Komitmen Jokowi Dipertanyakan Setelah Kerusakan Meluas

Tahun lalu Indonesia memilih presiden pertama yang bukan bagian dari elite politik mapan maupun latar belakang militer. Para reformis menyambut hangat kemenangan Joko Widodo dan berharap kepiawaiannya memperbaiki birokrasi yang buruk. Mereka juga berharap peningkatan hak asasi manusia, pengelolaan lingkungan, pengurangan korupsi, dan pertumbuhan ekonomi sehat. Menjelang pemilu, Jokowi mengumumkan beberapa komitmen terkait pengelolaan sumber daya alam. Ambisinya segera menghadapi tantangan dari kepentingan mapan dan kompleksitas desentralisasi lahan. Meski ada kemajuan, kelompok masyarakat sipil khawatir pengelolaan sumber daya bisa terpinggirkan.

Mereka juga takut reformasi agraria dan hak masyarakat adat tidak menjadi prioritas pemerintah. Bulan lalu Mongabay-Indonesia meluncurkan proyek dokumentasi untuk memantau komitmen sosial dan lingkungan Jokowi. Fokus proyek mencakup hutan, laut, satwa liar, konservasi, dan hak masyarakat adat. Proyek ini bertujuan menilai kemajuan kebijakan serta transparansi pelaksanaan di lapangan. Tahap awal dari inisiatif ini adalah mengidentifikasi komitmen yang telah pemerintah buat sampai sekarang. Berikut ringkasan komitmen tersebut berdasarkan materi kampanye, pernyataan publik dan wawancara dengan LSM yang bertemu pejabat pemerintah.

Kebijakan Satu Peta

AMAN menyatakan negara harus mengakui lebih dari 40 juta hektare hutan adat di sekitar 33.000 desa. Pengakuan itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012. Ketika pemerintah tidak membagikan peta jelas ke semua instansi, pihak berwenang sering mengabaikan hak-hak tersebut dan memicu konflik lahan. AMAN mendukung kebijakan One Map; meski BP REDD+ sempat menyambutnya, pelaksanaannya di KLHK masih belum jelas.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan pengakuan serta pemberian hak masyarakat adat melalui Kebijakan Satu Peta masuk dalam peta jalan kementerian. KLHK akan membentuk gugus tugas khusus untuk merumuskan kebijakan dan menyelesaikan konflik tanah adat. Visi kampanye Jokowi menargetkan pembagian sembilan juta hektare kepada penduduk pedesaan dan masyarakat adat. Jokowi menyatakan saat mengunjungi Meranti, Riau, bahwa masyarakat setempat harus melindungi lingkungan. Ia juga meminta pemerintah melanjutkan moratorium izin pembukaan lahan yang berakhir pada Mei di bawah kepemimpinannya.

Perpanjangan Moratorium dan Strategi terkait Sumber Daya Alam

Pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, setelah LoI dengan Norwegia, Indonesia memberlakukan moratorium penggundulan hutan. Namun meskipun moratorium berjalan, laju pembukaan lahan tetap tinggi. Kerumitan birokrasi di Kementerian Kehutanan dan lembaga pemerintah lain memperbesar peluang korupsi. Praktik suap menjadi bagian dari sistem yang rentan masyarakat salah gunakan.

Para pengamat menilai pemerintah harus melakukan reformasi menyeluruh terlebih dahulu agar upaya perlindungan lingkungan menunjukkan kemajuan berarti. Jokowi merumuskan empat strategi untuk menjaga dan melindungi sumber daya alam, dan Satuan Tugas Anti-Mafia Sumber Daya Alam akan melaksanakannya.

  1. Kebijakan Satu Peta untuk meninjau izin dan meningkatkan tata kelola sumber daya alam
  2. Menerapkan reformasi agraria dan penyelesaian konflik
  3. Penegakan hukum tanpa kompromi
  4. Meningkatkan kesiapan

Masyarakat Hutan, Kebijakan Alokasi Lahan dan Masalah Agraria

Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014, masyarakat desa memperoleh pengakuan hukum atas hak mengelola lahan dan hutan sekitar. Untuk memenuhi syarat bantuan hingga Rp1 miliar per tahun, masyarakat harus mengajukan permohonan status resmi kepada pemerintah.

Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian perlu membangun mekanisme terpadu untuk menilai, memproses dan mengelola pengajuan tersebut. Ferry Mursidan selaku Menteri ATR/BPN menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan terhadap klaim lahan dari 13 komunitas masyarakat adat yang koalisi LSM ajukan dalam jangka waktu enam bulan.

Perizinan Kehutanan

Kurangnya transparansi dan pengawasan di bekas Kementerian Kehutanan menyebabkan korupsi dan buruknya pengelolaan izin hutan. Masalah ini masih memengaruhi sistem pemerintahan di berbagai tingkat hingga kini. Koalisi Anti Mafia Hutan, sebuah LSM, melaporkan dugaan suap besar oleh kelompok APRIL kepada Pemerintah Riau 2002–2006.

Pemerintahan yang baru telah menyampaikan rencana untuk memindahkan sebagian besar kewenangan penerbitan izin konsesi dari Kementerian Kehutanan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lembaga setingkat kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Namun, pelaksanaan pengalihan kewenangan tersebut memerlukan perubahan signifikan terhadap regulasi yang berlaku serta tata kelola pemberian izin.

Struktur Baru KLHK

Peleburan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi satu kementerian besar memunculkan kekhawatiran dari sejumlah kelompok. Mereka menilai bahwa bertambahnya skala dan kewenangan kementerian tersebut berpotensi memperparah persoalan birokrasi yang kompleks serta praktik korupsi. Selain itu, kementerian baru ini juga mengambil alih BP REDD+ dan Dewan Nasional Perubahan Iklim yang sebelumnya berada pada tingkat kabinet. Kondisi tersebut dapat membatasi kemampuan pemerintah melakukan pengawasan internal dan melemahkan penegakan kebijakan perubahan iklim.

LSM lingkungan dan organisasi hak asasi manusia menyampaikan kekhawatiran bahwa pembentukan kementerian dengan kewenangan yang lebih besar justru dapat memperburuk berbagai kendala yang selama ini mereka hadapi dalam berkoordinasi dan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menjelaskan bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut perlu untuk menyederhanakan tata kelola pemerintahan serta meminimalkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Peraturan Presiden tentang Pengelolaan Lahan Gambut

Pada penghujung masa pemerintahannya, presiden sebelumnya menetapkan regulasi perlindungan lahan gambut yang menuai kritik, baik dari kalangan perusahaan perkebunan maupun para pegiat lingkungan. Pengelola perkebunan mengeringkan rawa gambut saat mengalihfungsikannya, dan itulah masalah utama. Pihak perusahaan berpendapat bahwa regulasi tersebut dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi industri.

Sementara itu, para ilmuwan dan kelompok lingkungan menilai bahwa pengeringan lahan gambut pada kedalaman berapa pun tetap berpotensi melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang baru menyatakan bahwa kementeriannya akan mengkaji kembali regulasi tersebut. Alasannya, pemerintah tidak ingin perlindungan lahan gambut menyebabkan perusahaan-perusahaan perkebunan mengalami kebangkrutan.

Kebakaran di Lahan Gambut, Kabut Asap dan Penegakan Hukum

Pembakaran lahan serta kemunculan titik panas yang berulang telah merusak lahan gambut, melepaskan karbon ke atmosfer, dan menyebabkan pencemaran udara di kawasan Asia Tenggara. Pada 2014, Singapura mengesahkan Undang-Undang Kabut Lintas Batas yang memungkinkan negara tersebut menggugat perusahaan yang bertanggung jawab atas pencemaran udara yang berdampak pada wilayahnya, tanpa memandang lokasi operasional perusahaan tersebut. BP REDD+, yang saat ini telah dibubarkan, sebelumnya pernah menjalin nota kesepahaman dengan 12 provinsi untuk menangani persoalan tersebut.

Selain itu, sejumlah perusahaan juga telah dikenai dakwaan karena dinilai gagal mengendalikan kebakaran yang terjadi di area perkebunannya. Pada tahun 2015, Jokowi menegaskan bahwa kebakaran hutan di Indonesia harus ditekan secara signifikan, terutama di wilayah Riau, Sumatra Selatan, Jambi dan Kalimantan Barat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan mencabut izin perusahaan yang tidak mampu mengendalikan kebakaran di area lahannya, serta menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti memicu kebakaran.

Pengawasan terhadap Komitmen Pribadi

Di bawah tekanan dari pembeli, investor dan komunitas internasional, beberapa perusahaan besar di sektor pulp, kertas (APP, APRIL) dan perkebunan sawit (GAR) mengumumkan komitmen anti-deforestasi yang luas, namun dikritik karena gagal menindaklanjuti janji tersebut.

Perusahaan-perusahaan ini menyatakan kesediaan untuk diawasi perkembangan pelaksanaannya, namun sampai sekarang pemerintah memilih untuk tidak melakukan pengawasan tersebut. Jokowi menyatakan akan mencabut izin usaha setiap perusahaan yang melanggar hukum yang berlaku, termasuk pelanggaran terkait pembakaran, perusakan lingkungan serta konflik atau tindakan yang membahayakan masyarakat sekitar.

Ketahanan Pangan

Saat ini Indonesia tercatat sebagai negara pengimpor bersih beras, sedangkan beras tetap menjadi makanan pokok bagi mayoritas penduduk. Jokowi menetapkan target dua tahun untuk mencapai swasembada produksi padi di Indonesia. Pemerintah baru ini menyatakan akan mengatasi masalah ketahanan pangan dengan membuka satu juta hektare lahan yang sebelumnya terdegradasi untuk keperluan pertanian.

Amran Sulaiman, Menteri Pertanian, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi izin untuk mengubah satu juta hektare hutan lindung menjadi lahan pertanian. Kementerian tersebut belum memberikan persetujuan dan justru sedang mencari lahan hutan terlantar yang cocok untuk diajukan. Pemerintah juga menyatakan akan berupaya melakukan revitalisasi terhadap sistem pengalihan air dan jaringan irigasi yang selama ini terbengkalai. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, berkomitmen untuk mengembangkan program perikanan yang bersifat berkelanjutan.

Perkebunan Kelapa Sawit

Indonesia merupakan pengekspor minyak sawit terbesar di dunia, dengan komoditas ini menyumbang sekitar 11% dari pendapatan ekspor negara. Namun, perluasan perkebunan sawit menjadi penyebab utama deforestasi di Indonesia, yang mengakibatkan hilangnya habitat, emisi karbon besar-besaran serta konflik dengan masyarakat lokal dan adat.

Industri ini menghadapi berbagai persoalan, termasuk tumpang tindih perizinan, pelanggaran moratorium penggundulan hutan serta kerangka regulasi yang justru menghalangi perusahaan yang berniat baik untuk melindungi hutan bernilai konservasi tinggi yang pemerintah tetapkan untuk dieksploitasi.

Penangkapan Ikan Ilegal dan Penegakan Hukum

Walau Indonesia merupakan negara maritim terbesar, sektor perikanan lama terpinggirkan karena kebijakan politik yang lebih memusatkan perhatian pada daratan. Kapal-kapal penangkap asing sering melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, menguras sumber daya laut dan mendorong nelayan kecil bangkrut. Keadaan makin parah oleh regulasi yang penuh praktik suap dan korupsi. Keadaan lebih mengkhawatirkan di bagian timur kepulauan ini, yang memiliki perikanan dengan keanekaragaman hayati salah satu yang tertinggi di dunia.

Namun karena lokasinya terpencil, pengawasan dan penegakan hukum masih lemah. Susi Pudjiastuti, Menteri Kelautan dan Perikanan, menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu mengungkap pencucian uang dan korupsi di industri perikanan. Kementerian akan menyerahkan data transaksi kepada PPATK agar lembaga tersebut dapat menganalisis dan menemukan bukti aktivitas ilegal.

Konservasi Spesies yang Terancam Punah

Populasi spesies yang dilindungi, termasuk yang terancam atau hampir punah, terus menurun meskipun ada perlindungan resmi. Kurangnya staf, tingginya biaya pemantauan dan perbedaan sikap budaya terhadap konservasi menjadi faktor yang menyumbang pada lemahnya penegakan hukum. Ikan pari manta, hiu, gajah, badak, harimau, beruang dan burung rangkong diburu secara ilegal untuk diekspor—terutama ke pasar obat tradisional China yang pesat berkembang.

Penggunaan internet untuk menghubungkan pedagang dengan eksportir membuat pengawasan lintas batas semakin longgar. Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menindak jaringan perdagangan satwa liar di Indonesia. Berkat dukungan Unit Kejahatan Satwa Liar yang dilatih oleh Wildlife Conservation Society, beberapa pelaku perdagangan satwa liar skala besar berhasil ditangkap dalam beberapa bulan terakhir.

Pertambangan, Penggunaan Lahan dan Dampak Sosial

Lonjakan aktivitas pertambangan belakangan ini di Indonesia dipicu oleh permintaan besar dari China dan India terhadap batubara mentah dan nikel murah. Penambangan skala kecil yang nyaris tak terkendali menyebar cepat di Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan wilayah lain, menyebabkan masalah kesehatan dan kerusakan lingkungan di daerah pedesaan maupun perkotaan. Pejabat daerah sering mengeluarkan izin demi keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari pertambangan. Izin ini diberikan dengan alasan meningkatkan penerimaan pajak daerah atau menciptakan lapangan kerja.

Penegakan aturan lingkungan yang ada sering lemah atau bahkan tidak dijalankan sama sekali. Dalam kunjungannya ke Kalimantan, Jokowi menegaskan bahwa konflik dan kerusakan lingkungan akibat pemberian izin yang tidak tepat menjadi prioritas utama kabinetnya. Ia meminta LSM untuk membantu merumuskan langkah-langkah konkret guna menghentikan masalah di kawasan yang sudah diberi izin. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menyatakan akan meninjau dan memperbaiki aturan yang mengatur hubungan antara masyarakat setempat dan perusahaan swasta. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak hidup di lingkungan sehat dan memiliki akses terhadap hutan.

Bencana Buatan Manusia dan Kesehatan Manusia

Kabut asap dan partikel halus dari aktivitas pertambangan, kolam limbah yang tercemar, serta bahan kimia beracun yang dibuang ke perairan setempat merupakan sebagian dari ancaman yang kian meningkat bagi penduduk seiring meluasnya operasi pertambangan dan perkebunan.

Frekuensi penyakit pernapasan yang semakin sering, kasus keracunan merkuri serta insiden anak-anak tenggelam di lubang tambang terbengkalai hanyalah sebagian kecil dari dampak kesehatan yang kian memburuk akibat ancaman-ancaman tersebut.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *