Pajak Plastik: Langkah Terlambat di Tengah Krisis Sampah Sungai

Pemerintah memutuskan menerapkan pajak

Pemerintah memutuskan menerapkan pajak kantong plastik secara nasional. Tujuannya menekan sampah plastik yang mencemari perairan Indonesia. Kondisi perairan sudah sangat tercemar.

Masyarakat membuang sekitar 187 juta ton sampah plastik ke perairan. Dengan sekitar 250 juta penduduk tersebar, Indonesia peringkat kedua setelah China dalam pembuangan plastik ke laut.

Plastik mengancam satwa liar di laut dan darat. Sampah plastik sering menyumbat drainase penting, sehingga memicu banjir parah.

Botol plastik dan kemasan makanan termasuk sampah plastik yang membahayakan ekosistem laut. Jenis sampah ini juga dapat berdampak buruk bagi kesehatan manusia.

Kalau Anda menengok ke bawah permukaan, terlihat tumpukan sampah setinggi sekitar dua hingga tiga meter. Guntur, nelayan di Jakarta, berkata ia harus berhenti tiap beberapa menit untuk membersihkan sampah di mesin perahu.

“Kondisi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Tidak heran kalau orang menjuluki tempat ini pulau sampah, karena memang begitulah kenyataannya.”

Pada Februari lalu, pemerintah meluncurkan rencana menekan pertumbuhan limbah polietilen. Pemerintah menerapkan pajak di 23 kota, termasuk Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan tarif seragam Rp200 per kantong, sementara pemerintah kota lain dapat menentukan pungutan lebih tinggi atau lebih rendah sesuai kebijakan masing-masing.

Tidak Efektif

Namun, muncul kekhawatiran besar bahwa upaya pembersihan oleh pemerintah tidak akan efektif apabila masyarakat tidak dibekali edukasi untuk mengurangi penggunaan plastik serta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.

“Banyak warga masih belum paham bahwa membuang sampah ke perairan ini tidak boleh dilakukan. Karena itu, kami dari tim kebersihan terus berupaya memberikan edukasi dan menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum,” ujar Syahbani, koordinator Pasukan Oranye.

Sejumlah pejabat pemerintah menyampaikan bahwa mereka berkomitmen menurunkan tingkat pemborosan serta memperkuat edukasi dan kesadaran warga.

Menjelang penghujung tahun, aparat penegak aturan berupaya keras untuk memperluas penerapan pungutan wajib Rp200 per kantong ke seluruh wilayah, sekaligus memberlakukan pajak pada produk-produk pertanian.

Namun, gelombang penolakan yang dipelopori para pelaku industri terhadap rancangan undang-undang ini membuat penerapannya tertunda.

“Kita membutuhkan peta jalan yang kuat dan sasaran yang tegas. Presiden memang sudah menyatakan bahwa harus bebas sampah pada 2020, tetapi tanpa program dan agenda yang jelas tentang langkah-langkah untuk mencapainya, saya yakin rencana ini akan gagal,” ujar Khalisah Khalid dari Friends of the Earth.

Melanjutkan inisiatif ini akan membuat banyak nelayan terpaksa mencari lokasi penangkapan ikan yang jauh lebih jauh dari pulau tersebut.

Para aktivis lingkungan menyambut positif penerapan pajak ini, namun mereka menilai tarifnya terlalu kecil dan menegaskan bahwa pungutan atas plastik hanyalah satu bagian dari persoalan besar dalam krisis pengelolaan sampah.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *