Sejumlah organisasi hak asasi manusia menulis surat terbuka meminta pemerintah membatalkan undangan Presiden Sudan Omer Hassan al-Bashir. Organisasi-organisasi itu menuntut pemerintah menangkap Bashir segera setelah ia tiba jika undangan tidak pemerintah batalkan.
Koalisi Bashir Watch terdiri dari organisasi HAM yang fokus pada penegakan akuntabilitas di Sudan. Koalisi mengkritik kemungkinan pemerintah menerima kunjungan Bashir, yang sedang Mahkamah Pidana Internasional buru. Mahkamah Pidana Internasional menuduh Bashir melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penyelenggara mengundang Presiden Bashir bulan ini untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika yang penyelenggara jadwalkan April. 109 kepala negara dan pemerintahan akan menghadiri forum itu. Acara ini menandai peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika 1955. Forum merayakan satu dekade kemitraan strategis baru Asia-Afrika (NAASP). Penyelenggara belum mengonfirmasi kehadiran Bashir.
Komunitas internasional menganjurkan negara-negara non anggota, meskipun bukan pihak Statuta Roma, menyerahkan buronan internasional kepada pengadilan. Pada 2005, Dewan Keamanan PBB menyerahkan kasus Darfur kepada Mahkamah Pidana Internasional melalui Resolusi 1593. Resolusi itu menyerukan seluruh anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum tersebut. Pada tanggal 31 Maret 2015, rujukan ini genap berusia 10 tahun. Sebagai bagian dari komunitas PBB, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengambil tindakan dan menyerahkan Bashir ke pengadilan.
Sejak tahun 2003, Bashir telah terlibat dalam aksi kekerasan berkepanjangan di Darfur yang menyebabkan ratusan ribu korban jiwa dan memaksa jutaan orang mengungsi. Pada tahun 2014 saja, sekitar 500.000 penduduk terpaksa meninggalkan wilayah tersebut, dan perkiraan untuk tahun 2015 menunjukkan situasi yang semakin memburuk. Kekerasan di Darfur belum mereda dan bahkan telah meluas ke daerah lain di Sudan, seperti Kordofan Selatan dan Nil Biru. Bashir juga secara konsisten menghambat penyaluran bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak, sehingga banyak warga menghadapi ancaman kelaparan.
Statuta Roma
Surat itu menyebutkan pemerintah pernah menyatakan komitmen meratifikasi Statuta Roma pada 2008 melalui Rencana Aksi Nasional HAM. Ketika target itu belum tercapai, pemerintah memasukkan kembali komitmen serupa dalam rencana lanjutan 2009–2014.
Surat itu menyatakan bahwa Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar ketiga dan aktor utama Asia Tenggara, memegang peran penting mendorong keadilan dan akuntabilitas di tingkat regional dan global. Penulis surat mengharapkan Indonesia menunjukkan kepemimpinan dan komitmen kepada rakyat dengan memastikan pelaku genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang dimintai pertanggungjawaban melalui proses hukum.
Koalisi tersebut menyerukan agar otoritas Indonesia segera menangkap Bashir dan menyerahkannya kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) apabila ia memasuki wilayah negara, guna menghadapi proses hukum atas tuduhan yang dikenakan padanya.
Pada tahun 2011, Bashir membatalkan kunjungannya ke Malaysia, setelah muncul polemik terkait rencana kehadirannya di sana.
Pemerintah Malaysia pada waktu itu menyatakan bahwa apabila Bashir memilih untuk menghadiri undangan tersebut, situasinya berpotensi menimbulkan rasa malu bagi negara.