Eksekusi Terpidana Narkoba Picu Kritik Sistem Peradilan

terpidana dalam eksekusi terbaru

Pemerintah akhirnya menggunakan peti mati yang mereka siapkan untuk para terpidana dalam eksekusi terbaru di Nusakambangan. Pada 29 April 2015, otoritas mengeksekusi delapan terpidana mati. Tujuh di antaranya warga asing dari Australia, Ghana, Nigeria, dan Brasil. Mereka pemerintah hukum karena penyelundupan narkotika. Bagi regu pelaksana, prosedur itu bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya mengeksekusi enam terpidana narkoba pada Januari 2015. Lima dari mereka merupakan warga asing. Warga negara asing memang mendominasi jumlah terpidana mati dalam kasus kejahatan narkoba.

Hukuman mati masyarakat pandang sebagai sebuah tragedi, bukan semata karena pertimbangan moral, tetapi juga karena efektivitasnya yang mereka pertanyakan. Pemerintah mengklaim hukuman mati berfungsi sebagai terapi kejut untuk menekan perdagangan narkotika. Berbagai kajian membantah bahwa hukuman mati memberikan efek jera. Pada 4 Maret 2015 Ivan Šimonović menyatakan tidak ada bukti hukuman mati mencegah kejahatan. Analisis University of Oxford menyimpulkan hukuman mati tidak lebih efektif mencegah pembunuhan daripada penjara seumur hidup. Temuan ini memperkuat pandangan bahwa hukuman mati bersifat kejam dan tidak dapat pemerintah koreksi setelah mereka jalankan.

Rangkaian eksekusi hukuman mati saat ini bukan peristiwa acak. Pemerintah mengakhiri moratorium tidak resmi empat tahun pada 15 Maret 2013. Mereka mengeksekusi Adami Wilson, warga Malawi berusia 48 tahun, dengan regu tembak. Pengadilan menghukum Wilson pada 2004 karena menyelundupkan satu kilogram heroin. Sejak itu pemerintah mengeksekusi enam terpidana lain terkait kasus narkotika. Presiden Joko Widodo, menjabat sejak Oktober 2014, menjadikan hukuman mati fokus kebijakan.

Ketegangan Diplomatik

Kebijakan Presiden Jokowi terkait hukuman mati serta penolakannya untuk memberikan grasi dengan dalih menjaga kedaulatan negara telah menimbulkan ketegangan diplomatik. Brasil menolak menerima surat kepercayaan duta besar Indonesia yang baru sebagai respons atas eksekusi Marco Archer Cardoso. Pemerintah Brasil mengajukan permohonan grasi intensif untuk Rodrigo Gularte karena ia mengidap skizofrenia paranoid dan gangguan kejiwaan serius; otoritas mengeksekusinya pada 29 April 2015. Para diplomat melakukan diplomasi intensif untuk menyelamatkan Marco Archer Cardoso, tetapi otoritas menolak grasi. Belanda menarik duta besarnya setelah Indonesia mengeksekusi warga negaranya, Ang Kiem Soei.

Serangkaian eksekusi hukuman mati menimbulkan dampak diplomatik yang paling signifikan terhadap hubungan dengan Australia, negara tetangganya di selatan. Pemerintah Australia berupaya memperoleh grasi bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dan upaya itu memicu ketegangan serius antara kedua negara. Perdana Menteri Australia, Tony Abbott, sebelumnya mengungkapkan rasa frustrasinya terhadap kemungkinan pelaksanaan hukuman mati terhadap Sukumaran dan Chan.

Kritik internasional terhadap kebijakan hukuman mati Presiden Jokowi sebagian besar muncul dari anggapan adanya kontradiksi dalam pendekatan pemerintah. Di tengah pelaksanaan eksekusi massal di Nusakambangan, pemerintah justru mengalokasikan sumber daya yang signifikan untuk mencegah hukuman mati terhadap warga negara di luar negeri. Salah satu kasus yang menonjol adalah Satinah Binti Jumadi Ahmad, pekerja rumah tangga yang dijatuhi hukuman mati di Arab Saudi sejak tahun 2010 atas tuduhan perampokan dan pembunuhan terhadap istri majikannya. Pemerintah mengajukan permohonan resmi kepada Raja Abdullah untuk memberikan pengampunan, setelah membayar kompensasi kepada keluarga korban sesuai ketentuan hukum setempat, yang nilainya mencapai sekitar $1,9 juta pada akhir tahun 2014. Selama tiga tahun terakhir, pemerintah telah menggabungkan upaya diplomatik dan pembayaran kompensasi untuk meringankan hukuman mati terhadap 189 warga negara di luar negeri, termasuk yang terlibat dalam kasus perdagangan narkoba.

Sorotan Internasional

Kebijakan hukuman mati yang diterapkan oleh Presiden Jokowi turut menjadi sorotan dalam konteks hukum internasional. Berdasarkan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik—yang telah diratifikasi oleh pemerintah sejak tahun 2006—penerapan hukuman mati dibatasi hanya untuk tindak pidana yang paling berat, sebagaimana didefinisikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagai tindakan yang disengaja dan mengakibatkan kematian atau dampak serius lainnya. Komite Hak Asasi Manusia PBB, bersama dengan pakar khusus PBB untuk isu pembunuhan di luar hukum, Christof Heyns, telah menyampaikan kecaman terhadap penerapan hukuman mati dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan narkotika.

Penerapan hukuman mati dalam kasus narkotika telah menuai kritik tajam dan dianggap tidak tepat oleh berbagai pihak. Meski demikian, Presiden Jokowi tidak perlu mencari contoh jauh untuk merespons meningkatnya kontroversi atas kebijakan tersebut. Pada tanggal 13 Februari 2015, Fiji resmi menjadi negara ke-99 yang menghapus hukuman mati, sementara Indonesia masih berada di antara 58 negara yang mempertahankannya. Kini menjadi momentum bagi Jokowi untuk mempertimbangkan kembali efektivitas hukuman mati sebagai upaya pencegahan kejahatan—yang telah banyak diragukan berdasarkan berbagai kajian—dan bergabung dengan semakin banyak negara yang telah meninggalkan praktik tersebut. Selama kebijakan ini tetap dijalankan, konsekuensi serius seperti meningkatnya jumlah eksekusi di Nusakambangan akan terus menjadi kenyataan.

Visited 5 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *