Perdagangan Burung Liar di Singapura: Krisis bagi Spesies Eksotis

Singapura secara historis menjadi pusat perdagangan burung; penelitian baru mengungkap bahwa perdagangan yang buruk pengelolaannya mengancam spesies eksotis. Survei terbaru oleh TRAFFIC, pemantau perdagangan satwa liar, menunjukkan mayoritas burung di pasar Singapura adalah spesies non-asli. Dalam empat hari, TRAFFIC mencatat lebih dari 14.000 burung di 28 toko hewan peliharaan. Setiap toko rata-rata menjual lebih dari 500 burung selama periode pengamatan tersebut. Dalam studi Songsters of Singapore, peneliti menemukan bahwa sekitar 80% burung bukan spesies asli Singapura. Dari 10 spesies terlaris, peneliti mengidentifikasi enam spesies sebagai burung eksotis. Sekitar 35% burung berasal dari anak benua India dan Asia Tenggara. Sementara itu, 31% burung lainnya berasal dari Amerika Tengah dan Selatan. Kanitha Krishnasamy menyebut jumlah burung di pasar Singapura setara dengan Indonesia. Namun, ia menekankan perlunya kewaspadaan karena sebagian besar burung bukan spesies asli.

Para pedagang menampilkan hampir 6.500 burung kacamata biasa (Zosterops palpebrosus) di pasar-pasar tersebut. Angka itu membuat spesies ini menjadi burung yang paling banyak orang perdagangkan. Burung kuning bermata putih ini dahulu merupakan bagian dari alam Singapura. Namun, kehilangan habitat dan penangkapan untuk perdagangan hampir menghapus populasinya. Krishnasamy menilai keberadaan ribuan burung kacamata biasa di pasar Singapura sebagai peringatan serius. Ia menyoroti ancaman penangkapan berlebihan dan buruknya pengelolaan perdagangan satwa. Penangkapan yang terlalu masif menjadi penyebab utama hilangnya populasi burung ini di Singapura. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perdagangan tanpa pengawasan dapat mengancam spesies serupa di wilayah lain. Jika pihak berwenang tidak mengendalikannya, spesies ini dan burung lain bisa mengalami nasib serupa. Peneliti juga menemukan sebagian burung yang mereka amati tercantum dalam daftar CITES. Artinya, perdagangan internasional burung-burung tersebut berada di bawah pembatasan.

108 Spesies

Dari 108 spesies yang tercatat di pasar hewan peliharaan Singapura, tujuh spesies masuk dalam Apendiks I CITES, sedangkan 41 spesies lainnya tercantum dalam Apendiks II. Meski demikian, para peneliti belum memastikan apakah spesies-spesies terdaftar itu berasal dari penangkaran atau alam liar. Mereka juga belum dapat menentukan legalitas perdagangan burung-burung tersebut karena asal-usulnya masih tidak jelas. Masalah lain muncul karena banyak burung di pasar tidak masuk dalam daftar CITES. Akibatnya, aturan internasional tidak mengendalikan perdagangan burung-burung tersebut. TRAFFIC juga mencatat sulitnya memperoleh informasi tentang asal pengambilan, kegiatan penangkaran, dan alur perdagangan satwa di Singapura. Kondisi ini membuat peneliti belum dapat mengetahui dampak perdagangan terhadap populasi burung liar secara jelas. Dalam pengamatan tersebut, peneliti juga menemukan beberapa burung yang masuk kategori spesies terancam dalam Daftar Merah IUCN.

Salah satunya adalah kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), yang masuk kategori sangat terancam punah atau critically endangered. Selain itu, terdapat 11 spesies yang dikategorikan hampir terancam atau near threatened, delapan spesies rentan atau vulnerable dan empat spesies terancam punah atau endangered. Spesies yang masuk kategori terancam punah tersebut meliputi nuri abu-abu Afrika (Psittacus erithacus), amazon mahkota ungu (Amazona finschi), cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) serta parkit matahari (Aratinga solstitialis). Laporan TRAFFIC tersebut menyerukan peningkatan transparansi serta akses terhadap data perdagangan satwa. Informasi yang dimaksud mencakup rincian mengenai spesies yang terdaftar dalam CITES, aktivitas penangkaran di Singapura serta kuota perdagangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, TRAFFIC mendorong masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan terhadap satwa liar. Laporan dapat disampaikan kepada Agri-Food and Veterinary Authority (AVA), sebagai otoritas CITES di Singapura, atau melalui aplikasi Wildlife Witness App dari TRAFFIC.

Visited 3 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *