Hukuman Mati Kembali: Ancaman bagi Hukum dan Diplomasi

Presiden Joko Widodo mengisyaratkan kemungkinan perubahan kebijakan hukuman mati di Indonesia dengan merujuk pada praktik di beberapa negara Eropa. Pekan lalu, ia menyatakan pemerintah terbuka terhadap alternatif selain hukuman mati, meskipun belum menjelaskan bentuknya. Perubahan sikap Jokowi, yang sebelumnya mendukung hukuman mati, membuka peluang terjadinya pergeseran kebijakan dalam isu hak asasi manusia.

Indonesia mengakhiri moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati yang telah berlangsung selama empat tahun pada Maret 2013. Setelah itu, Presiden Joko Widodo menjadikan pelaksanaan eksekusi bagi terpidana kasus peredaran narkoba sebagai salah satu fokus utama kebijakannya. Joko Widodo berargumen bahwa negara perlu menerapkan hukuman mati karena pelaku kejahatan narkotika merusak masa depan generasi bangsa. Pada Desember 2014, Jokowi menyatakan bahwa pemerintah memerlukan hukuman mati bagi pengedar narkoba sebagai efek kejut. Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberi peringatan tegas kepada pelanggar hukum narkotika di Indonesia.

Eksekusi Terpidana

Sejak Joko Widodo menjabat pada 2014, pemerintah mengeksekusi 18 terpidana narkoba sepanjang 2015–2016. Sebagian besar terpidana yang dieksekusi merupakan warga negara asing. Jokowi menolak grasi dan desakan pemerintah asing dengan alasan menjaga kedaulatan Indonesia. Kebijakan tersebut memicu kritik dari Brazil, Australia, dan Netherlands. Kritik muncul karena kebijakan itu dinilai tidak konsisten dengan perlindungan warga Indonesia di luar negeri.

Di sisi lain, pada periode 2013–2015, pemerintah Indonesia mengerahkan berbagai upaya, mulai dari pendekatan diplomatik hingga pemberian kompensasi finansial, untuk memperoleh keringanan hukuman bagi 189 warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di negara lain. Beberapa di antaranya terlibat dalam tindak pidana perdagangan narkoba, yaitu jenis kejahatan yang di Indonesia justru dapat berujung pada hukuman mati. Kondisi ini kemudian mendorong munculnya tuntutan agar pemerintah tidak hanya menyampaikan komitmen secara retoris, tetapi juga mengambil langkah nyata dengan memberlakukan kembali moratorium tidak resmi terhadap hukuman mati dan mengarah pada penghapusan hukuman tersebut secara menyeluruh. Dari perspektif hak asasi manusia, hukuman mati dipandang sebagai bentuk penghukuman yang tidak sejalan dengan prinsip penghormatan terhadap hak hidup dan perlindungan martabat manusia.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *