Pemerintah mengabaikan permintaan terakhir sejumlah pemimpin asing dan mengeksekusi enam terpidana narkoba, lima warga negara asing. Tindakan ini menegaskan bahwa pemerintahan baru tetap berpegang pada sikap tegas dalam menangani kejahatan narkotika.
Petugas mengeksekusi empat pria dari Brasil, Malawi, Nigeria, dan Belanda secara berpasangan. Mereka juga mengeksekusi seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia sesaat lewat tengah malam Sabtu dekat lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi Nusakambangan. Satu terpidana lainnya, perempuan asal Vietnam, menjalani eksekusi terpisah di Boyolali. Juru bicara Kejaksaan Agung Tony Spontana menyatakan bahwa kedua lokasi tersebut berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Ambulans mengangkut jenazah dari pulau pada pagi kemarin sesuai permintaan keluarga dan perwakilan kedutaan. Keluarga membawa jenazah untuk menjalani prosesi pemakaman atau kremasi.
Pada Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi mendadak yang diajukan oleh Presiden Brasil Dilma Rousseff dan pemerintah Belanda. Permintaan itu terkait pengampunan Marco Archer Cardoso Moreira, 53, asal Brasil, dan Ang Kiem Soe, 52, warga Belanda kelahiran Papua.
Menteri Luar Negeri Bert Koenders mengatakan pemerintah menarik sementara duta besar dan memanggil perwakilan Indonesia di Den Haag untuk memprotes. Koenders menambahkan bahwa pihak berwenang tetap melaksanakan eksekusi meskipun Raja Willem-Alexander dan Perdana Menteri Mark Rutte berkomunikasi langsung dengan Presiden Jokowi.
Dia menggambarkan eksekusi itu sebagai tindakan kejam yang melanggar nilai kemanusiaan. Ia menyebutnya penolakan tak tertolerir terhadap harkat dan martabat manusia.
Amnesty International menilai pelaksanaan eksekusi perdana di bawah kepemimpinan presiden baru yang mulai menjabat pada November 2014 sebagai kemunduran dalam upaya perlindungan hak asasi manusia.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa tidak ada pembenaran untuk tindakan para pengedar narkoba, dan berharap pelaksanaan hukuman akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintahan yang baru menunjukkan tekad yang serius dalam memberantas peredaran narkotika. Presiden Jokowi menyatakan tidak akan mengabulkan permohonan grasi bagi 64 narapidana kasus narkoba yang mendapat hukuman mati.
Melindungi Masyarakat
“Kami bertindak semata-mata demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Prasetyo saat memberikan keterangan kepada pers pada hari Kamis. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Badan Narkotika Nasional, setiap harinya terdapat 40 sampai 50 kematian akibat penyalahgunaan narkoba.
Ia mengungkapkan bahwa jaringan distribusi narkotika telah meluas ke berbagai wilayah, bahkan mencapai desa-desa terpencil yang sebagian besar korbannya merupakan pemuda usia produktif. Indonesia kini menjadi pasar terbesar narkoba di Asia Tenggara, dengan mencakup sekitar 45% dari total peredaran di kawasan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa pihak berwenang akan melaksanakan tahap kedua hukuman mati menjelang akhir tahun ini, dengan fokus pada pelaku penyelundupan narkotika.
Indonesia menerapkan regulasi yang sangat keras terkait narkotika dan kerap menjatuhkan hukuman mati kepada para pelaku penyelundupan. Pengadilan menjatuhkan hukuman mati kepada lebih dari 138 individu; mayoritas terkait kasus narkoba dan sekitar sepertiga adalah warga negara asing.
Aparat kepolisian Bandara Soekarno-Hatta menangkap Moreira, warga Brasil, pada 2003 setelah menemukan 13,4 kilogram kokain tersembunyi di pesawat layang miliknya. Pengadilan menyatakan Rodrigo Muxfeldt Gularte bersalah atas kejahatan narkotika, dan ia masih menunggu pelaksanaan hukuman mati.
Ang ditangkap pada tahun 2003 setelah pihak kepolisian menemukan peralatan yang diduga mampu memproduksi hingga 15.000 butir ekstasi per hari selama tiga tahun berturut-turut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 8.000 pil serta uang dalam jumlah ribuan dolar.
Individu lainnya yang turut menjalani eksekusi termasuk Namaona Denis (48 tahun) asal Malawi, Daniel Enemuo (38 tahun) dari Nigeria serta warga negara Indonesia, Rani Andriani.
Menurut Tony, salah satu permintaan terakhir Tran Bich Hanh asal Vietnam kepada pihak berwenang adalah agar dapat menghadapi regu tembak tanpa diborgol.