Pengadilan Militer memulai persidangan terhadap empat prajurit yang terdakwa melakukan serangan air keras. Korban adalah aktivis yang mengampanyekan penolakan atas perluasan peran militer dalam pemerintahan.
Jaksa militer pada Rabu mendakwa para terdakwa—termasuk Edi Sudarko, Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetia dan Sami Lakka—atas tuduhan penganiayaan berat, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun berdasarkan hukum pidana.
Para terdakwa menghadiri persidangan dengan mengenakan seragam dinas dan bersama pengacara yang pihak militer tunjuk. Salah satu penasihat hukum memberi tahu majelis bahwa mereka tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan, sehingga majelis melanjutkan sidang.
Pada 12 Maret, pelaku menyerang Andrie Yunus, wakil koordinator KontraS, saat ia mengendarai sepeda motor. Dua pria yang juga mengendarai sepeda motor mendekatinya, lalu menyiramkan air keras ke arahnya.
Andrie (27) mengalami luka bakar pada lebih dari 20% wajah dan tubuhnya, serta kehilangan penglihatan pada satu mata, kata jaksa militer Mohammad Iswadi.
Polisi semula mengenali dua tersangka lain melalui rekaman CCTV, tetapi kemudian polisi menangkap empat orang berbeda.
Mereka seluruhnya merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Pihak terkait menyebut kepala badan tersebut mengundurkan diri, tetapi mereka tidak mengungkapkan alasannya.
Iswadi menyatakan kelompok tersebut tersulut kemarahan oleh aktivitas advokasi Andrie, namun tindakannya bukan bagian dari perintah resmi.
Merekam Podcast
Saat serangan terjadi, Andrie baru saja selesai merekam sebuah podcast yang mengkritik apa yang ia sebut sebagai militerisasi pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto, seorang mantan jenderal.
Ia juga menolak amandemen yang parlemen sahkan tahun lalu, yang membuka penempatan prajurit aktif di berbagai jabatan pemerintah, termasuk Kejaksaan Agung, BNPB, dan BNPT.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia menilai kebijakan ini sebagai tanda menguatnya peran militer dalam urusan publik, yang dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran HAM.
“Para tersangka menilai Andrie Yunus telah menghina dan merendahkan militer sebagai sebuah institusi,” ujar Iswadi.
Komnas HAM, sebagai lembaga pengawas hak asasi manusia, menyatakan secara terpisah bahwa setidaknya 14 orang diduga terkait dengan serangan tersebut.
Kelompok tersebut memperingatkan bahwa insiden ini bisa menimbulkan efek gentar, sehingga warga sipil takut mengkritik pejabat pemerintah.
Menurut Iswadi, keempat pria tersebut menyusun rencana penyerangan ini di kompleks tempat tinggal militernya.
Salah satu dari mereka mengambil cairan penghilang karat dari bengkel militer, lalu mencampurnya dengan cairan baterai, ujar Iswadi. Setelah itu, kelompok tersebut berangkat mencari Andrie dengan mengendarai sepeda motor.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 6 Mei, dengan jaksa penuntut diperkirakan akan menghadirkan para saksi.