendalian.

Masalah Kesehatan yang Terus Berkembang

Setiap tahunnya, sekitar 200.000 jiwa melayang akibat penyakit yang berkaitan dengan konsumsi tembakau. Selain dampak kesehatan, kebiasaan merokok menimbulkan kerugian ekonomi signifikan, termasuk biaya perawatan medis dan kehilangan produktivitas. Kerugian juga berasal dari cacat fisik, kematian dini, dan penurunan jam kerja; total mencapai $24 miliar per tahun.

Lebih dari dua pertiga laki-laki dewasa tercatat sebagai perokok aktif. Selain itu, setiap tahunnya hampir empat juta anak berusia 10 hingga 14 tahun mulai mengadopsi kebiasaan merokok.

Setiap tahun masyarakat mengonsumsi sekitar 300 miliar batang rokok. Konsumsi itu menjadikan negara ini salah satu tertinggi di dunia, hanya kalah dari China dan India. Hasil survei terhadap kelompok berpenghasilan rendah menunjukkan bahwa rokok menempati posisi kedua setelah beras dalam pengeluaran bulanan rumah tangga.

RUU Tembakau

Pada 2010, saat video balita merokok menarik perhatian publik, pemerintah mengajukan RUU Pengendalian Tembakau sebagai prioritas regulasi. Meski pemerintah ajukan lebih dari satu dekade lalu, DPR dan pemerintah belum membahas rancangan itu secara resmi hingga kini.

Sebaliknya, pada bulan Februari 2015, DPR menetapkan rancangan undang-undang baru terkait tembakau sebagai bagian dari daftar prioritas legislasi tahun ini. Pemerintah mengajukan RUU Pengendalian Tembakau pada 2010, namun substansinya berbeda sepenuhnya. Komisi DPR yang menangani sektor industri mengusulkan versi baru, sementara Komisi Kesehatan DPR menginisiasi RUU itu.

Dalam versi akhir rancangan undang‑undang tersebut, pembuatnya tidak menjadikan dampak kesehatan dari kebiasaan merokok sebagai fokus utama.

Isi dari rancangan undang-undang tersebut sebagian besar berfokus pada aspek hukum yang mengatur produksi dan sektor industri tembakau. Walaupun terdapat beberapa pasal yang menyinggung perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk tembakau, susunan dan arah keseluruhan RUU ini menunjukkan bahwa isu kesehatan bukanlah prioritas utama.

Pasal 3 dalam rancangan undang-undang tersebut merinci lima sasaran utama dalam pengelolaan tembakau. Empat poin awal menitikberatkan pada peningkatan produksi tembakau, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengembangan industri tembakau dalam negeri serta peningkatan penerimaan negara. Penyusun menempatkan aspek perlindungan kesehatan masyarakat di bagian akhir, sehingga menunjukkan bahwa mereka tidak memprioritaskan isu kesehatan dalam rumusan tujuan tersebut.

Industri di Atas Kesehatan Masyarakat

Pemberlakuan undang-undang yang lebih menitikberatkan pada aspek pengelolaan tembakau cenderung mengakomodasi kepentingan industri tembakau semata. Selain itu, kebijakan semacam ini berisiko memberikan keistimewaan yang tidak proporsional bagi sektor pertanian tembakau daripada dengan komoditas pertanian lainnya.

Setiap kali muncul inisiatif untuk mengendalikan konsumsi tembakau, industri tembakau kerap mengedepankan isu kesehatan masyarakat sebagai alasan utama, meskipun sebenarnya hal tersebut sering digunakan untuk menutupi kepentingan ekonominya. Karena merokok telah menjadi kebiasaan yang sangat umum, berkembang anggapan bahwa kebijakan pengendalian tembakau dapat merugikan para petani tembakau.

Meski memiliki industri tembakau dalam negeri, pemerintah justru lebih banyak mengimpor tembakau dibandingkan jumlah yang diekspor guna memenuhi permintaan rokok nasional. Pada tahun 2011, nilai impor tembakau mencapai $507 juta, sementara ekspornya hanya sebesar $146 juta.

Indonesia sebenarnya tidak membutuhkan regulasi khusus yang mengatur tembakau. Jika dibandingkan dengan komoditas pertanian lainnya, budidaya tembakau tidak tersebar luas di seluruh 34 provinsi, melainkan hanya terpusat di wilayah tertentu seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Sebaliknya, komoditas beras tersebar secara merata di berbagai wilayah Jawa maupun pulau-pulau lainnya, dengan jumlah produksi yang mencapai lebih dari 70 juta ton pada tahun 2013.

Lupakan RUU Tembakau, Adopsi FCTC

Pemerintah sebaiknya membatalkan Rancangan Undang-Undang Tembakau, karena isi dan arah kebijakan dalam RUU tersebut bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Melalui Undang-Undang Kesehatan tahun 2009, pemerintah menetapkan bahwa tembakau termasuk dalam kategori zat adiktif yang perlu diawasi dalam hal produksi, distribusi dan penggunaannya. Kemudian, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan peraturan khusus untuk menekan dampak kesehatan dari konsumsi produk tembakau. Salah satu ketentuan dalam regulasi tersebut mewajibkan perusahaan rokok untuk mencantumkan peringatan kesehatan bergambar yang menempati 40% dari luas kemasan produk.

Pemerintah perlu memberikan persetujuan terhadap Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) dan mengesahkannya sebagai bagian dari hukum nasional.

Apabila pemerintah terus menunda proses aksesi terhadap FCTC, berisiko menjadi sasaran bagi ekspansi industri rokok global, terutama karena semakin banyak negara lain telah bergabung dengan konvensi tersebut. Bahkan China, yang merupakan produsen tembakau terbesar di dunia, telah lebih dahulu meratifikasi FCTC.

Dengan diterapkannya sistem layanan kesehatan oleh pemerintah, beban biaya kesehatan akibat dampak merokok akan menjadi tanggung jawab negara dalam jangka panjang.

Presiden Joko Widodo memiliki peluang untuk mengembalikan citra dan dukungan publik dengan membatalkan RUU Pertembakauan serta meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC). Lebih dari sekadar strategi politik, tindakan ini akan berkontribusi besar dalam melindungi generasi masa depan dari pengaruh negatif industri tembakau.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *