Insiden terbaru terkait hak penangkapan ikan dengan China menambah kompleksitas netralitas historis yang ambigu dalam sengketa maritim Laut China Selatan. Pada 19 Maret, penjaga pantai China mengintervensi proses penahanan kapal nelayan dekat Natuna. Insiden itu memicu reaksi publik dan pemerintah, serta memperdebatkan prospek klaim kedaulatan.
China tetap mempersoalkan klaim Indonesia atas perairan sekitar melalui garis sembilan titik, meski mengakui kedaulatan pulau-pulau itu. Garis ini mengklaim sebagian besar Laut China Selatan untuk China dan menjadi dasar banyak sengketa dengan negara-negara kawasan.
Hingga kini, pemerintah menegaskan tidak mengakui garis sembilan titik dan bukan pihak dalam sengketa Laut China Selatan, sehingga dapat menawarkan peran sebagai mediator pihak ketiga bagi negara yang berkonflik dengan China. Pada awal 1990-an, pemerintah memprakarsai dialog melalui lokakarya informal, yang kemudian berkembang menjadi dialog di bawah kepemimpinan ASEAN dan membuka jalan penandatanganan Deklarasi Kode Etik ASEAN di Laut China Selatan pada 2002.
Publik dan aktor politik kian mengintensifkan sorotan terhadap konstelasi kebijakan ini. Ketika negara menggeser posisi resminya, langkah itu berpotensi mengurangi efektivitas dialog dan mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN. Pemerintah meningkatkan kapabilitas militer, terlihat dari keputusan mengerahkan F‑16. China memandang konfigurasi ini memperluas koalisi rival dan, secara teori, dapat meminimalkan eskalasi melalui pendekatan lebih berhati‑hati.
Rizal Sukma, pakar strategi sekaligus Dubes RI untuk Inggris, berupaya meredakan ketegangan dengan menekankan perkara ini sebagai insiden perikanan semata. Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menolak pembingkaian itu dan memilih pendekatan bernuansa populis. Ia mengancam menggugat China ke Pengadilan Hukum Laut Internasional dan, dengan itu, mengangkat isu ini menjadi sengketa kedaulatan yang menyentuh garis sembilan titik serta hak atas ZEE di kawasan. Kementerian Luar Negeri menguatkan posisi ini dengan mempertanyakan legalitas klaim wilayah tangkap tradisional yang Kedutaan Besar China sampaikan. Kementerian menilai tindakan China melanggar hak kedaulatan Indonesia.
Netralitas dan Ambiguitas
Netralitas terstruktur dan ambiguitas strategis di Laut China Selatan menghadapi intensifikasi kritik dari epistemik komunitas keamanan nasional. Evaluasi kebijakan menyimpulkan kerangka ini inkonsisten, bergantung pada postur mediator non‑claimant, dan tetap terikat pada tradisi institusionalis Orde Baru. Secara periodik, aktor militer mengonfirmasi keberadaan sengketa kedaulatan Sino–Indonesia, yang berlawanan dengan pernyataan Kemlu terdahulu. Pola kritik ini kini berdiffusi ke ranah wacana publik.
Faktor eksternal maupun domestik kini menguji keteguhan pemerintah atas kebijakan lama. Pertama, skala dan frekuensi ketegangan maritim RI–China terus meningkat. Berbeda dari ancaman tidak langsung kapal penjaga pantai China pada Maret 2013, insiden bulan lalu melibatkan kontak langsung dan penggunaan kekerasan oleh otoritas China. Postur militeristik China dan kian seringnya pertemuan serupa mendorong negara pesisir LCS mengambil sikap lebih tegas dan nasionalistik—Indonesia kini mengikuti arah itu.
Kedua, pemerintahan Joko Widodo memproyeksikan Indonesia sebagai kekuatan maritim global di Indo‑Pasifik, sehingga fokus pada pengamanan ruang dan sumber daya maritim meningkat. Kampanye Tenggelamkan–Bakar terhadap penangkapan ikan ilegal—yang populer secara politik, ekonomi dan strategis—menaikkan taruhan isu ini. Netralitas pun terekspos pada pengawasan publik yang sensitif dan retorika nasionalis. Dalam iklim seperti ini, ambiguitas atau kemunduran mudah dibaca sebagai kepemimpinan lemah. Indonesia yang tumbuh dan berbonus demografi menuntut strategi maritim lebih kapabel dan tegas berbasis pembangunan serta pengerahan kemampuan militer.
Prerogatif dan Tanggung Jawab
Dalam 18 bulan terakhir, Kementerian Luar Negeri melemah secara bertahap, sementara sebagian prerogatif dan tanggung jawabnya diambil alih lembaga lain. Ini termasuk keputusan Presiden Joko Widodo tahun 2015 yang mendistribusikan mandat keterlibatan ekonomi luar negeri ke berbagai kementerian. Kementerian-kementerian tersebut lebih bebas mengeluarkan pernyataan terkait Laut China Selatan. Pada November 2015, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan rencana membawa China ke pengadilan internasional, yang kemudian diperkuat oleh ancaman Menteri Susi untuk melibatkan Mahkamah Internasional hukum laut. Dahulu, pernyataan seperti ini lazimnya hanya muncul dari kalangan militer.
Seiring memuncaknya sengketa di Laut China Selatan dan menguatnya narasi kekuatan maritim, Indonesia berpotensi menghadapi tekanan politik kian besar untuk menegaskan kedaulatan serta mengakomodasi keberatan domestik terhadap posisi yang kurang populer—meski lebih bernuansa—yakni netralitas dan status non‑penggugat. Tekanan ini cenderung mendorong para pemimpin mengonsolidasikan pertahanan maritim dan meninggalkan peran mediasi kawasan.