Bayang-Bayang Kekerasan Negara: Sorotan Kritis Eksekusi Mati

tahapan pelaksanaan prosedur eksekusi

The Jakarta Post merilis artikel pada hari Senin yang merinci tahapan pelaksanaan prosedur eksekusi. Di antara informasi yang media sampaikan, terdapat rincian mengenai anggaran yang Kejaksaan Agung alokasikan untuk setiap pelaksanaan eksekusi.

Sumber tambahan menyebutkan pihak berwenang harus melakukan eksekusi secara sederhana dan tidak mempublikasikannya. Kecuali jika presiden mengeluarkan instruksi khusus yang menyatakan sebaliknya.

Artikel tersebut menjelaskan bahwa 12 anggota regu tembak terlibat dalam proses eksekusi; hanya satu menggunakan peluru tajam, sisanya membawa peluru kosong.

Pihak berwenang menyatakan mereka tidak memberi tahu satu pun dari 12 anggota regu tembak siapa yang menggunakan peluru tajam.

Uraian selengkapnya sebagaimana laman resmi The Jakarta Post muat tersaji di bagian berikut.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 menetapkan bahwa seorang jaksa memimpin pelaksanaan hukuman mati sesuai prosedur. Untuk setiap eksekusi, Kejaksaan Agung telah menetapkan alokasi anggaran sekitar Rp200 juta.

Prosedur Pelaksanaan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 mengatur prosedur pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemerintah memindahkan terpidana mati ke lembaga atau ruang isolasi yang jaksa tentukan dan memberi pemberitahuan eksekusi tiga hari sebelumnya; jaksa wajib menerima pesan atau pernyataan terpidana
  2. Pihak berwenang melaksanakan eksekusi secara tertutup kecuali ada arahan presiden; kuasa hukum terpidana boleh hadir atas permintaan
  3. Kepolisian Daerah akan membentuk tim pelaksana eksekusi yang terdiri dari dua belas personel tamtama dan satu bintara, di bawah komando seorang perwira tinggi. Sepanjang proses eksekusi berlangsung, jaksa memiliki kewenangan penuh atas regu tersebut
  4. Terpidana, mengenakan pakaian yang sederhana, akan aparat kepolisian kawal menuju tempat eksekusi yang telah mereka tetapkan. Selain itu, terpidana memiliki hak untuk meminta pendampingan dari penasihat keagamaan selama proses tersebut berlangsung
  5. Setelah tiba di lokasi eksekusi, petugas akan menutup mata terpidana, kecuali jika yang bersangkutan mengajukan permintaan lain. Petugas memberi terpidana pilihan menjalani eksekusi dalam posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Jika jaksa menganggap perlu, petugas dapat mengikat tangan dan kaki terpidana
  6. Setelah terpidana menyatakan siap, regu tembak akan petugas panggil dan tempatkan pada posisi dengan jarak antara lima hingga 10 meter dari terpidana, sambil membawa senjata api
  7. Jaksa memberi instruksi untuk memulai eksekusi, lalu komandan regu tembak mengangkat pedang sebagai tanda agar regu mengarahkan senjata ke dada terpidana. Penurunan pedang kemudian menjadi sinyal bagi regu untuk melakukan penembakan
  8. Apabila terpidana masih menunjukkan tanda-tanda vital setelah penembakan awal, komandan kepolisian akan menginstruksikan bintara untuk melakukan tembakan penutup ke bagian kepala, tepat di dekat telinga. Setelah itu, dokter bertugas memastikan kondisi akhir terpidana
  9. Tanggung jawab atas pemakaman terpidana berada di tangan keluarga atau kerabat terdekat, kecuali terdapat keputusan lain dari pihak jaksa. Jika keluarga atau teman dekat tidak dapat melaksanakan pemakaman, pemerintah akan menyelenggarakannya sesuai agama terpidana
  10. Jaksa wajib menyusun dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi, lalu mencantumkannya dalam dokumen putusan pengadilan

12 Eksekutor

Brimob Polri menunjuk 14 anggota untuk melaksanakan eksekusi; 12 personel bertugas menembak dan dua lainnya ditempatkan siaga.

Dari 12 anggota regu tembak, hanya satu orang yang dibekali peluru tajam, sementara 11 lainnya menggunakan peluru kosong. Tidak ada satu pun darinya yang mengetahui siapa yang membawa peluru tajam tersebut.

Menurut keterangan pihak kepolisian, penggunaan satu peluru tajam dalam eksekusi dimaksudkan untuk meminimalkan kerusakan pada bagian dada terpidana serta mengurangi potensi rasa sakit yang lebih hebat.

Personel kepolisian yang berusia sekitar awal 20-an umumnya dipilih untuk menjalankan tugas tersebut karena dinilai memiliki kondisi fisik dan mental yang lebih prima dibandingkan rekan-rekan yang lebih senior.

Personel yang ditunjuk sebagai anggota regu tembak menerima pelatihan tambahan guna meningkatkan kemampuan menembaknya.

Visited 8 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *