Partai Gerindra yang berkuasa mengkritik pengacara Hotman Paris karena sering menyebut Presiden Prabowo saat membela Febrie, yang terjerat korupsi. Kritik muncul setelah konferensi pers perdana Hotman, di mana ia memuji Febrie atas pemulihan aset negara sekitar Rp430 triliun. Hotman mengatakan ia telah lama menjadi pengacara Prabowo dan Hashim Djojohadikusumo serta mengklaim tak pernah kalah. Ia juga berargumen bahwa polisi seharusnya memberi tahu presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka korupsi.
Bambang Haryadi, pejabat senior Partai Gerindra, langsung mengecam pernyataan itu. Ia menilai mengaitkan presiden dengan kasus tersebut tidak pantas dan merusak citra pemberantasan korupsi. Bambang mengatakan Gerindra menyesalkan pernyataan Hotman yang mengaitkan Febrie dengan Presiden Prabowo. Ia menegaskan Prabowo konsisten tidak mencampuri penegakan hukum. Prabowo membiarkan proses hukum terhadap pejabat publik, termasuk kepala daerah dan anggota pemerintahannya. Bambang menegaskan bahwa presiden tak pernah mencampuri penegakan hukum dan mendesak Hotman agar berhenti menyebut nama Prabowo saat membela kliennya.
Dalam perkembangan lain, Forum Pemimpin Redaksi mengecam perlakuan Hotman terhadap seorang wartawan pada konferensi pers yang sama tanggal 17 Juli. Menjawab pertanyaan wartawan dengan nada marah, Hotman menantang, “Lu punya otak nggak?” Organisasi media ini menyatakan narasumber boleh menolak pertanyaan, namun tidak boleh menjawab dengan cara yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan. Organisasi itu menyatakan bahwa narasumber boleh menolak menjawab pertanyaan wartawan, tetapi hak tersebut tidak boleh dipakai sebagai pembenaran untuk merendahkan atau mengintimidasi.
Forum pemimpin redaksi menilai ucapan Hotman menunjukkan sikap arogan dan tidak menyentuh substansi pertanyaan wartawan, dan mengutip Undang‑Undang Pers 1999 yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dari tindakan intimidasi dan penghalangan. Hotman bergabung dengan tim pembela Febrie setelah polisi menetapkan mantan jaksa senior ini sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi yang sedang berlangsung; penyidik menyatakan telah menyita 74 kg emas batangan dari salah satu kediamannya, sedangkan Febrie membantah melakukan kesalahan.