Indonesia: Krisis Kebebasan Internet 2016

Penetrasi internet terus naik

Penetrasi internet terus naik; ITU memperkirakan mencapai 22% pada 2015, naik dari 17% pada 2014. APJII melaporkan 88,1 juta pengguna internet, 52 juta di Jawa, dan 5,9 juta di Nusa Tenggara, Papua, Maluku. Kondisi ini menunjukkan bahwa keterbatasan infrastruktur menyebabkan ketimpangan konektivitas antarwilayah.

Menariknya, survei APJII menunjukkan perempuan kini mencapai 51% dari total pengguna internet. Pada 2014, BPS mencatat hanya 45% perempuan yang memiliki akses. Kelompok usia di bawah 25 tahun paling banyak menggunakan internet.

Peningkatan penetrasi internet terutama karena meluasnya langganan seluler. Langganan telepon rumah terus menurun seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebagian besar pengguna mengakses internet lewat ponsel (95%), sementara hanya 13% yang memakai komputer pribadi, menurut APJII. Pada 2014, langganan seluler melebihi jumlah penduduk dengan penetrasi 129%, lalu naik menjadi 132% pada 2015. Banyak pengguna memiliki beberapa kartu SIM dan perangkat untuk membandingkan penyedia demi sinyal lebih baik dan biaya koneksi lebih murah.

Perangkat murah mudah kita dapat, dengan ponsel Android seharga mulai sekitar Rp400.000. Paket data prabayar untuk smartphone berkisar antara Rp5.000 per hari hingga Rp30.000 per bulan. Di perkotaan, banyak toko, kafe, perpustakaan dan sekolah menyediakan Wi-Fi gratis.

Pada Juli 2015, aktivis Djali Gafur memulai petisi daring agar Kominfo meninjau ulang tarif internet seluler, khususnya di wilayah timur. Petisi menyoroti tingginya biaya internet di wilayah timur yang dua kali lebih mahal daripada Jawa dan Sumatra. Perusahaan telekomunikasi menyatakan bahwa keterbatasan infrastruktur menyebabkan mahalnya tarif. Dengan dukungan sekitar 16.000 warganet, petisi tersebut mendorong Telkomsel menurunkan tarif di kawasan timur. Kominfo merespons dengan komitmen menerbitkan aturan pemanfaatan Dana Kewajiban Pelayanan Publik Universal untuk subsidi internet.

Kecepatan Terbatas

Meskipun akses internet sudah tersedia, peningkatan kecepatan koneksi masih sangat terbatas. Pada 2015, kecepatan internet rata-rata sekitar 3,0 Mbps, tertinggal dari negara Asia Pasifik dan di bawah rata-rata global 5,1 Mbps. Pada Desember 2015, pemerintah meluncurkan layanan 4G melalui operator utama seperti Telkomsel, Indosat, dan XL‑Axiata untuk koneksi lebih cepat. Namun, infrastruktur jaringan yang belum memadai masih menyebabkan mutu layanan sering tidak stabil dan kurang andal.

Infrastruktur internet berkembang secara terdesentralisasi, dengan beberapa jalur yang terhubung ke internet internasional. APJII membentuk Indonesia Internet Exchange sebagai titik pertukaran internet domestik dan membuka aksesnya bagi nonanggota sejak 2011. Selain itu, terdapat titik pertukaran internet independen lain, yaitu Open IXP, yang mulai beroperasi pada 2005.

Akses internet masih terkonsentrasi di kota besar dan Sumatra akibat keterbatasan infrastruktur, terutama di wilayah pedesaan dan timur kepulauan. Pada 2012, tercatat ada 41 jalur kabel backbone serat optik, dan sekitar 60% di antaranya berada di Pulau Jawa. Sementara itu, kurang dari 2% jaringan backbone tersebut menjangkau Bali serta gugusan pulau Nusa Tenggara di sekitarnya.

Sejak 1998, pemerintah telah merancang pengembangan jaringan backbone serat optik melalui program Proyek Cincin Palapa. Proyek ini merancang tujuh cincin jaringan yang menghubungkan 33 provinsi dan 460 kabupaten. Ketergantungan pada investasi swasta membuat pembangunan konektivitas berisiko memprioritaskan wilayah dengan potensi pasar menguntungkan. Inisiatif ini terhambat minim investasi hingga 2013, lalu mulai berkembang melalui pembangunan kabel Maluku Ring untuk menghubungkan wilayah timur.

Dalam program Maluku Ring, Telkomsel meluncurkan kabel serat optik bawah laut SMPCS pada 2015 untuk menghubungkan wilayah timur. Sebelumnya, wilayah-wilayah tersebut umumnya hanya mengandalkan koneksi satelit yang kapasitas bandwidth-nya terbatas. Selanjutnya, pada Maret 2016, pemerintah dan pelaku usaha menyepakati kelanjutan pembangunan paket Central Ring dan West Ring.

Operator Swasta

Operator swasta membangun sebagian besar BTS pendukung internet seluler 3G, sehingga pertimbangan pasar menentukan jumlah dan lokasinya. Tiga perusahaan telekomunikasi terbesar menguasai mayoritas BTS tersebut. Pada 2015, Telkomsel menyatakan telah memiliki sekitar 103.000 BTS dan menargetkan penambahan 13.000 BTS lagi pada 2016. Setelah Telkomsel, XL mengoperasikan sekitar 52.000 BTS, sedangkan Indosat memiliki 40.756 BTS.

Sejak 2010, Kominfo menempatkan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sebagai salah satu fokus utama. Pemerintah melaksanakan upaya ini dengan membangun 5.956 PLIK, menyediakan Wi‑Fi di 709 kabupaten, dan menghadirkan konektivitas internet di 33.184 desa.

Perusahaan telekomunikasi berskala besar umumnya mengelola layanan internet dan telepon seluler. Meskipun sekitar 340 ISP beroperasi, sepuluh penyedia mendominasi pasar, dengan Telkomsel, Indosat, dan XL‑Axiata menguasai hampir 85 persen pasar seluler. Dari sisi kepemilikan, Telkomsel dan Indosat masing-masing memiliki porsi saham milik negara sebesar 51% dan 14%. Pada kuartal III 2015, Telkomsel melaporkan kenaikan pendapatan bersih sebesar Rp16,5 miliar, sehingga tetap mempertahankan posisinya sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar. Telkomsel juga tercatat sebagai operator pertama yang meluncurkan layanan 4G-LTE secara komersial.

Pada 2014, FPI bersama APJII mengajukan uji materi UU Pos dan Telekomunikasi karena menilai biaya lisensi ISP terlalu mahal. Namun, pada Maret 2015, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan ini dan tetap memberlakukan ketentuan yang ada. Meski demikian, APJII terus melanjutkan upaya advokasi untuk merevisi undang-undang tersebut, termasuk mendorong parlemen agar melakukan peninjauan.

Pada Februari 2015, sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, Komisi XI DPR mengusulkan amandemen dalam Prolegnas 2015–2019. Meski menjadi prioritas ke-31 pada 2016, pembahasannya belum mereka mulai hingga pertengahan tahun.

Pada 2013, Kejaksaan Agung mendakwa ISP IM2 atas dugaan korupsi terkait penjualan bandwidth berlisensi Indosat. Meskipun Kominfo dan APJII menilai praktik tersebut lazim dan menolaknya, aparat menuduh IM2 menghindari kewajiban tarif atau pajak frekuensi. Akibat tuduhan tersebut, pihak berwenang mengklaim negara mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.

CEO IM2

Pengadilan menjatuhi CEO IM2 Indar Atmanto hukuman empat tahun, kemudian meningkat menjadi delapan tahun setelah banding. Hingga pertengahan 2016, pihak berwenang belum membatalkan putusan tersebut dan pelaku industri menganggapnya sebagai preseden yang meresahkan. Seorang perwakilan APJII bahkan memperkirakan sekitar 200 ISP menjalankan operasional dengan pola perjanjian kerja sama bisnis yang serupa.

Kominfo mengawasi layanan internet melalui Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Direktorat Jenderal Pos dan Informatika. Kewenangan keduanya meliputi pengaturan frekuensi, penetapan orbit satelit, penerbitan lisensi ISP, serta pembinaan dan pengawasan operator telekomunikasi swasta.

Pada 2003, pemerintah membentuk Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai lembaga pengatur yang lebih independen. BRTI menjaga persaingan sehat, memediasi sengketa industri, dan menetapkan standar mutu layanan telekomunikasi. Penunjukan Direktur Jenderal Postel Kominfo sebagai ketua sempat menimbulkan keraguan terhadap independensi BRTI, meskipun publik menilai komposisi anggotanya relatif seimbang.

Pada Mei 2015, pemerintah mengumumkan susunan BRTI periode 2015–2018 yang melibatkan tiga pejabat pemerintah dan enam wakil masyarakat sipil. BRTI hanya mengeluarkan rekomendasi kebijakan karena tidak memiliki kewenangan eksekutif. Keterbatasan ini mengurangi efektivitas BRTI dalam menangani penipuan dan korupsi di industri telekomunikasi.

Dalam dua tahun terakhir, prosedur penyensoran internet mengalami sejumlah penyesuaian. Pemblokiran konten pornografi dan materi negatif yang terlalu luas kerap berdampak pada situs legal. Pemerintah biasanya menginstruksikan ISP memblokir situs melalui basis data Trust+ atau Trust Positive.

Pada 2014, terbit regulasi yang merinci pemblokiran menurut UU ITE, namun memberi ISP kewenangan memblokir di luar Trust Positive. Akibatnya, transparansi dan mekanisme banding menjadi lebih lemah. Dampaknya terlihat pada 2015–2016, ketika ISP memblokir platform berbagi informasi berdasarkan penilaian subjektif atas dugaan pelanggaran hukum.

Pada Maret 2015, Kominfo menyatakan sedang menyiapkan DNS nasional untuk mengotomatisasi pemblokiran situs. DNS menerjemahkan URL menjadi alamat IP yang mengarahkan pengguna ke server konten. Jika seluruh ISP memakai DNS nasional, kewenangan pemblokiran berpotensi terpusat dan tidak lagi berada di masing‑masing ISP.

DNS Nasional

Jika DNS nasional memblokir situs dalam Trust Positive, ISP akan otomatis menerapkan penyensoran serupa. Pada Mei 2015, pejabat menyebut empat ISP menguji DNS nasional yang memengaruhi sekitar 75 persen trafik internet. Namun demikian, hingga pertengahan 2016, praktik pemblokiran masih berjalan tidak seragam di antara berbagai penyedia layanan.

Pemerintah mengatur kewenangan pemblokiran konten melalui UU ITE untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga ketertiban publik. Dalam praktiknya, pemerintah menargetkan pemblokiran pada situs pornografi, perjudian, dan radikalisme agama sebagai bagian dari kebijakan kontra‑terorisme.

Pada 2015, Kominfo melaporkan telah memblokir 766.394 situs, dengan mayoritas terkait pornografi (753.497 situs). Kategori lainnya mencakup perjudian sebanyak 1.164 situs, penipuan dan perdagangan ilegal 452 situs, serta konten yang mendorong radikalisme. Di tahun yang sama, Kominfo juga menyatakan telah membuka blokir 248 situs web.

Banyak pihak menilai pemblokiran konten sewenang-wenang karena pemerintah tidak mendefinisikan gangguan, penyalahgunaan, kepentingan publik, dan ketertiban umum secara jelas. Aturan lain terkait pornografi memungkinkan pemblokiran berdampak pada berbagai situs, termasuk yang melayani komunitas LGBT.

Pada 2014, Kominfo menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 19/2014 sebagai aturan teknis untuk melaksanakan UU ITE. Alih-alih memperjelas larangan konten, regulasi ini justru menambah ketidakjelasan dengan memperkenalkan istilah teknis konten negatif. Regulasi mendefinisikan konten negatif secara umum dengan memasukkan pornografi dan berbagai aktivitas yang melanggar hukum tanpa batasan rinci. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mekanisme pelaporan konten negatif oleh masyarakat, baik melalui platform daring maupun melalui email.

Regulasi menetapkan Trust Positive sebagai basis data pemerintah yang memuat situs berkonten negatif dan mewajibkan ISP memblokirnya. Kementerian mengelola Trust Positive sejak 2010 sebagai aplikasi penyaring dan terus memperbarui daftarnya. Publik atau pemilik situs dapat mengajukan keberatan penghapusan URL, dan pihak berwenang wajib memprosesnya dalam 24 jam.

Sistem Berbeda

Meski ISP merujuk Trust Positive, tiap penyedia dapat menggunakan sistem pemblokiran dan basis data berbeda. Akibatnya, penerapan pembatasan konten tidak seragam dan menyulitkan pengguna saat terjadi pemblokiran keliru.

Peraturan 2014 menambah ketidakpastian dengan memberi dasar hukum bagi pihak ketiga memblokir situs secara mandiri. Pasal 7 memungkinkan masyarakat menyediakan fasilitas pemblokiran yang memuat situs dalam Trust Positive. Ketentuan ini mendorong pemblokiran sewenang-wenang karena minim pengawasan atas pemblokiran di luar daftar.

ISP memblokir beberapa platform berbagi informasi atas inisiatif sendiri. Pada Januari 2016, satu ISP memblokir Reddit dan Imgur meskipun Trust Positive tidak mencantumkannya. Pada 26 Januari 2016, pengguna Netflix melaporkan melalui media sosial bahwa mereka tidak dapat mengakses layanan tersebut. Sehari kemudian, Telkomsel menyatakan memblokir Netflix karena perusahaan itu melanggar ketentuan nasional konten multimedia. Melalui siaran pers, Telkom menegaskan bahwa langkah tersebut bertujuan melindungi pengguna dari konten kekerasan dan pornografi yang hukum larang.

Kominfo mendukung langkah Telkom, namun beralasan Netflix belum memenuhi kewajiban pendirian entitas lokal di Indonesia. Hingga pertengahan 2016, Kominfo belum mengeluarkan keputusan tegas terkait status Netflix. Meskipun Kominfo tidak menetapkannya secara resmi, kementerian tetap membiarkan perusahaan swasta melakukan pemblokiran tersebut.

Tak lama setelah kontroversi Netflix, Kominfo menyatakan menginstruksikan pencantuman Tumblr ke basis data Trust Positive karena konten pornografi. Pernyataan tersebut memicu protes dari pengguna internet. Pada 17 Februari, Kominfo mengklarifikasi instruksi belum resmi dan masih berkonsultasi dengan Tumblr akibat tekanan publik. Hingga pertengahan 2016, publik masih dapat mengakses situs tersebut.

Pembatasan Akses

Pada 2014, sejumlah LSM mengajukan uji konstitusionalitas peraturan menteri ke Mahkamah Agung, namun pengadilan menolak memeriksanya karena perkara lain. LSM memandang konten digital sebagai barang tak berwujud dan menilai pembatasan akses sebagai bentuk penyitaan menurut hukum acara pidana. Mereka menggugat ketentuan penyitaan tersebut di Mahkamah Konstitusi. Meskipun pengadilan menyelesaikan sengketa ini pada April 2015, negara belum melakukan peninjauan konstitusional atas aturan pemblokiran hingga pertengahan 2016.

Menanggapi kritik soal minimnya akuntabilitas dalam mekanisme pemblokiran, Kominfo membentuk empat panel ad hoc yang mewakili berbagai pemangku kepentingan digital, termasuk LSM dan pihak swasta. Masing‑masing panel menangani isu berbeda: pornografi, pelecehan anak dan keamanan siber; terorisme serta masalah etnis, ras dan agama; investasi ilegal, penipuan, perjudian serta makanan dan obat‑obatan; serta hak kekayaan intelektual. Tugas panel‑panel ini adalah memberi rekomendasi terkait permintaan pemblokiran atau pembukaan blokir konten dari individu, kelompok masyarakat, maupun instansi pemerintah. Meskipun mereka tidak memiliki wewenang eksekutif, masukan mereka sering memengaruhi keputusan Kominfo; misalnya, pada Januari 2016 Kominfo memblokir sembilan situs berdasarkan rekomendasi panel terorisme.

Pembentukan panel-panel ini memicu beragam tanggapan. Sebagian LSM memandangnya sebagai kesempatan untuk memperbaiki prosedur, sedangkan pihak lain, termasuk ICJR, menilai panel-panel tersebut justru memberi legitimasi pada mekanisme pemblokiran yang pada dasarnya tidak konstitusional.

Walau hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan konten yang pemerintah blokir, situs-situs keagamaan menjadi sorotan publik pada 2015–2016. Pada Maret 2015, Kominfo menutup akses 22 situs yang menyebarkan paham radikal setelah permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tindakan ini memicu perdebatan luas, dan di bawah tekanan publik Kominfo kemudian membuka blokir terhadap 12 situs tersebut. Setelah serangan teroris di kawasan Thamrin, Jakarta, pada 14 Januari 2016, Kominfo kembali memblokir 34 situs lain yang memuat konten radikal yang mendukung serangan ini; beberapa akun Twitter dan video YouTube dengan pesan serupa juga pemerintah blokir.

Menghapus Konten

Sebelumnya, permintaan administratif untuk menghapus atau menurunkan konten lebih jarang daripada pemblokiran. Namun, ketika Kominfo memperkuat pengawasan terhadap penyedia layanan over‑the‑top (OTT), mekanisme administratif mulai pemerintah manfaatkan untuk mendorong perusahaan melakukan penyensoran sendiri. OTT mencakup media sosial, aplikasi komunikasi serta penyedia aplikasi lain yang bergantung pada koneksi internet.

Pada Februari 2016, sebuah stiker di toko aplikasi LINE yang menampilkan emoji bertema LGBT memicu perdebatan tentang hak-hak LGBT karena secara terbuka mendukung hubungan sesama jenis. Setelah menerima keluhan publik, Kominfo menyerahkan kasus ini ke panel penasihat multi‑pemangku kepentingan untuk menilai apakah stiker tersebut perlu pemerintah blokir atau saring. Akhirnya, atas permintaan Kominfo, LINE menyaring stiker ini.

Pada Februari, Kominfo mengundang penyedia layanan OTT seperti Facebook, BlackBerry, WhatsApp dan Twitter untuk berdiskusi, meminta mereka lebih proaktif menyaring konten negatif di platform masing‑masing. Perwakilan perusahaan menyatakan kesediaan untuk melakukannya sesuai dengan peraturan setempat.

Pada Maret 2016, Kominfo mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan penyedia layanan OTT agar menyaring konten yang melanggar peraturan. Kominfo menujukan peringatan ini kepada penyedia layanan game, video, musik, animasi, gambar, dan konten lain berbasis streaming atau unduhan. Kementerian menegaskan bahwa penyedia tersebut wajib mendirikan badan usaha di dalam negeri dan membuka akses penyadapan yang sah untuk kepentingan penegakan hukum. Para pejabat juga menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan yang mengikat di kemudian hari.

Sejak transisi politik 1998, kebebasan pers membaik dan campur tangan negara berkurang tajam. Namun, meskipun undang‑undang pers relatif lebih melindungi media cetak, penegakan UU ITE menghadirkan tantangan besar bagi media daring, terutama ancaman sanksi pidana sebagai pembalasan atas publikasi daring.

Aceh Post

Aceh Post, salah satu situs berita daring terkemuka di Aceh, mengumumkan penutupan sukarela pada awal 2015. Keputusan ini muncul ketika Kepolisian Aceh menyelidiki laporan pencemaran nama baik dari kantor Gubernur Aceh terhadap editornya, sehingga publik menduga adanya keterkaitan dengan penutupan tersebut. Dewan Pers berupaya membawa perkara ini ke mekanisme penyelesaian sengketa, namun gagal karena kompleksitas kasus dan anggapan adanya agenda politik. Meski demikian, Dewan Pers tetap mengecam penggunaan sanksi pidana terhadap media. Pada Agustus 2016, aparat menutup kasus tersebut dan mencabut tuduhan terhadap editor setelah ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Tidak ada data pasti tentang berapa banyak jurnalis yang terkena sanksi pidana berdasarkan UU ITE, tetapi beberapa kasus menunjukkan peningkatan tuntutan pencemaran nama baik terhadap jurnalis daring seiring pesatnya pertumbuhan pasar berita online. Di tingkat lokal, banyak portal berita daring berfungsi sebagai perpanjangan partai politik tertentu, yang merusak kredibilitasnya dan meningkatkan risiko menerima tuntutan pidana balasan berdasarkan UU ITE—sesuatu yang jarang menimpa media cetak atau penyiaran. Kualitas media‑media ini sangat beragam, dan kurang dari 10% terdaftar di Dewan Pers sehingga cenderung menerima sedikit dukungan ketika menghadapi kasus pidana. Dari 1.586 media yang tercatat dalam basis data nasional Dewan Pers pada 2015, hanya 68 yang beroperasi secara daring, sebagian karena banyak pelaku online tidak memenuhi persyaratan formal seperti memiliki badan hukum (PT, koperasi atau yayasan).

Sejak sekitar 1999, dunia blog berkembang pesat. Pertumbuhan cepat kelas menengah perkotaan yang melek teknologi serta tingginya penggunaan media sosial dan aplikasi pesan mendorong munculnya beragam aplikasi dan platform, termasuk YouTube, Facebook, Twitter serta layanan hosting blog dan situs web murah atau gratis. Beberapa pihak memblokir alat pengakalan sensor, meskipun pengguna masih dapat mengakses sebagian di praktiknya; pada pengujian 2013, jaringan IGF Telkomnet menyaringnya ketat, sementara dua jaringan lain umumnya tetap menyediakannya.

Isu Sensitif

Untuk isu sensitif seperti korupsi, media sosial telah menjadi sumber informasi alternatif yang penting. Namun, pesatnya pertumbuhan dan pengaruh media sosial dalam urusan publik juga menimbulkan tantangan baru berupa manipulasi konten. Karena platform mikroblogging seperti Twitter memperbolehkan akun anonim dan pseudonim, pengguna sering menyebarkan informasi kontroversial, rumor, bahkan ancaman pemerasan terhadap tokoh publik, terutama selama pemilihan presiden 2014.

Seiring tumbuhnya kelas menengah perkotaan, aktivisme digital menjadi cara populer untuk menggalang dukungan bagi perubahan sosial dan politik. Pada 2015, inisiatif crowdsourcing bernama Kawalpilkada berperan dalam mendukung penyelenggaraan pilkada yang adil pada 9 Desember dengan memantau perhitungan suara dan data daftar pemilih di 57 kabupaten.

Aktivisme digital terbukti ampuh dalam memicu aksi di dunia nyata. Contohnya gerakan #SaveKPK yang menggabungkan kampanye daring dan aksi lapangan untuk membela Komisi Pemberantasan Korupsi. Polisi membuka penyelidikan pidana terhadap tiga pimpinan KPK atas tuduhan, termasuk memanipulasi pernyataan saksi, yang sebagai bentuk pembalasan atas penyelidikan korupsi yang menyinggung nama-nama pejabat tinggi Polri. Sebuah petisi online menuntut pemecatan Kapolri pada Juli 2015; pada September ia pemerintah pindahkan untuk memimpin lembaga anti­narkoba.

Para konservasionis semakin memanfaatkan platform daring. Aktivis online mendukung komunitas di Jawa Tengah yang menentang pabrik semen PT Semen Indonesia di daerah aliran air tanah Watuputih, yang memuncak dengan aksi sembilan perempuan yang mengecor kakinya di depan istana presiden pada April 2016. Presiden Joko Widodo kemudian memerintahkan kajian dampak lingkungan terhadap pabrik tersebut. Perjuangan advokasi terkait isu ini berlangsung sejak 2010 dan menguat dalam dua tahun terakhir ketika tagar #SaveKendeng mengangkat kasus ini ke ranah nasional.

Dukungan Daring

Gerakan Bali Tolak Reklamasi atau ForBALI menempuh jalur serupa. Organisasi masyarakat sipil di Bali telah lama menjalankan kampanye menentang proyek reklamasi besar di Teluk Benoa selama lebih dari empat tahun. Dukungan lewat platform daring meningkat sejak sekitar 2014, menarik perhatian nasional dan internasional serta memperkuat mobilisasi masyarakat untuk menolak pembangunan yang berujung pada pencabutan status perlindungan teluk sebagai kawasan konservasi.

Aktivis juga memanfaatkan petisi online untuk memperjuangkan kebebasan internet. 2015–2016, partisipasi publik melalui kampanye digital dan petisi mendorong perubahan kebijakan dan tindakan aparat. Juli 2015, petisi publik berhasil memperjuangkan layanan data seluler yang lebih terjangkau di wilayah timur, sementara pada Oktober tekanan media sosial dengan tagar #SaveAdlunFiqri dan dukungan ribuan tanda tangan mendorong pembebasan Adlun Fikri. Februari 2016, netizen mengorganisasi gerakan #BloggerMelawan, #TolakBlokirTumblr, dan #SaveTumblr, serta mengajukan petisi lebih dari 13.000 tanda tangan yang mendorong Kominfo membatalkan rencana pemblokiran Tumblr.

Di sisi lain, pemerintah juga mendorong partisipasi publik melalui penyelenggaraan hackathon@istana pada Agustus dan Desember 2015, yang melibatkan sektor TI dan diaspora internasional untuk menghasilkan solusi teknologi atas masalah sosial.

Undang‑Undang Hak Asasi Manusia menjamin kebebasan berekspresi segera setelah reformasi 1998, lalu amandemen kedua UUD 1945 pada 2000 memperkuatnya. Amandemen ketiga UUD 1945 menegaskan kebebasan berpendapat. Konstitusi juga mengakui hak privasi serta hak untuk mengakses informasi dan berkomunikasi secara bebas. Berbagai undang‑undang dan peraturan kemudian memberikan perlindungan lanjutan terhadap hak‑hak tersebut. Indonesia juga meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak‑hak Sipil dan Politik (ICCPR) pada 2005.

Namun, amandemen konstitusi juga memasukkan ketentuan yang memungkinkan negara membatasi hak‑hak atas dasar pertimbangan politik, keamanan, moralitas dan agama, sehingga memberi pembuat kebijakan ruang interpretasi yang cukup luas.

Membatasi Pengguna

Para ahli hukum menilai sejumlah undang‑undang pascareformasi membatasi hak pengguna dan bertentangan dengan konstitusi. Sebagai contoh, UU Anti‑Pornografi 2008 menggunakan definisi pornografi yang longgar sehingga berpotensi melarang karya seni dan ekspresi budaya yang eksplisit. UU Intelijen Negara 2011 mengancam pengungkapan rahasia negara dengan hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, meskipun undang‑undang tersebut tidak mendefinisikan rahasia negara secara jelas. Beberapa kelompok masyarakat sipil menggugat ketentuan ini ke Mahkamah Konstitusi, namun pengadilan menolak permohonan tersebut pada 2012. Kerangka hukum ini memberi aparat kewenangan luas untuk menindak pengguna internet, meskipun penerapannya tidak selalu konsisten.

Aparat penegak hukum sering menggunakan ketentuan UU ITE 2008 untuk menuntut warga atas ekspresi di ruang digital. Undang‑undang ini menetapkan ancaman hukuman pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penghasutan kekerasan secara daring yang lebih berat daripada sanksi serupa dalam KUHP untuk pelanggaran luring. Pasal 45 UU ITE memungkinkan hakim menjatuhkan hukuman hingga enam tahun penjara, sementara KUHP membatasi hukuman maksimal empat tahun dan umumnya menetapkan ancaman pidana di bawah satu setengah tahun. Perbedaan paling mencolok terlihat pada denda: UU ITE memungkinkan denda sampai Rp1 miliar, sementara ketentuan KUHP, misalnya Pasal 310 tentang pencemaran nama baik, hanya mengatur denda yang sangat kecil, sekitar Rp4.500.

Pada 2016, DPR membahas amandemen UU ITE dengan tujuan membatasi penuntutan berlebihan terhadap ujaran daring. Rancangan perubahan ini menurunkan ancaman pidana maksimum dari enam menjadi empat tahun, menyesuaikan redaksi dengan hukum pidana, dan mewajibkan pengaduan korban sebelum polisi menyelidiki perkara. Dalam ketentuan sebelumnya, polisi dapat memulai penyelidikan tanpa laporan korban. Meski menargetkan penyelesaian pada Juli, DPR melanjutkan pembahasan revisi ini hingga akhir 2016.

Ekspresi Daring

Safenet, jaringan kebebasan berekspresi regional, melaporkan adanya sembilan tuduhan baru terkait ekspresi daring pada Januari–Februari 2016 dan mencatat total 144 perkara yang masih berjalan. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mencatat 50 kasus pidana sepanjang 2015. Karena pengadilan negeri menangani mayoritas perkara, para pengamat memperkirakan jumlah kasus sebenarnya lebih tinggi.

Aparat sering menahan tersangka pencemaran nama baik daring sebelum persidangan, meski KUHAP membatasi penahanan hanya untuk risiko penghilangan bukti atau pelarian.

Kasus dari Maluku Utara ini menggambarkan pola tersebut. Pada 26 September 2015, Adlun Fikri mengunggah video yang ia klaim merekam pelanggaran polisi lalu lintas, dan video itu cepat menyebar luas. Dua hari kemudian, pada 28 September, polisi menangkap Adlun Fikri atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan UU ITE. Netizen memberikan dukungan melalui tagar #SaveAdlunFiqri dan sebuah petisi dengan hampir 2.000 tanda tangan. Aparat kemudian membebaskan Adlun Fikri setelah enam hari, dan para pengamat menilai perhatian publik turut memengaruhi pembebasan tersebut.

Pencemaran Nama Baik

Dalam sebuah kasus yang mengkhawatirkan pada 2016, ketentuan tentang pencemaran nama baik diperluas sehingga mencakup pengguna Facebook yang pengaturan privasinya memungkinkan konten yang ditandai pihak ketiga muncul di linimasanya. Pada Agustus, pengadilan di Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp5 juta kepada Dodi Sutanto setelah seorang temannya menandai sebuah laporan berita dengan namanya sehingga tersebar ke jaringan pertemanan Dodi. Laporan ini memuat tuduhan korupsi terhadap pengusaha Anif Shah, yang kemudian menggugat pencemaran nama baik dengan alasan orang bisa mengakses berita tersebut dari halaman Facebook Dodi. Media melaporkan bahwa orang lain yang membagikan atau ditandai dalam unggahan ini juga disebut sebagai tersangka dan kasusnya masih berlanjut; jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara bagi Dodi.

Seiring meningkatnya penggunaan UU ITE untuk menjerat orang secara pidana, penyebaran geografis pelapor yang memanfaatkan pasal tersebut sebagai alat pembalasan terhadap individu lain menjadi sangat mengkhawatirkan. Jumlah perkara yang dilaporkan tampak berkaitan dengan tingkat penetrasi internet di suatu daerah—semakin banyak pengguna internet, semakin banyak pula kasus pidana yang diajukan.

Walau tuduhan pencemaran nama baik sejak lama dipakai pejabat publik untuk menindak kritik, sejak 2014 terjadi peningkatan kasus yang menyangkut pernyataan pribadi. Contoh menonjol adalah kasus Ervani E, ibu rumah tangga dari Yogyakarta, yang pada 2014 menjadi sorotan nasional setelah mengunggah keluhan tentang tempat kerja mantan suaminya di Facebook; ia kemudian dibebaskan dari tuduhan tersebut. Pada 2015 cakupan perbuatan yang bisa dipidana sebagai pencemaran nama baik meluas, sehingga kelompok atau komunitas tertentu bisa menggunakan hukum untuk membalas ungkapan yang dianggap menyinggung nama baiknya. Pada Maret tahun itu, Florence Sihombing dijatuhi hukuman dua bulan penjara atas tuduhan menghina Kota Yogyakarta.

Terkait Agama

Klausul tersebut juga kerap dipakai untuk menuntut dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan agama. Maret 2015, seorang pengguna internet di Bali bernama Nando Irwansyah Ma’ali dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama agama oleh organisasi Cakrawayu dan Pusat Koordinasi Hindu Indonesia (Puskor Hindunesia), setelah ia memposting status di Facebook yang mengeluhkan gangguan beberapa layanan akibat peringatan hari ziarah Hindu, Nyepi.

Oktober 2015, Kapolri mengeluarkan surat edaran yang mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian baik secara daring maupun luring, termasuk pencemaran nama baik dan pernyataan yang dianggap menghasut kebencian terhadap agama atau kepercayaan. Pertengahan 2015, Polri melaporkan telah memantau dan menyelidiki sekitar 180.000 pemilik akun media sosial yang diduga memposting ujaran kebencian.

Anonimitas dan penggunaan nama samaran di dunia maya tidak dilarang secara hukum. Namun, isu ini memicu perdebatan publik yang luas pada 2015, terutama setelah unit kejahatan siber Polri menuntut beberapa pemilik akun media sosial yang diduga menggunakan nama samaran untuk melakukan pemerasan.

Secara teknis, sejak 2005 pengguna ponsel diwajibkan mendaftarkan nomornya ke pemerintah melalui SMS ketika membeli perangkat, setelah Kominfo menetapkan persyaratan tersebut. Kewajiban ini sempat banyak diabaikan, namun pada 2014 kementerian memperketat pelaksanaannya dengan menekan operator agar mendaftarkan pelanggan demi memerangi kejahatan yang memanfaatkan ponsel. Pada September 2015, BRTI mengeluarkan surat edaran kepada penyedia layanan telekomunikasi yang merinci prosedur baru untuk pendaftaran pelanggan prabayar dan pascabayar.

Penyelenggaraan Telekomunikasi

Peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang diterbitkan pada tahun 2000 mengharuskan operator menyimpan rekaman aktivitas pelanggan sekurang-kurangnya selama tiga bulan. Sejumlah perusahaan telekomunikasi diketahui telah memenuhi permintaan akses data dari aparat penegak hukum. Pada tahun 2011, seiring meningkatnya kekhawatiran bahwa sistem komunikasi BlackBerry yang terenkripsi dapat menghambat upaya pemberantasan terorisme dan korupsi, perusahaan ini dilaporkan melakukan kerja sama terbatas dengan otoritas dan menyatakan kesediaannya membangun server lokal, meskipun ditempatkan di Singapura. Selanjutnya, pemerintah menerbitkan regulasi pada tahun 2012 yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan publik untuk memiliki pusat data di dalam negeri. Ketentuan ini diperkuat melalui rancangan peraturan tahun 2014 yang mengatur persyaratan teknis bagi setiap penyedia layanan berbasis teknologi informasi. Pada Maret 2016, melalui surat edaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan penyedia layanan over-the-top (OTT) untuk membentuk badan hukum di Indonesia serta memberikan akses penyadapan yang sah bagi kepentingan penegakan hukum.

Pasal 40 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pos dan Telekomunikasi pada prinsipnya melarang praktik penyadapan terhadap informasi yang dikirimkan melalui berbagai media telekomunikasi. Meskipun demikian, terdapat sedikitnya 10 peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang ITE serta tujuh aturan turunannya, yang memberikan kewenangan kepada instansi pemerintah atau aparat penegak hukum tertentu untuk melakukan kegiatan pengawasan, termasuk melalui cara elektronik. Lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan tersebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional dan Badan Intelijen Negara, serta sejumlah institusi lainnya. Namun, regulasi-regulasi tersebut belum mengatur secara tegas dan rinci mengenai batasan serta cakupan penyadapan. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya pada tahun 2010 telah menegaskan bahwa mekanisme dan tata cara penyadapan harus diatur secara jelas dalam undang-undang. Di samping itu, kerangka hukum yang ada dinilai masih lemah dari sisi pengawasan yudisial maupun legislatif, serta belum menyediakan mekanisme pemulihan atau perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

Spyware FinFisher

Pada Oktober 2015, lembaga riset Citizen Lab yang berafiliasi dengan Universitas Toronto mengungkapkan bahwa perangkat lunak mata-mata FinFisher diketahui telah dioperasikan oleh sebuah badan intelijen yang disebut Lembaga Sandi Negara pada periode tertentu di tahun 2015. Dalam menjalankan aktivitas tersebut, badan ini dilaporkan menyamarkan jejak operasionalnya dengan memanfaatkan server data yang berlokasi di Sydney, Australia.

Serangan siber yang didorong oleh kepentingan politik terhadap organisasi masyarakat sipil belum tercatat, meskipun situs milik pemerintah dan sektor komersial kerap menjadi target serangan. ID SIRTII (Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure) mencatat sekitar 40 juta insiden serangan siber sepanjang tahun 2014, yang setara dengan rata-rata kurang lebih 100 serangan setiap harinya.

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *