Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Anak: Solusi Kejam

Jaksa penuntut negara menyatakan Indonesia akan menerapkan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Pemerintah akan memberlakukan hukuman itu selain hukuman penjara. Langkah ini bertujuan menekan tingginya kekerasan seksual terhadap anak. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan hal itu pada Selasa malam. Pemerintah menyampaikan pernyataan itu setelah Presiden Joko Widodo memimpin rapat kabinet yang menyetujui kebijakan. Ia menilai langkah tersebut akan membuat orang berpikir seribu kali sebelum melakukan kejahatan serupa.

Prasetyo menambahkan bahwa tindak kejahatan ini sangat serius dan telah menimbulkan banyak korban. Menurut data pemerintah, kasus kekerasan terhadap anak meningkat tajam, dari 2.178 pada 2011 menjadi 5.066 pada 2014. Prasetyo mengatakan Presiden akan segera memberlakukan hukuman itu melalui instruksi. Dengan instruksi presiden, aturan itu otomatis berlaku tanpa perlu pemungutan suara parlemen. Menurutnya, langkah ini melibatkan pemberian suntikan hormon perempuan kepada para pelaku pedofilia untuk mengurangi gairah seksualnya.

Indonesia kini termasuk dalam kelompok kecil negara atau wilayah yang menerapkan kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kelompok itu juga mencakup Polandia dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Pada 2011, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang melegalkan hukuman ini. Indonesia terguncang oleh rangkaian kasus kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi sorotan publik; yang paling baru melibatkan penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan seorang gadis berusia sembilan tahun.

Petugas menemukan jenazahnya di dalam kardus di Jakarta awal bulan ini, dan autopsi menunjukkan pelaku telah berulang kali melakukan kekerasan seksual terhadapnya. Di negara ini, pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenai hukuman hingga 15 tahun penjara, namun pada banyak kasus pelaku pedofilia justru hanya mendapat vonis ringan. Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, menyatakan dukungan atas rencana pemerintah untuk menerapkan hukuman tersebut. Arist menyatakan Indonesia sedang dalam kondisi darurat terkait kekerasan terhadap anak, menyoroti kenaikan kasus kekerasan seksual pada anak dan minimnya perlindungan yang diterima anak-anak.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *