Pada Sabtu, Indonesia melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Langkah ini mengikuti Australia dan bertujuan melindungi kaum muda dari potensi bahaya daring.
Pemerintah memberlakukan langkah ini saat pengawasan terhadap raksasa teknologi AS meningkat. Pengadilan memerintahkan pemilik Facebook (Meta) dan YouTube membayar jutaan dolar dalam gugatan AS pada pekan yang sama.
Apa Saja Aturan Media Sosial Baru Indonesia untuk Anak-anak?
Pemerintah mengumumkan larangan ini pada awal bulan ini. Mereka menyatakan langkah itu untuk mencegah anak muda dari pornografi daring, penipuan, perundungan siber, dan kecanduan internet.
Untuk pertama kalinya di Asia Tenggara, negara ini melarang anak membuat akun di platform berisiko tinggi. Daftar platform termasuk YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menyatakan aturan itu berlaku bagi sekitar 70 juta anak di bawah 16 tahun. Jumlah tersebut setara 25% dari total 280 juta penduduk.
Pihak berwenang memperkirakan akan menegakkan aturan dan memblokir akun secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan dalam konferensi pers Jumat bahwa X dan Bigo Live telah sepenuhnya mematuhi peraturan ini, dan ia mengimbau platform digital lain segera menyelaraskan produk, fitur serta layanannya dengan aturan usia minimum baru.
Meutya menegaskan bahwa pihak terkait harus mematuhi aturan tanpa tawar-menawar.
Pemerintah berencana mendenda platform yang tidak patuh dan tidak menutup kemungkinan memberlakukan larangan nasional.
Beberapa platform mengeluarkan pernyataan yang menyatakan mereka akan mematuhi kebijakan baru ini.
Aktivis Menyambut Baik Larangan Media Sosial
Diena Haryana, pendiri organisasi nirlaba bidang keamanan siber, menyambut langkah ini dan menyatakan bahwa penelitian menunjukkan penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat berdampak pada kesehatan mentalnya.
Dia mengatakan orang tua dan sekolah harus mengajarkan anak menggunakan teknologi digital pada waktu dan usia yang tepat dengan bimbingan memadai, serta mendorong mereka lebih terlibat dengan dunia nyata dan menjadikannya pengalaman menyenangkan.
Namun, beberapa ahli meragukan pelaksanaannya, memperingatkan bahwa anak-anak bisa mengakali pembatasan ini dengan menggunakan VPN.
Australia sebagai Pelopor Menginspirasi Negara Lain
Pada Desember, Australia menjadi negara pertama yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun; sejak itu platform-platform tersebut menonaktifkan sekitar 4,7 juta akun milik anak-anak.
Sejumlah negara lain, termasuk Jerman, Spanyol, Prancis dan Malaysia, sedang menerapkan atau mempertimbangkan kebijakan serupa.
Minggu ini, majelis tinggi Parlemen Inggris memilih mendukung larangan anak-anak menggunakan media sosial untuk memberi tekanan pada pemerintahan Perdana Menteri Keir Starmer agar mengikuti langkah ini.
Beberapa negara lain telah menerapkan atau mempertimbangkan langkah seperti verifikasi usia, persetujuan orang tua atau pembatasan sebagian alih-alih pelarangan total.
Raksasa Teknologi AS Menghadapi Tuntutan Hukum Kecanduan
Langkah signifikan lain terjadi ketika juri AS memutuskan pekan ini bahwa Meta (pemilik Facebook) dan YouTube harus bertanggung jawab atas pembuatan produk yang membuat ketagihan dan merugikan generasi muda.
Perusahaan-perusahaan ini diperintahkan membayar kompensasi gabungan sebesar $6 juta kepada seorang wanita berusia 20 tahun yang mengklaim depresinya dan dorongan bunuh diri memburuk akibat kebiasaan menggulir layar dan rekomendasi algoritma.
Keputusan tersebut dipandang sebagai sinyal penting bagi ratusan perkara hukum yang sejenis.