Moratorium Palsu Perusahaan Kehutanan

Asia Pulp & Paper (APP) adalah konglomerat kehutanan Indonesia yang pernah menjadi target utama aktivis lingkungan. Perusahaan itu mendapat kritik karena praktik penebangan yang kontroversial. Kini APP bergabung dengan pihak lain menyerukan moratorium deforestasi yang lebih ketat. Mereka juga meminta kebijakan yang memungkinkan perusahaan berkontribusi pada upaya konservasi. Pada Senin, Aida Greenbury, Direktur Pelaksana Berkelanjutan APP, mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo. Dia mendesak perpanjangan moratorium konsesi penebangan dan perkebunan baru pada sekitar 14 juta hektare hutan dan gambut. Area itu sebelumnya tidak terlindungi.

Aida mendukung kelanjutan dan penguatan moratorium hutan Indonesia. Ia menyambut moratorium 2011 dan mendukung perpanjangan serta penguatannya sekarang. Oleh karena itu, permintaan perpanjangan moratorium oleh Presiden Jokowi layak mendapat dukungan industri. “Sejujurnya, penebangan hutan ini tidak perlu; hal ini merusak citra Indonesia di mata dunia dan menghambat keberlangsungan usaha kita.” Greenbury menilai pemerintah harus mengambil langkah lebih tegas dari moratorium saat ini untuk melindungi sisa hutan Indonesia.

Mendukung Konservasi

Ia mendesak penerapan kebijakan dan penegakan hukum yang mendukung konservasi, sambil menyoroti masalah perambahan di zona konservasi yang dihadapi APP dan berdampak pada perusahaan Indonesia lainnya. Ia berpendapat prioritas utama adalah memperluas moratorium agar mencakup hutan alam dan lahan gambut berhutan di Indonesia. Langkah ini akan menyelaraskan moratorium dengan kebijakan nol deforestasi yang diadopsi banyak perusahaan besar, baik nasional maupun internasional seperti APP, GAR, Wilmar, Cargill, Unilever, Nestlé, L’Oréal, dan Procter & Gamble.

Namun, pelaku bisnis saja tidak cukup; moratorium juga harus melarang pembukaan hutan dan klaim lahan oleh anggota masyarakat. Perusahaan bertanggung jawab berkomitmen menyelesaikan konflik lahan; meski prosesnya panjang dan sulit, komitmen ini nyata. Kepastian hukum menguntungkan semua pihak: masyarakat lokal menjadi lebih berdaya dan paham hak serta batas lahannya, sementara pelaku usaha dapat mengambil keputusan jangka panjang yang berkelanjutan. Pernyataan Greenbury muncul setelah berbagai organisasi masyarakat sipil juga mendesak Presiden Jokowi memperpanjang dan memperkuat moratorium; Greenpeace, Walhi, Kemitraan dan World Resources Institute termasuk yang menerbitkan tanggapan penting tentang moratorium dalam beberapa hari terakhir.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *