Pada 20 Mei Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pendirian PT Danantara Sumberdaya Indonesia, BUMN baru di bawah Danantara. Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan pengawasan pada minyak sawit, batu bara, dan ferroalloy. Kebijakan ini menunjukkan pemerintah memperketat kontrol sektor komoditas. Kebijakan tersebut bertujuan menekan praktik yang menyebabkan kebocoran pendapatan negara hingga miliaran dolar setiap tahun. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran pasar tentang kemungkinan hambatan regulasi dan keterlambatan pembayaran. Ada juga ketidakjelasan mengenai cara kerja lembaga baru dalam praktik. Seiring posisi Indonesia semakin penting dalam rantai pasok global energi, pangan, dan mineral strategis. Dampaknya menyangkut penerimaan domestik serta keandalan perdagangan, kebijakan industri, dan pengaruh geopolitik.
Mandat utama DSI adalah menjadi sarana transparansi, dokumentasi dan pemantauan, bukan perantara perdagangan yang mengejar keuntungan. Pejabat pemerintah menegaskan bahwa lembaga ini tidak akan menarik margin maupun komisi dari eksportir. Namun, sejumlah ketidakpastian penting masih membayangi. Komunikasi publik mengenai usulan ini terkadang terlihat kurang konsisten. Sebagian rancangan menunjukkan DSI berperan sebagai platform pemantauan dan audit terpusat, namun bagian lain mengarah ke intervensi dalam pelaksanaan ekspor. Perbedaan ini membawa konsekuensi berbeda bagi eksportir dan pasar. Platform yang meningkatkan keterbukaan kontrak, harga, dan hasil ekspor berbeda implikasinya daripada lembaga perdagangan negara yang menjadi perantara terpusat. Pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana, sehingga bentuk akhir kelembagaan DSI belum sepenuhnya jelas. Namun, Indonesia tidak memulai pengawasan komoditas dari nol. Sistem digital lintas lembaga yang ada menyediakan sebagian landasan kelembagaan. DSI dapat memanfaatkan dan mengembangkan landasan itu lebih lanjut.
Implementasi Bertahap
Berbagai indikasi menunjukkan pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan secara bertahap meski ketidakpastian masih ada. Pendekatan ini mencerminkan upaya menyeimbangkan penguatan pengawasan dan kelangsungan kegiatan komersial. Pemerintah menetapkan fase pertama berlangsung 1 Juni sampai 31 Agustus. Selama masa transisi, eksportir swasta mengalihkan transaksi ekspor-impor kepada perusahaan negara yang pemerintah tunjuk, DSI. Pemerintah mengalihkan fungsi kliring utama ke entitas itu, sementara perusahaan mempertahankan tanggung jawab pra dan pasca kliring. Berdasarkan panduan yang tersedia saat ini, eksportir juga akan mulai menyalurkan kontrak dan pengelolaan transaksi dengan pembeli asing melalui DSI. Langkah ini menandai pergeseran bertahap menuju pengawasan pelaksanaan ekspor yang lebih terpusat.
Fase kedua skema ini mulai pada 1 September. Saat ini integrasi yang lebih mendalam sedang berlangsung dan berpotensi memperluas peran DSI dari pra‑perizinan hingga pasca‑perizinan. Dokumen yang tersedia menunjukkan pihak berwenang dapat mengalihkan transaksi ekspor‑impor, kontrak dengan pembeli asing, dan administrasi ekspor kepada DSI. Belum jelas apakah skema ini hanya berfungsi sebagai sistem pemantauan untuk meningkatkan visibilitas transaksi. Atau apakah skema itu akan berkembang menjadi mekanisme ekspor yang lebih intervensif. Pemerintah akan menentukan keputusan akhir berdasarkan peraturan pelaksana final yang akan pemerintah terbitkan. Ruang lingkup pengawasan ini penting karena mencerminkan kesadaran pemerintah bahwa kebocoran komoditas sering bersifat struktural. Kondisi tersebut terbentuk oleh sistem pengawasan yang masih terfragmentasi sehingga membatasi visibilitas di sepanjang rantai komoditas.
Alasan di balik langkah ini menjadi lebih jelas ketika kita melihat cara kerja kebocoran komoditas di Indonesia. Banyak pihak sering menyalahkan korupsi, penyelundupan, atau lemahnya pengawasan bea cukai atas persoalan tersebut. Ketika terjadi penambangan ilegal, izin ekspor bermasalah, hilangnya royalti, atau manipulasi harga, banyak pihak langsung menyalahkan korupsi. Korupsi memang ada dan merupakan persoalan serius. Namun akar masalah sering berada pada pengawasan yang terpecah antar lembaga. Berbagai lembaga mengawasi bagian berbeda rantai komoditas, menciptakan celah yang memudahkan praktik korupsi.
Sistem Pengawasan
Indonesia saat ini memiliki salah satu sistem pengawasan komoditas yang paling luas di antara negara-negara berkembang. Pemerintah memulai fase kedua skema ini pada 1 September. Saat ini integrasi mendalam berlangsung dan berpotensi memperluas peran DSI dari pra‑ hingga pasca‑perizinan. Dokumen tersedia menunjukkan pihak berwenang dapat mengalihkan transaksi ekspor‑impor, kontrak pembeli asing, dan administrasi ekspor ke DSI. Namun belum jelas apakah pemerintah hanya menjadikan skema ini sistem pemantauan visibilitas transaksi atau mekanisme ekspor intervensif. Pemerintah akan menetapkan keputusan akhir setelah menerbitkan peraturan pelaksana final.
Rantai pasok komoditas di Indonesia berawal dari tahap ekstraksi atau budidaya. Pemerintah memulai fase kedua skema ini pada 1 September. Integrasi yang lebih mendalam kini berlangsung dan berpotensi memperluas peran DSI dari pra hingga pasca perizinan. Dokumen tersedia menunjukkan pihak berwenang dapat mengalihkan transaksi ekspor-impor, kontrak pembeli asing, dan administrasi ekspor ke DSI. Belum jelas apakah skema ini hanya berfungsi sebagai sistem pemantauan untuk meningkatkan visibilitas transaksi atau menjadi mekanisme ekspor intervensif. Pemerintah akan menetapkan keputusan akhir setelah menerbitkan peraturan pelaksana final. Kondisi ini membuka peluang terjadinya pelaporan yang tidak akurat atau manipulasi bahkan sebelum komoditas keluar dari lokasi produksi.
Tidak Memiliki Visibilitas
Sebagai ilustrasi, produsen batu bara bisa saja menambang dalam jumlah lebih besar daripada yang tercatat secara resmi. Sementara itu, pada komoditas nikel dan bauksit, pelaporan kadar bijih yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya dapat menekan kewajiban royalti serta nilai objek pajak. Kerentanan ini tidak selalu muncul akibat tindak kriminal yang terang-terangan. Dalam banyak kasus, kerentanan tersebut timbul karena lembaga pengawas tidak selalu memiliki visibilitas penuh terhadap rantai komersial setelah tahap ekstraksi. ESDM dapat memantau kegiatan produksi, tetapi tidak selalu mampu menjangkau secara utuh aspek logistik, skema penjualan ke luar negeri maupun struktur pembayaran akhirnya. Setelah ini, proses masuk ke tahap perizinan dan persetujuan perdagangan. Kementerian Perdagangan bertanggung jawab atas perizinan ekspor, pembatasan perdagangan dan dokumen ekspor. Namun, kementerian ini kerap bergantung pada informasi dari tahap hulu yang pihak lain hasilkan, termasuk laporan perusahaan dan sertifikasi dari pihak ketiga.
Pengawasan menjadi semakin kompleks akibat tumpang tindih kewenangan antarkementerian, terutama ketika lembaga koordinasi berusaha menyelaraskan kepentingan perdagangan, fiskal dan sektoral. Dalam praktiknya, kondisi ini dapat membuka peluang terjadinya arbitrase regulasi. Kasus nikel menunjukkan persoalan ini secara jelas. Kebijakan pelarangan ekspor bijih mentah yang bertujuan mendorong pemurnian di dalam negeri justru juga membuka insentif untuk memanfaatkan ambiguitas dalam proses pengolahan dan klasifikasi produk. Risiko ini semakin besar dalam sistem yang terfragmentasi, ketika tidak ada satu lembaga pun yang mengawasi seluruh rantai komoditas secara menyeluruh. Minyak sawit juga menghadapi kerentanan serupa, terutama saat krisis minyak goreng pada 2022, ketika pemberian izin ekspor menunjukkan bagaimana sistem yang terfragmentasi dan kewenangan diskresioner dapat membuka celah untuk manipulasi. Kerentanan berikutnya kerap muncul pada tahap verifikasi dan logistik.
Verifikasi Mutu dan Jumlah
Surveyor, laboratorium dan perusahaan logistik memegang peran penting dalam memverifikasi mutu serta jumlah komoditas, karena penilaian ini langsung memengaruhi pajak dan royalti. Pada komoditas seperti timah, batu bara dan nikel, perbedaan kualitas, volume pengiriman atau klaim pemrosesan dapat berdampak besar terhadap kewajiban perpajakan maupun kelayakan ekspor. Persoalannya bukan terletak pada integritas para pelaku tersebut, melainkan pada masih terbatasnya integrasi sistem verifikasi pihak ketiga di berbagai lembaga. Otoritas pelabuhan dan para pelaku logistik menambah satu lapisan kompleksitas lainnya dalam pengawasan komoditas. Pengelolaan arus komoditas di wilayah kepulauan Indonesia yang sangat tersebar menimbulkan tantangan logistik yang tidak banyak kita temui di negara pesaing. Pelabuhan resmi kerap berdampingan dengan jalur pengiriman informal. Secara historis, pengiriman ilegal batu bara dan timah pernah melewati pelabuhan-pelabuhan kecil di luar sistem resmi. Di sejumlah sektor, dugaan penggunaan manifes ganda juga sesekali muncul.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak menempati posisi penting dalam keseluruhan sistem pengawasan ini. Keduanya menjadi titik pemeriksaan krusial dalam rantai komoditas dengan memverifikasi deklarasi ekspor, nilai pengiriman dan dokumen pendukung, sekaligus mendeteksi anomali harga. Namun, pada akhirnya bea cukai tetap bergantung pada informasi yang mereka hasilkan di tahap lain dalam rantai komoditas. Karena itu, deklarasi yang tampak patuh secara administratif masih dapat menutupi kebocoran ekonomi yang lebih luas. Batubara menjadi contoh yang cukup jelas. Produsen dapat menjual komoditas kepada perusahaan dagang afiliasi dengan harga di bawah pasar, sehingga keuntungan menumpuk di luar negeri meskipun deklarasi ekspornya secara teknis tetap memenuhi ketentuan.
Penetapan harga transfer masih menjadi salah satu celah terbesar yang berpotensi menimbulkan kebocoran komoditas di Indonesia. Karena itu, peran Direktorat Jenderal Pajak sangat krusial. Namun, penelaahan pajak biasanya baru dilakukan lama setelah transaksi terjadi, kadang lebih dari satu tahun kemudian, sehingga sengketa menjadi rumit secara teknis dan penyelesaiannya cenderung lambat.
Memperketat Pemantauan
Bank Indonesia kini semakin memperketat pemantauan terhadap pendapatan ekspor karena kebocoran komoditas juga berdampak pada arus masuk devisa dan pembentukan cadangan devisa. Ketika nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari yang sebenarnya, sebagian pendapatan dapat tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke sistem keuangan domestik. Akibatnya, negara berisiko kehilangan penerimaan pajak, royalti serta potensi penambahan cadangan devisa. Lembaga penegak hukum tetap memegang peran penting, meskipun fungsinya sering lebih bersifat reaktif daripada pencegahan, karena penyelidikan umumnya baru dilakukan setelah kerugian negara benar-benar terjadi. Konteks yang lebih luas ini turut menjelaskan mengapa Indonesia semakin menaruh perhatian pada penguatan integrasi kelembagaan. Indonesia tidak berjalan tanpa pengawasan. Sudah ada mekanisme seperti perizinan, audit bea cukai, penetapan harga acuan, penegakan pajak dan aturan ekspor. Kendalanya terletak pada keterbatasan interoperabilitas antar sistem tersebut, sehingga lembaga hanya memperoleh gambaran yang terfragmentasi sepanjang rantai komoditas.
Dilihat demikian, DSI lebih berperan sebagai pelengkap yang mengembangkan dan memanfaatkan sistem pengawasan yang sudah ada, bukan sebagai pengganti. Salah satu inisiatif paling penting adalah Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA), sebuah platform ketertelusuran digital lintas kementerian yang diluncurkan oleh Kementerian Keuangan untuk menyatukan data antar lembaga pemerintah. SIMBARA dirancang untuk menangani masalah yang ingin diselesaikan oleh DSI: pengawasan yang terfragmentasi. Dengan mengintegrasikan pelaporan produksi, izin transportasi, manifes pengiriman, kewajiban royalti, perpajakan dan aktivitas ekspor ke dalam satu ekosistem digital bersama, SIMBARA membentuk sistem pengawasan rantai untuk batubara dan mineral dari tahap ekstraksi hingga ekspor. Namun, SIMBARA lebih berfungsi sebagai platform visibilitas dan penelusuran transaksi, sehingga belum selalu mampu memberikan pengawasan waktu nyata terhadap penetapan harga pihak terafiliasi, struktur kontrak luar negeri, hasil ekspor atau pemantauan lintas komoditas.
Memperkuat Koordinasi
Nilai DSI pada akhirnya ditentukan oleh kemampuannya memperkuat koordinasi antar sistem yang sudah ada, bukan dengan menggandakan fungsinya. Jika dirancang dengan baik, DSI dapat melengkapi SIMBARA dengan meningkatkan keterlihatan terhadap kontrak, penetapan harga, hasil ekspor dan risiko transfer pricing. Namun jika DSI justru menambah lapisan fragmentasi kelembagaan daripada memperbaiki koordinasi, tujuan utamanya akan terancam. Yang lebih penting bukanlah apakah Indonesia perlu pengawasan yang lebih ketat, melainkan apakah negara akan memperdalam integrasi dalam sistem yang ada atau membangun model yang lebih terpusat berpusat pada DSI. Salah satu pilihan adalah mengembangkan dan memanfaatkan infrastruktur yang sudah ada. Dengan pendekatan ini, SIMBARA tetap menjadi kerangka operasional untuk pencatatan produksi, transportasi, deklarasi kepabeanan dan pelaporan fiskal, sementara DSI berfungsi sebagai lapisan pengawasan yang memperluas keterlihatan kontrak, penetapan harga antar pihak terafiliasi, integrasi data ekspor serta deteksi anomali antar lembaga. Jika dilaksanakan dengan tepat, model ini dapat meningkatkan transparansi tanpa mengganggu aktivitas komersial.
Alternatifnya lebih ambisius: membangun sistem pengawasan komoditas yang terpusat di mana DSI memainkan peran jauh lebih besar dalam pengawasan dan pelaksanaan. Meski berpotensi membawa perubahan signifikan, pendekatan ini juga menimbulkan risiko implementasi yang lebih tinggi, seperti duplikasi birokrasi, hambatan operasional, ketidakpastian pasar serta penolakan dari eksportir dan pembeli luar negeri. Banyak bergantung pada apakah DSI tetap berfungsi sebagai platform transparansi dan pengawasan atau berkembang menjadi perantara yang lebih intervensif dalam pelaksanaan ekspor. Dalam skenario pertama, gangguan cenderung terbatas dan terfokus pada hal-hal seperti penagihan di bawah nilai sebenarnya, praktik transfer pricing dan jalur kebocoran lainnya. Dalam skenario kedua, biaya transisi bagi eksportir komoditas besar bisa jauh lebih tinggi. Keberhasilan kedua model ini bergantung pada apakah DSI berperan lebih sebagai platform pengawasan digital terintegrasi yang meningkatkan transparansi tanpa memperlambat perdagangan, bukan sebagai perantara negara yang intervensif.
Menentukan Efektivitas
Letak kelembagaan sangat menentukan efektivitas DSI. Dengan ditempatkan di bawah dana kekayaan negara Danantara, bukan di bawah kementerian tradisional, DSI menempati posisi yang lebih dekat dengan entitas induk komersial ketimbang regulator konvensional, sehingga berpotensi memperkuat disiplin operasional dan akuntabilitas kelembagaan. Pengalaman serupa di luar negeri menunjukkan integrasi seperti ini bisa diwujudkan: Platform Perdagangan Jaringan Singapura memperlihatkan bagaimana dokumen perdagangan, proses kepabeanan, lembaga keuangan, dan sistem logistik dapat disatukan secara digital tanpa menghambat laju perdagangan. Untuk Indonesia, pendekatan serupa bisa memanfaatkan kecerdasan buatan untuk membandingkan penjualan antar‑afiliasi dengan indeks acuan seperti Argus atau Platts (untuk batubara dan CPO), sehingga anomali harga dapat ditandai untuk pemeriksaan pasca‑kepabeanan tanpa menunda pengiriman.
Soal utama bagi Indonesia adalah menjamin bahwa DSI mengembangkan kemampuan hukum, perdagangan, dan analitik yang cukup untuk menjadi lembaga koordinasi yang dapat dipercaya, bukan hanya alat birokrasi. Masalahnya bukan kurangnya pengawasan, melainkan kurangnya pengawasan yang menyajikan pandangan menyeluruh. Keberhasilan DSI bergantung pada kemampuannya menutup jurang ini, bukan memperlebarnya.