Pujian Turk, Perlindungan PRT Indonesia Dipertanyakan

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kepala HAM PBB, Volker Turk, hari ini menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh parlemen. Ia menilai regulasi baru ini sebagai terobosan bersejarah untuk melindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga, yang mayoritasnya perempuan.

“Setelah lebih dari dua dekade memperjuangkan perlindungan hukum yang lebih kuat, ini menjadi kemajuan penting bagi pekerja rumah tangga. Hak asasi mereka, yang selama ini wajar bagi pekerja lain, kini pemerintah tegaskan dalam undang-undang,” ujar Komisaris Tinggi.

“Pemerintah harus segera menerapkan undang-undang ini agar perlindungannya nyata dan efektif bagi pekerja rumah tangga di seluruh negeri,” tambahnya.

“Saya juga mengajak negara-negara lain, baik di kawasan ini maupun di luar kawasan, untuk menempuh langkah serupa. Tujuan kebijakan ini adalah agar hukum mengakui dan melindungi hak puluhan juta pekerja rumah tangga di dunia, mayoritas perempuan. Mereka menyediakan perawatan serta dukungan penting bagi keluarga, sekaligus berkontribusi bagi masyarakat dan perekonomian global.”

Pekerja Formal

Undang-undang baru ini mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal dan menarik mereka keluar dari sektor informal yang tidak teratur. Aturan-aturannya mencakup ketentuan mengenai proses perekrutan, kondisi kerja serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga di seluruh negeri.

Undang-undang ini mengatur pelatihan kejuruan serta pemberian jaminan kesehatan dan tunjangan pengangguran bagi pekerja rumah tangga. Meski belum menetapkan upah minimum, undang-undang tersebut memberi tenggat 12 bulan untuk menyusun aturan turunan, termasuk sanksi bagi pemberi kerja yang melanggar. Selain itu, lembaga penyalur tenaga kerja dilarang melakukan pemotongan upah, praktik eksploitatif yang selama ini cukup sering terjadi.

Selain itu, aturan ini secara tegas melarang mempekerjakan anak di bawah 18 tahun sebagai pekerja rumah tangga, sehingga memperkuat perlindungan terhadap pekerja anak.

Undang-undang tersebut mewajibkan pengawasan dari pemerintah pusat dan daerah, serta mendorong lembaga komunitas untuk turut mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

“Di berbagai negara, pekerja rumah tangga sering kurang dihargai, minim perlindungan dan tidak memiliki representasi yang memadai. Ini adalah momentum bersejarah untuk membalik keadaan atas pengabaian tersebut, sekaligus melindungi, menghormati, dan mengapresiasi kontribusinya yang sangat berharga bagi kesejahteraan banyak orang,” ujar Komisaris Tinggi.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *