Jangkar Fiskal Indonesia Goyah, Ancaman Krisis Mengintai

kebijakan fiskal berperan sebagai

Selama lebih dari dua dekade, kebijakan fiskal berperan sebagai penopang stabilitas makroekonomi. Peringkat kedaulatan, yang menilai kemampuan dan komitmen pemerintah membayar utang tepat waktu, terus membaik sejak krisis 1990-an. Indonesia meraih status layak investasi pada 2011.

Lembaga pemeringkat selalu menilai pengelolaan fiskal yang hati‑hati sebagai faktor utama yang mendukung status layak investasi. Namun pada Februari dan Maret 2026, Moody’s dan Fitch mengubah prospek peringkat kedaulatan dari stabil menjadi negatif. Peringkatnya belum berubah, tetapi revisi prospek menjadi sinyal negatif pertama dari kedua lembaga sejak krisis Asia 1998.

Moody’s merevisi prospek karena ketidakpastian kebijakan telah menurunkan efektivitas dan melemahkan tata kelola. Jika berlanjut, kredibilitas kebijakan pascareformasi awal 2000-an tergerus dan dapat menekan peringkat kredit kedaulatan.

Perkembangan lanskap fiskal menjadi fokus utama penilaian ulang ini. Pemerintah cemas bukan hanya soal belanja naik atau program baru, tetapi fragmentasi kebijakan fiskal di luar anggaran. UU Keuangan Negara 2003 menjadi pilar, membatasi defisit konsolidasi pusat-daerah maksimal 3% PDB. Meski batasnya arbitrar dan meniru Eropa, aturan ini menjadi jangkar kelembagaan bagi kredibilitas fiskal.

Pemerintah pusat selama ini mendominasi anggaran dan menjaga agar disiplin fiskal tetap terlihat serta tepercaya. Pemerintah menerapkan aturan ini terutama melalui anggaran pusat. Ketergantungan tinggi pemda pada transfer pusat membuat fiskal daerah mengikuti kebijakan fiskal pemerintah pusat. Akses pinjaman terbatas dan pelaporan tidak rutin memperkuat kecenderungan tersebut. Kondisi ini memudahkan pemerintah memantau kepatuhan terhadap batas defisit 3% melalui data anggaran yang pemerintah publikasikan secara berkala.

Tiga perkembangan mendorong aktivitas fiskal menjauh dari kerangka anggaran konvensional dan memicu penilaian ulang terhadap prospek.

Revisi Anggaran

Keputusan pertama muncul ketika Presiden Prabowo Subianto secara signifikan merevisi anggaran 2025 yang DPR sahkan pada Januari 2025. Ia memerintahkan kementerian dan pemerintah daerah memangkas belanja sekitar Rp307 triliun. Sebulan kemudian, ia menaikkan target pemangkasan menjadi Rp750 triliun, hampir 20% dari anggaran 2025. Pada saat yang sama, ia menambah alokasi untuk program prioritas baru seperti Makan Bergizi Gratis. Skala dan kecepatan perubahan ini menciptakan ketidakpastian terhadap rezim fiskal pemerintah. Pemerintah juga mengabaikan proses manajemen keuangan publik yang lazim, sehingga ketidakpastian makin besar.

Tantangan jangka menengah terkait penerimaan negara untuk membiayai program ambisius Prabowo semakin nyata. Rasio pajak yang terus rendah membatasi ruang belanja, memicu kekhawatiran kehati-hatian fiskal dan risiko pelanggaran aturan. Kekhawatiran itu menguat setelah keputusan 31 Desember 2024 membatalkan kenaikan tarif PPN satu poin sesuai undang-undang. Kegagalan pemerintah Prabowo menerapkan reformasi pajak sederhana sejak awal masa jabatan meragukan kemampuan membiayai agenda belanja meningkat.

Pembentukan dana kekayaan negara Danantara pada Februari 2025 mengubah lanskap fiskal untuk kedua kalinya. Berbeda dari mayoritas dana kekayaan negara yang umumnya menempatkan investasi pada sumber daya keuangan milik pemerintah, Danantara justru beroperasi layaknya perpanjangan instrumen kebijakan fiskal. Dana ini menyalurkan belanja untuk penyediaan barang publik, menerima penerimaan nonpajak yang semestinya masuk ke anggaran pemerintah, menerapkan pajak tersirat melalui skema pinjaman dari dunia usaha dengan suku bunga di bawah harga pasar, serta menghimpun pendanaan melalui pinjaman baik di dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dengan keberadaan Danantara, anggaran pemerintah pusat tidak lagi secara memadai merepresentasikan posisi fiskal secara keseluruhan, sehingga melemahkan kemampuan untuk memantau kinerja terhadap aturan fiskal 3%. Terlepas dari keunggulan dan keterbatasan Danantara, pemerintah perlu mengonsolidasikan laporan keuangannya dengan anggaran pemerintah agar penilaian posisi fiskal menjadi lebih akurat.

Kekhawatiran Lain

Kekhawatiran lain dari lembaga pemeringkat adalah kemungkinan Danantara memunculkan kewajiban kontingen. Meski amandemen Februari 2025 terhadap undang-undang BUMN mempertegas garis pemisah secara hukum antara aset negara dan neraca perusahaan, pasar keuangan dan lembaga pemeringkat umumnya tetap berpegang pada asumsi bahwa pemerintah akan turun tangan menopang lembaga keuangan negara besar. Dalam praktiknya, hal ini dapat membuat kewajiban Danantara dipandang sebagai utang publik secara implisit.

Ketiga, pemerintah semakin sering memobilisasi bank-bank milik negara sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan, sehingga memperluas jangkauan kebijakan fiskal melalui sistem keuangan. Skema pinjaman terarah dapat menimbulkan eksposur fiskal, misalnya melalui kebutuhan rekapitalisasi bank, pemberian jaminan kredit atau pembiayaan bagi entitas asuransi milik negara yang menopang program pinjaman tersebut.

Sebagai ilustrasi, bank-bank milik negara diproyeksikan menyalurkan kredit kepada koperasi dalam inisiatif Koperasi Merah Putih, yang menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa secara nasional pada 2026. Bank-bank tersebut diarahkan untuk membiayai koperasi-koperasi ini dengan memanfaatkan dana yang disediakan pemerintah, dengan syarat pinjaman yang lebih lunak dibandingkan ketentuan yang lazim berlaku berdasarkan mekanisme pasar. Apabila kredit kepada koperasi tidak tertagih, konsekuensi fiskal pada akhirnya akan ditanggung negara, baik melalui rekapitalisasi perbankan maupun melalui anggaran pembangunan desa (Dana Desa), yang dapat mencakup pembayaran hingga 30% dari pagu Dana Desa.

Fondasi Fiskal

Walaupun fondasi fiskal belum sepenuhnya melemah, batas-batas praktis dalam pelaksanaan kebijakan fiskal kian tidak tegas. Kenaikan harga minyak dunia akibat perang AS–Iran menambah tekanan pada kerangka fiskal dengan memperbesar kebutuhan subsidi bahan bakar di dalam negeri. Tekanan belanja ini dapat tampak berkurang apabila subsidi tersebut dibiayai oleh perusahaan minyak milik negara, sehingga biaya anggaran yang sesungguhnya menjadi kurang transparan.

Untuk memulihkan kepercayaan terhadap prospek ke depan, langkah yang diperlukan bukan otomatis mengurangi pengeluaran atau menutup inisiatif baru. Yang lebih penting adalah membangun disiplin kelembagaan yang lebih terang, termasuk menyatukan berbagai kegiatan di luar anggaran dan kewajiban kontingen ke dalam kerangka fiskal yang utuh.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *