Hitungan Mundur Eksekusi: Terpidana Mati Hadapi Tenggat 72 Jam

Juru bicara Kejaksaan Agung Celia Veloso, Mary Jane's mother. (Photo by Jimmy Domingo)

Juru bicara Kejaksaan Agung mengatakan sembilan dari 10 terpidana mati telah menerima pemberitahuan eksekusi 72 jam sebelumnya. Mayoritas dari mereka adalah warga negara asing.

Tony Spontana menyampaikan pada hari Minggu bahwa pemberitahuan 72 jam menandakan eksekusi paling cepat tiga hari setelah pemberitahuan. Ia menambahkan pelaksanaan itu mungkin berlangsung lebih lama. Ia menegaskan pihak berwenang tidak akan melakukan eksekusi dalam kurun waktu kurang dari 72 jam sejak pemberitahuan.

Pemerintah menyatakan akan mengeksekusi kesepuluh terpidana secara bersamaan. Tony menjelaskan Serge Atlaoui, warga Prancis, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada Kamis. Pemerintah menunda pelaksanaan hukuman terhadapnya.

Pada hari Minggu, Edre Olalia, kuasa hukum Mary Jane Veloso, menyampaikan kliennya menghubungi saudara pada Sabtu sekitar pukul 17.30. Mary Jane mengatakan pemerintah menjadwalkan eksekusinya pada Selasa, 28 April 2015. Perwakilan Kedutaan Besar Filipina mengonfirmasi informasi itu.

Kuasa hukum mengatakan Mary Jane Veloso tidak mengetahui bahwa ia membawa narkotika ke Indonesia. Dia menduga anggota sindikat peredaran narkoba menjebaknya.

Pemberitahuan Eksekusi

Pada hari Jumat, pemerintah mengarahkan pejabat konsuler terkait mengunjungi Pulau Nusakambangan, lokasi penahanan 10 terpidana mati. Langkah itu mengindikasikan bahwa pihak berwenang kemungkinan besar akan segera melaksanakan hukuman mati. Regu tembak pemerintah jadwalkan mengeksekusi para narapidana tersebut.

Sepuluh terpidana mati termasuk dua warga Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, anggota Bali Nine. Mereka serta narapidana asal Ghana, Brasil, Nigeria, dan Indonesia menerima penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo akhir 2014.

Pada hari Minggu, Menteri Luar Negeri Julie Bishop menyatakan pemerintah Australia menerima informasi tentang rencana eksekusi Chan dan Sukumaran. Pihak berwenang memperkirakan akan melaksanakan eksekusi dalam waktu dekat.

“Kemarin saya berbincang dengan Raji, ibu Sukumaran. Saya menyampaikan keyakinan bahwa pemerintah akan tetap mengupayakan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo bagi kedua pria tersebut.”

“Selama satu dekade terakhir, telah menjalani proses rehabilitasi yang sangat signifikan dan menunjukkan penyesalan mendalam atas tindak pidana berat yang pernah dia lakukan.”

“Pelaksanaan eksekusi terhadap dua warga muda Australia tersebut tidak akan memberikan manfaat apa pun, dan justru berisiko menimbulkan berbagai kerugian.”

“Saya kembali mengajukan permohonan dengan penuh hormat kepada Presiden Joko Widodo agar meninjau ulang keputusan untuk menolak pemberian grasi. Masih tersedia waktu untuk mempertimbangkan perubahan keputusan.”

Dua warga Australia yang pemerintah jatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam upaya penyelundupan heroin yang gagal pada tahun 2005 telah mengajukan gugatan terhadap keputusan presiden pada awal bulan ini. Namun, upaya banding mereka di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berhasil. Selanjutnya, tim kuasa hukum mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang masih berlangsung, namun menegaskan bahwa para terpidana telah memanfaatkan seluruh jalur hukum yang tersedia.

Pemerintah Australia telah beberapa kali mengajukan permohonan grasi bagi kedua individu tersebut, namun hingga kini belum berhasil mengusulkan skema pertukaran tahanan sebagai upaya untuk mencegah pelaksanaan hukuman mati.

Permohonan Grasi

Pada hari Sabtu, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon mengimbau pemerintah untuk mencabut keputusan tersebut.

Berdasarkan sejumlah laporan, juru bicara Ban Ki-moon menyampaikan bahwa Sekretaris Jenderal menyerukan kepada pemerintah agar membatalkan rencana eksekusi terhadap 10 terpidana mati yang dijatuhi hukuman atas dugaan tindak pidana narkotika.

Di sisi lain, Human Rights Watch menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki momentum krusial untuk menunjukkan penolakan terhadap hukuman mati dengan memberikan pengampunan kepada 10 individu yang menghadapi eksekusi.

Dalam pernyataannya pada hari Sabtu, Phelim Kine, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki kesempatan untuk menunjukkan kepemimpinan yang berprinsip dengan menghentikan praktik hukuman mati, yang dinilai sebagai bentuk kekerasan negara yang tidak dapat dibenarkan.

Presiden Joko Widodo diharapkan menyadari bahwa hukuman mati tidak efektif sebagai upaya pencegahan kejahatan, melainkan merupakan bentuk hukuman yang dinilai tidak manusiawi dan tidak dapat dibenarkan. Sebagai pemimpin negara demokratis yang menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, beliau didorong untuk mengikuti jejak negara-negara yang telah menghapuskan hukuman tersebut.”

Visited 4 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *