Bank Indonesia mengeluarkan regulasi baru untuk memperjelas ketentuan penggunaan rupiah sesuai UU Mata Uang 2009. Aturan ini mulai berlaku untuk transaksi tunai sejak 31 Maret 2015. Bank Indonesia menerapkan aturan ini pada transaksi non-tunai mulai 1 Juli 2015. Bank Indonesia mengeluarkan regulasi ini enam tahun setelah undang-undang dan menjelaskan sejumlah pasal secara rinci. Regulasi itu juga menetapkan beberapa pengecualian tambahan yang sebelumnya tidak tercantum. Peraturan itu menjadi penting karena nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS. Ketidakpastian arah kebijakan moneter Amerika Serikat memicu pelemahan tersebut. Kekhawatiran terhadap kebijakan ekonomi nasional juga memperburuk tekanan pada rupiah. Aturan menyatakan bahwa otoritas dapat memberikan pengecualian dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha. Otoritas juga mempertimbangkan keberlangsungan bisnis serta situasi investasi dan kondisi ekonomi secara keseluruhan.
Sebelum mengulas peraturan ini lebih mendalam, penting memberi gambaran singkat tentang ketentuan utama Undang-Undang Mata Uang Nasional. Gambaran ini membantu pembaca memahami konteks dan tujuan aturan baru. Pembaca akan sulit mengikuti penjelasan rinci peraturan tanpa pemahaman awal. Undang-undang tersebut mengatur bahwa seluruh transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah. Secara khusus, Pasal 21 menetapkan kewajiban penggunaan rupiah untuk sejumlah tujuan tertentu:
- Transaksi pembayaran
- Pihak terkait harus menyelesaikan kewajiban lain dengan menggunakan uang
- Transaksi keuangan lainnya
Ketentuan berlaku untuk transaksi yang berlangsung di wilayah Indonesia. Namun, peraturan mencantumkan beberapa pengecualian yang harus menjadi perhatian. Pertama, transaksi yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Kedua, pemberian atau penerimaan hibah dari atau kepada pihak asing. Ketiga, kegiatan perdagangan lintas negara. Keempat, simpanan dalam mata uang asing di lembaga perbankan. Kelima, transaksi pembiayaan yang bersifat internasional.
Penjabaran Komprehensif
Sayangnya, Undang-Undang Mata Uang belum memberikan penjabaran yang komprehensif mengenai ruang lingkup kewajiban penggunaan rupiah serta pengecualiannya. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan besar tentang kapan pelaku harus menggunakan rupiah atau boleh memakai mata uang asing. Beberapa lembaga pemerintah menafsirkan ketentuan itu hanya mengikat transaksi tunai dan menganggap transaksi non-tunai tidak termasuk. Lebih jauh lagi, pihak-pihak mempertanyakan apakah bank boleh memberikan pinjaman berdenominasi mata uang asing kepada perusahaan.
Sebagian besar ketidakpastian kini telah peraturan baru atasi. Peraturan itu mempertegas kewajiban penggunaan rupiah sesuai Undang-Undang Mata Uang. Penegasan terutama berlaku untuk transaksi pembayaran dan penyelesaian. Peraturan ini juga melarang penolakan terhadap rupiah ketika menjadi alat pembayaran yang sah. Selain itu, regulasi ini menegaskan bahwa ketentuan penggunaan rupiah berlaku baik untuk transaksi secara tunai maupun non tunai.
Peraturan ini memperjelas dan memperluas secara substansial pengecualian yang tercantum dalam Pasal 21 UU Mata Uang. Salah satu poin penting terdapat dalam Pasal 8 Ayat (1) dari peraturan tersebut, yang merinci bahwa pengecualian untuk transaksi perdagangan internasional mencakup beberapa aspek tertentu:
- Impor/ekspor barang
- Transaksi perdagangan antarnegara yang melibatkan pengiriman barang dari luar negeri, seperti pembelian produk secara online dari negara lain
- Perdagangan antarnegara yang melibatkan jasa dari luar negeri—konsumsi di luar wilayah Indonesia dalam peraturan ini—mencakup pembayaran untuk layanan yang orang terima di negara lain, misalnya oleh warga yang menempuh pendidikan atau menjalani pengobatan di luar negeri
Namun, Pasal 8 Ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa pengecualian penggunaan mata uang asing tidak berlaku untuk pembayaran berbagai biaya tambahan yang timbul di dalam negeri, seperti biaya pelabuhan, penanganan di bandara, transportasi dan lain-lain yang terkait dengan kegiatan impor dan ekspor barang. Ketentuan ini sebelumnya telah menjadi sumber perdebatan yang cukup intens antara Kementerian Perhubungan dan para operator pelabuhan.
Pembiayaan Internasional
Terkait pengecualian dalam pembiayaan internasional, Pasal 9 menyatakan bahwa pihak yang memberikan maupun menerima pembiayaan wajib berdomisili di wilayah Indonesia.
Di sisi lain, Pasal 5 menetapkan sejumlah pengecualian tambahan untuk melengkapi ketentuan dalam Undang-Undang Mata Uang:
- Perbankan menjalankan transaksi valuta asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam sistem konvensional maupun syariah
- Penjelasan dalam pasal tersebut mencakup berbagai bentuk transaksi keuangan yang menggunakan valuta asing, seperti pinjaman dalam mata uang asing untuk keperluan ekspor dan tujuan lainnya, transaksi antar bank dalam valuta asing, penerbitan obligasi berdenominasi valuta asing, subdebit dalam mata uang asing serta pembelian surat berharga dalam mata uang asing. Peraturan juga mencantumkan jenis transaksi perbankan lain yang lembaga perbankan laksanakan sesuai ketentuan hukum, baik dalam sistem konvensional maupun syariah. Meskipun peraturan tidak menjabarkan elemen terakhir secara rinci, ketentuan itu memberi Bank Indonesia ruang untuk memperluas cakupan transaksi yang menjadi perkecualian seiring dinamika dan perkembangan sektor perbankan
- Transaksi yang berkaitan dengan surat berharga milik pemerintah yang menggunakan mata uang asing, baik dalam proses penawaran awal (pasar primer) maupun dalam kegiatan jual beli lanjutan (pasar sekunder)
- Pihak terkait melakukan transaksi lain yang melibatkan valuta asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk UU BI, UU Pasar Modal, dan UU Lembaga Pembiayaan Ekspor
Meskipun regulasi telah memperbolehkan bank-bank memberikan pinjaman dalam mata uang asing kepada debitur yang berdomisili di Indonesia untuk keperluan ekspor, ketentuan tersebut belum memberikan kejelasan mengenai kemungkinan pemberian pinjaman serupa untuk tujuan selain ekspor. Publik berharap Bank Indonesia segera memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14, pedagang valuta asing tidak termasuk dalam cakupan peraturan tersebut. Peraturan juga mengecualikan aktivitas membawa uang tunai masuk atau keluar Indonesia selama jumlahnya tidak melebihi Rp100 juta atau nilai setara dalam mata uang asing, dan Undang-Undang Anti Pencucian Uang 2010 serta peraturan BI dan Kementerian Keuangan mengaturnya.
Penggunaan Rupiah
Pasal 23 Undang-Undang Mata Uang melarang pihak mana pun menolak penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran atau penyelesaian transaksi di wilayah Indonesia, kecuali jika pihak tersebut meragukan keaslian rupiah atau para pihak telah menyepakati secara tertulis penggunaan mata uang asing untuk memenuhi kewajiban pembayaran atau penyelesaian; ketentuan ini juga tercantum dalam regulasi terkait.
Jika menafsirkan pengecualian (ii) secara harfiah, ketentuan kewajiban penggunaan rupiah akan kehilangan makna. Untuk mencegah hal itu, Pasal 10 Ayat (3) dalam peraturan terkait menegaskan bahwa otoritas hanya dapat menerapkan pengecualian berdasarkan perjanjian tertulis dalam kondisi tertentu yang pasal tersebut atur secara spesifik:
- Peraturan memasukkan transaksi yang termasuk kategori pengecualian sebagaimana telah peraturan uraikan sebelumnya
- Bank Indonesia menyetujui pengecualian untuk proyek infrastruktur yang masuk kategori strategis
Peraturan menyatakan bahwa perjanjian pembayaran atau penyelesaian non-tunai yang menjadi kesepakatan sebelum 1 Juli 2015 tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Namun, ketentuan pengecualian ini tidak mencakup perjanjian yang diperpanjang atau diubah melalui amandemen.
Pasal 16 dalam peraturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada BI untuk menetapkan pengecualian bagi badan usaha dengan karakteristik khusus, dengan mempertimbangkan faktor kesiapan dalam penggunaan rupiah, keberlanjutan operasional serta kebutuhan investasi dan kondisi perekonomian nasional.
Dalam rangka meningkatkan penggunaan rupiah, Pasal 11 menetapkan bahwa penetapan harga atas barang dan jasa wajib dilakukan dalam mata uang nasional.
Regulasi tersebut memberikan otoritas kepada BI untuk mengajukan permintaan laporan, klarifikasi dan data yang berkaitan dengan kewajiban penggunaan rupiah serta kewajiban pencantuman harga barang dan jasa dalam mata uang tersebut. Selain itu, BI juga berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban dimaksud.
BI memiliki kewenangan untuk melibatkan aparat penegak hukum dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 16.
Pidana dan Administratif
Regulasi ini menetapkan sanksi pidana dan administratif yang tegas terhadap pelanggaran. Untuk pelanggaran atas kewajiban penggunaan dan penerimaan rupiah sebagai alat pembayaran, dapat dikenakan hukuman pidana berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp200 juta. Sementara itu, pelanggaran terhadap penggunaan rupiah dalam transaksi non tunai dikenai sanksi administratif berupa denda hingga Rp1 miliar serta larangan untuk berpartisipasi dalam sistem pembayaran valuta asing. Adapun pelanggaran terhadap kewajiban pencantuman harga dalam rupiah dikenai sanksi yang lebih ringan, yakni berupa peringatan administratif. Dalam seluruh kasus pelanggaran, BI memiliki kewenangan untuk merekomendasikan kepada otoritas terkait agar mengambil langkah penegakan hukum, termasuk pencabutan izin usaha atau pembekuan kegiatan usaha.
Regulasi tersebut menegaskan kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi pembayaran dan penyelesaian, kecuali dalam situasi yang secara eksplisit dikecualikan. Namun, ketentuan tersebut belum memberikan kepastian apakah bank diperbolehkan memberikan pinjaman dalam mata uang asing kepada debitur. Mengingat belum jelasnya implementasi aturan ini di lapangan, serta kondisi pelemahan nilai tukar rupiah dan kekhawatiran terhadap upaya perlindungan mata uang nasional, pelaku usaha disarankan untuk bersikap hati-hati dan memastikan penggunaan rupiah, kecuali dalam kasus di mana pengecualian telah ditetapkan secara tegas.