Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016 mengubah PMK Nomor 179/PMK.011/2012 tentang tarif cukai tembakau. Sri Mulyani Indrawati menandatangani peraturan ini pada 30 September 2016, yang menaikkan tarif cukai rokok sebesar 10,54%. Peraturan juga menetapkan harga eceran rokok yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2017.
Setelah peraturan ini berlaku, pemerintah harus menetapkan kembali tarif cukai paling tidak sama dengan tarif saat ini. Harga eceran per batang atau per gram tidak boleh di bawah batas yang berlaku sekarang.
Pasal II ayat 2b dan 2c menyatakan batas harga eceran per batang/gram tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III. Ketentuan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2017.
Harga Jual Rokok
Pemerintah menetapkan harga eceran terendah rokok kretek mesin sebesar Rp655 per batang mulai 1 Januari 2017 (sebelumnya Rp590). Pemerintah juga menetapkan harga eceran terendah rokok putih mesin Rp585 per batang efektif 1 Januari 2017 (sebelumnya Rp505). Untuk rokok kretek tangan dan rokok putih tangan, pemerintah menetapkan harga eceran terendah Rp400 per batang mulai 1 Januari 2017 (sebelumnya Rp370). Pemerintah menetapkan harga eceran terendah rokok kretek tangan filter dan rokok putih tangan filter Rp650 per batang efektif 1 Januari 2017 (sebelumnya Rp590). Singkatnya, per 1 Januari 2017 peraturan itu menaikkan batas harga eceran terendah untuk beberapa jenis rokok sesuai angka di atas.
Pemerintah menetapkan harga eceran terendah produk tembakau impor: rokok cengkeh gulung mesin Rp1.120 per batang; rokok putih mesin Rp1.030 per batang; rokok cengkeh tangan dan rokok putih tangan Rp1.215 per batang; rokok cengkeh tangan berfilter dan rokok putih tangan berfilter Rp1.120 per batang. Singkatnya, peraturan menetapkan batas harga eceran terendah untuk berbagai jenis rokok impor antara Rp1.030 hingga Rp1.215 per batang sesuai jenisnya.
Menteri Keuangan menjelaskan tujuan kenaikan tarif cukai dan harga eceran rokok adalah meningkatkan pengawasan terhadap produk tembakau dan mempertahankan potensi penerimaan cukai secara berkelanjutan.
Pasal II ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016, yang diumumkan Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016, menyatakan peraturan menteri ini berlaku sejak tanggal pemberlakuannya.