Tahun Pertama Jokowi: Pelanggaran dan Keheningan Negara

Saat Joko Widodo mulai menjabat setahun sebelumnya, masyarakat berharap latar belakangnya yang independen dapat membawa perubahan. Mereka menginginkan kebijakan lebih tegas dan penegakan hukum lebih kuat daripada pada masa pemerintahan SBY. Isu HAM bukan fokus utama kampanye 2014, tetapi Jokowi tetap menyampaikan sejumlah janji komprehensif. Ia berjanji mengatasi impunitas atas pelanggaran lama dan melindungi kebebasan beragama. Jokowi juga menjanjikan akses bagi jurnalis asing ke Papua serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. Karena itu, ia tentu terkejut mengetahui beberapa orang di lingkarannya terlibat dalam pelanggaran berat. Pelanggaran tersebut termasuk persoalan yang sebelumnya ia janjikan untuk diselesaikan. Setahun masa pemerintahan Jokowi menunjukkan bahwa pencapaian di bidang HAM masih terbatas dan belum konsisten. Lemahnya kepemimpinan, terbatasnya pemahaman terhadap isu penting, penolakan sejumlah menteri, dan kepentingan partai memengaruhi kondisi ini.

Hingga pekan lalu, selama tahun pertama pemerintahan Jokowi belum terjadi konflik keagamaan besar yang menimbulkan korban jiwa. Publik masih mempertanyakan apakah Jokowi atau Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memainkan peran lebih besar. Lukman merangkul kelompok minoritas serta menjauhi kebijakan dan retorika diskriminatif yang pendahulunya gunakan. Walau ujaran kebencian tetap muncul, aparat penegak hukum menegaskan sikap tegas terhadap kekerasan kelompok garis keras. Perkembangan positif tersebut terganggu pada 13 Oktober ketika sekitar 750 anggota kelompok vigilante Islam menyerang Aceh Singkil. Dalam peristiwa itu, kelompok tersebut membakar tiga gereja di wilayah tersebut. Insiden ini menyebabkan seorang pria meninggal dunia. Ketegangan masih meliputi wilayah tersebut sehingga pemerintah mengerahkan 1.300 personel kepolisian dan militer untuk mencegah kekerasan lanjutan.

Kebebasan Beragama

Sejumlah persoalan terkait kebebasan beragama yang belum terselesaikan masih membayangi pemerintahan Jokowi. Komunitas Syiah Sampang belum dapat kembali ke daerah asalnya sejak mengalami penyerangan dan pengusiran pada 2012. Sementara itu, jemaat GKI Yasmin masih kesulitan mendirikan tempat ibadah meskipun telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Komunitas Ahmadiyah juga tetap menghadapi intimidasi serta pembatasan atas kebebasan menjalankan keyakinan, terutama di wilayah Jawa Barat. Kesungguhan Jokowi menyelesaikan konflik Papua terlihat melalui perhatian khususnya terhadap wilayah tersebut. Ia berkampanye di Papua dan dua kali berkunjung setelah menjabat sebagai presiden. Akan tetapi, komitmen tersebut berhadapan dengan berbagai dinamika dan hambatan politik yang kompleks.

Jokowi berencana memberikan grasi atau amnesti kepada lebih dari 90 tahanan politik. Mereka mencakup sedikitnya 38 warga Papua yang menjalani penahanan di berbagai wilayah Indonesia. Namun, pemberian grasi secara tidak langsung mengharuskan penerimanya mengakui kesalahan. Para tokoh dan aktivis Papua menolak persyaratan tersebut. Mereka lebih memilih amnesti karena tidak mengharuskan adanya pengakuan bersalah. Akan tetapi, pemberian amnesti membutuhkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang masih menentang usulan tersebut. Kondisi ini menyebabkan para tahanan asal Papua tetap berada dalam penjara. Upaya Jokowi untuk memperluas akses jurnalis asing ke Papua menghadapi tantangan sejak awal penerapannya. Beberapa hari setelah pemerintah mengumumkan perubahan kebijakan, sejumlah pejabat senior kabinet menentangnya. Kementerian Luar Negeri kemudian menghapus mekanisme clearing house yang mewajibkan jurnalis asing memperoleh izin sebelum memasuki Papua. Namun, berbagai hambatan administratif dan prosedur perizinan berlapis masih menghalangi pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan.

Peristiwa Paniai

Peristiwa Paniai pada Desember 2014 menjadi kemunduran serius bagi komitmen Presiden dalam mendorong perdamaian di Papua. Insiden tersebut menewaskan lima remaja dan melukai lebih dari belasan orang setelah aparat keamanan menembaki kerumunan demonstran. Hampir setahun kemudian, pemerintah belum menjalankan proses pertanggungjawaban yang efektif terhadap para pelaku. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi belum mencapai hasil memuaskan dalam menangani persoalan Papua. Pada Mei, pemerintah membentuk sebuah komite rekonsiliasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada masa lalu. Mandat komite tersebut mencakup penanganan peristiwa kekerasan 1965–1966, pembunuhan misterius atau petrus pada periode 1982–1985, kasus Talangsari, penghilangan paksa terhadap aktivis pada 1997–1998, kerusuhan Mei 1998 serta tragedi penembakan Trisakti dan Semanggi. Komite ini berada di bawah kepemimpinan Jaksa Agung M. Prasetyo, seorang politikus Partai Nasdem, dengan anggota yang berasal dari Komnas HAM, Polri, TNI, BIN dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Kebijakan Kejaksaan Agung memperlihatkan perbedaan arah dengan komitmen Jokowi dalam mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. Kejaksaan Agung mengutamakan rekonsiliasi non-yudisial daripada penyelesaian melalui mekanisme hukum. Dalam pendekatan tersebut, ketika proses pembuktian mengonfirmasi terjadinya pelanggaran HAM, institusi terkait akan menyampaikan pernyataan resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban, sementara individu yang terlibat tidak menanggung pertanggungjawaban secara langsung. Tahap berikutnya adalah penyampaian penyesalan dan permohonan maaf kepada masyarakat oleh presiden. Pelaksanaan rekonsiliasi tanpa menuntut pertanggungjawaban para pelaku berpotensi mempertahankan praktik impunitas yang telah mengakar kuat serta memberikan dampak negatif terhadap citra demokrasi Indonesia. Kejaksaan Agung dipandang sebagai hambatan penting dalam proses penuntutan pelanggaran masa lalu, terutama karena belum secara konsisten menindaklanjuti temuan penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran berat hak asasi manusia.

Pembunuhan Massal

Menjelang peringatan setengah abad peristiwa yang menjadi awal pembunuhan massal terhadap kelompok yang dituduh komunis pada 1965–1966, muncul kabar dari lingkungan Istana Kepresidenan bahwa Presiden Jokowi berencana menyampaikan permohonan maaf kepada para korban beserta keluarganya. Rencana tersebut segera mendapat penolakan dari sejumlah pejabat tinggi pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, yang namanya pernah dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dua organisasi Islam besar berbasis massa, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, juga menyatakan keberatan terhadap wacana tersebut.

Kasus pelanggaran hak asasi manusia pada masa lalu yang juga berpotensi tidak pernah terselesaikan adalah pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib pada 2004. Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam pernyataan yang mengecewakan meskipun tidak terlalu mengejutkan, menyebut bahwa perkara tersebut dianggap selesai setelah pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Prijanto, dijatuhi hukuman. Padahal, Tim Pencari Fakta bentukan presiden sebelumnya telah mengindikasikan adanya keterkaitan sejumlah pejabat tinggi Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh tokoh yang sama yang, dalam film The Act of Killing, memuji peran kelompok preman dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Hukuman Mati

Pendekatan Jokowi terhadap penerapan hukuman mati merupakan salah satu aspek yang paling banyak disorot dalam rekam jejaknya di bidang HAM. Walaupun mendapat tekanan besar dari dunia internasional, pemerintah Indonesia tetap menjalankan eksekusi terhadap 14 terpidana narkoba dalam dua tahap pada Januari dan April. Langkah tersebut mencerminkan keyakinan Jokowi bahwa Indonesia tengah menghadapi krisis narkoba dan bahwa hukuman mati merupakan instrumen penting dalam strategi pemberantasannya. Penerapan hukuman mati dinilai bertentangan dengan kedudukan Indonesia sebagai negara demokratis yang mengakui serta menghormati hak asasi manusia. Kebijakan tersebut juga dapat melemahkan posisi Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan bagi lebih dari 200 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di negara lain.

Walaupun banyak dari mereka berstatus sebagai pekerja migran, sebagian besar dijatuhi hukuman mati karena terlibat dalam tindak pidana narkotika. Pemenuhan komitmen HAM menjadi tantangan yang sulit bagi Jokowi, terutama karena keterbatasan posisi politiknya dalam koalisi yang mencakup tokoh-tokoh dengan catatan pelanggaran HAM. Tantangan ini semakin besar karena isu HAM tidak memiliki basis dukungan publik sekuat agenda antikorupsi. Namun, kondisi tersebut tidak menghapus tanggung jawab Jokowi atas komitmen yang telah disampaikannya kepada masyarakat untuk memperbaiki penegakan HAM. Hingga kini, komitmen ini dinilai belum terpenuhi. Ketika tingkat popularitasnya sedang menurun, pertanyaannya adalah apakah situasi tersebut akan tetap dibiarkan hingga satu tahun berikutnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *