Pada akhir Maret 2015, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan baru. Peraturan itu melengkapi dan memperjelas UU Mata Uang 2011. Peraturan juga bertujuan memperkuat upaya stabilisasi nilai rupiah. Dengan beberapa pengecualian, Peraturan Nomor 17/3/PBI/2015 mengatur, antara lain, bahwa:
- Di Indonesia, pelaku transaksi harus menyelesaikan semua pembayaran tunai, termasuk uang kertas dan koin, dalam rupiah. Transaksi non-tunai seperti transfer elektronik dan pembayaran kartu kredit juga wajib menggunakan rupiah
- Pelaku usaha di Indonesia wajib menyatakan semua harga barang dan jasa dalam rupiah, bukan mata uang asing
Penegakan ketat peraturan ini dapat berdampak besar pada bisnis di Indonesia. Banyak transaksi non-tunai di Indonesia, termasuk antar perusahaan lokal, mereka lakukan dalam dolar AS. Meskipun UU Mata Uang 2011 mewajibkan penggunaan rupiah secara umum, banyak pihak menganggapnya hanya berlaku untuk transaksi tunai. UU 2011 mengizinkan para pihak mengesampingkan kewajiban rupiah melalui perjanjian tertulis. Namun, peraturan baru tampak membatasi hak tersebut, kecuali dalam keadaan tertentu. Perusahaan asing berharap peraturan secara otomatis mengecualikan transaksi dengan entitas luar negeri. Peraturan tidak membedakan entitas yang berasal dari luar negeri dan yang berasal dari Indonesia. Kecuali pengecualian berlaku, peraturan mewajibkan penyelesaian semua transaksi tunai dan, sejak 1 Juli 2015, non-tunai dalam rupiah. Dengan demikian, cakupan peraturan ini jauh lebih luas daripada interpretasi UU Mata Uang 2011 yang hanya mengatur transaksi tunai.
Pelaku usaha atau individu yang melakukan atau menerima pembayaran non-tunai dalam mata asing harus menilai kewajiban rupiah sejak Juli 2015. Peraturan ini memuat beberapa pengecualian terhadap penerapan umumnya. Peraturan mengecualikan perjanjian tertulis sebelum Juli 2015 yang mengatur pembayaran non-tunai dalam mata asing. Namun pengecualian itu tidak berlaku untuk perpanjangan atau amandemen material setelah Juli 2015.
Pengecualian Penggunaan
Undang‑Undang Mata Uang 2011 dan peraturan memberikan pengecualian penggunaan rupiah untuk transaksi perdagangan internasional. Pembuat peraturan tidak mendefinisikan istilah transaksi perdagangan internasional, sehingga cakupannya menjadi tidak pasti. Peraturan menyebutkan bahwa transaksi itu mencakup impor atau ekspor barang ke atau dari Indonesia dan/atau penyediaan jasa lintas negara. Karena Bank Indonesia belum menjelaskan cara penerapan pengecualian ini, pihak yang ingin mengandalkannya harus meminta klarifikasi tertulis. Para pihak harus mengajukan permintaan klarifikasi tertulis meskipun satu atau lebih pihak adalah entitas luar negeri.
Peraturan menegaskan kewajiban rupiah tidak berlaku untuk pembiayaan internasional jika pemberi pinjaman atau peminjam berada di luar Indonesia. Bank internasional kemungkinan merasa lega atas pengecualian tersebut. Pengecualian mencakup pemberian dan pelunasan pinjaman ke atau dari Indonesia. Namun belum pasti apakah pengecualian berlaku untuk pinjaman yang cabang lokal bank asing salurkan di Indonesia. Peraturan juga mengecualikan transaksi penerimaan dan pengeluaran negara, termasuk pendapatan dari penjualan obligasi pemerintah. Peraturan menganggap pengecualian serupa berlaku untuk hadiah kepada atau dari entitas luar negeri. Karena hadiah umumnya tidak melibatkan imbalan, peraturan memahami bahwa pengecualian ini mencakup hadiah berupa uang. Contohnya termasuk sumbangan amal kepada atau dari entitas asing. Ketentuan penggunaan rupiah tidak berlaku untuk transaksi valuta asing yang diizinkan oleh undang‑undang khusus Indonesia; peraturan mencantumkan contoh undang‑undang tersebut, termasuk ketentuan terkait investasi.
Ketentuan Penting
Peraturan ini menambahkan ketentuan penting: pelaku usaha di Indonesia wajib menetapkan harga barang dan jasa hanya dalam rupiah, bukan mata uang asing. Ketentuan ini tidak hanya berdampak langsung pada penyedia barang dan jasa di dalam negeri, tetapi juga berpotensi memengaruhi berbagai perjanjian yang dibuat setelah 1 Juli 2015, karena tampaknya mewajibkan agar penetapan harga dalam kontrak tersebut hanya dinyatakan dalam rupiah. Meskipun UU Mata Uang 2011 memperbolehkan para pihak menyepakati penggunaan mata uang asing secara tertulis, peraturan baru membatasi pengecualian ini sehingga hanya berlaku untuk transaksi yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan (misalnya transaksi perdagangan internasional) dan untuk proyek infrastruktur yang mendapat persetujuan Bank Indonesia. Walau sulit diperkirakan seberapa ketat Bank Indonesia akan menegakkan peraturan baru ini, akibat dari pelanggaran cukup serius dan dapat menimbulkan tanggung jawab pidana serta administratif.
Sesuai dengan ketentuan UU Mata Uang 2011, tidak menggunakan rupiah dalam transaksi tunai dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan denda Rp200 juta. Peraturan baru menambahkan rezim tanggung jawab khusus untuk pelanggaran pada transaksi non-tunai, termasuk denda hingga Rp1 miliar dan larangan melakukan transaksi pembayaran lebih lanjut di Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia berwenang merekomendasikan kepada otoritas penerbit terkait untuk mencabut izin usaha pelaku pelanggaran. Menyadari potensi dampak negatif dari penegakan ketat peraturan terhadap banyak pelaku usaha di Indonesia, Bank Indonesia diberi kewenangan diskresioner yang luas untuk mengambil langkah jika perusahaan dengan karakteristik tertentu (belum didefinisikan) kesulitan mematuhi ketentuan tersebut. Dalam menggunakan kewenangan ini, Bank Indonesia dapat mempertimbangkan aspek seperti kelangsungan usaha terkait dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pihak yang khawatir peraturan baru ini akan secara signifikan merugikan operasional mereka di Indonesia sebaiknya segera berkonsultasi dengan Bank Indonesia untuk memperoleh kepastian tentang penerapan peraturan.