Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK turun 7,24% pada semester I 2016 daripada periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktorat Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi mencatat 1.494 kasus PHK pada semester I 2016. Jumlah pekerja terdampak mencapai 7.954 orang.
Data periode yang sama tahun sebelumnya mencatat 126 kasus dan merumahkan 8.575 pekerja, sehingga angka kini menurun.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan hal itu pada Senin, 22 Agustus. Data sementara menunjukkan penurunan 621 pekerja atau 7,24% terkena PHK pada 2016 daripada periode sama tahun sebelumnya.
Hanif menyebut sebagian besar PHK semester I 2016 terjadi pada Juni (3.933 pekerja, 770 kasus). Januari mencatat 1.414 pekerja. Februari tercatat 1.305 pekerja dan 422 kasus. Maret ada 1.076 pekerja dan 13 kasus. April mencatat 213 pekerja dan 69 kasus. Mei hanya 13 pekerja dan 13 kasus.
Pada periode sama tahun sebelumnya, puncak PHK terjadi pada April: 2.256 pekerja dan 25 kasus. Mei mencatat 1.991 pekerja dan 21 kasus. Juni tercatat 1.334 pekerja dan 25 kasus. Maret ada 1.294 pekerja dan 20 kasus. Februari mencatat 1.201 pekerja dan 20 kasus. Januari hanya 499 pekerja dan 15 kasus.
Menteri menambahkan bahwa perusahaan memberhentikan pekerja dari berbagai sektor, termasuk pertanian dan perikanan, perdagangan, jasa dan investasi, pendidikan, pertambangan, infrastruktur, transportasi, keuangan serta industri.
Hanif menegaskan pemerintah terus menerapkan langkah pencegahan dan strategi untuk mencegah PHK, memperluas kesempatan kerja, serta menurunkan angka pengangguran.
Menteri mengatakan pemerintah terus berupaya menahan lonjakan PHK dan mengimbau pengusaha serta karyawan menjalankan forum dan dialog bilateral perusahaan lebih efektif.
Hanif mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah mengklarifikasi seluruh informasi terkait rencana PHK. Ia menambahkan informasi ini bisa berasal dari laporan lembaga ketenagakerjaan, serikat pekerja/organisasi buruh, pengusaha maupun media massa.
Koordinasi Berbagai Pihak
Hanif mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah PHK, mendorong pengusaha dan pekerja mengutamakan dialog bilateral, serta meminta Dinas Tenaga Kerja provinsi, kabupaten/kota, dan balai ketenagakerjaan daerah memediasi dan mengaktifkan lembaga kerja sama tripartit antar daerah agar deteksi dini PHK menjadi lebih efektif, terutama di daerah.
Pengusaha bisa memangkas upah dan fasilitas bagi pekerja tingkat atas, membatasi atau menghapus lembur, mengurangi jam kerja atau hari kerja, serta menerapkan pemulangan bergilir sementara bagi pekerja.
Perusahaan dapat memilih tidak memperpanjang kontrak kerja yang berakhir dan memberikan tunjangan pensiun kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Hanif mengatakan bahwa jika PHK tidak bisa dihindari meskipun pengusaha telah melakukan langkah pencegahan, pemerintah mengharapkan agar pemutusan hubungan kerja diselesaikan melalui musyawarah atau dialog yang baik antara pengusaha dan pekerja.
Pemerintah juga berusaha memastikan pekerja yang di-PHK menerima pesangonnya. Ke depannya, pemerintah akan menyelenggarakan program pelatihan untuk membantu para pekerja tersebut mentransfer dan meningkatkan keterampilan.
Hanif menutup pernyataan dengan mengatakan bahwa setelah memperoleh keterampilan, pemerintah mendorong pekerja yang dirumahkan untuk memanfaatkan KUR, mengembangkan kewirausahaan, serta mengakses paket kebijakan lainnya.