Konflik Lahan Membayangi: Hak Hukum Masyarakat Adat Melemah

dataran tinggi jantung Sulawesi

Pada awal tahun, euforia meliputi dataran tinggi jantung Sulawesi saat ribuan warga menandai kemenangan hak sipil setelah perjuangan panjang.

Kemenangannya adalah pengesahan Perda tentang hak masyarakat adat setempat oleh legislatif Kabupaten Enrekang. Langkah itu bukan terobosan hukum tingkat nasional. Banyak pihak sering menganggap terobosan nasional krusial bagi masa depan masyarakat adat. Peraturan ini pun belum merinci hak-hak spesifik atau menetapkan batas-batas tanah adat.

Pemerintah mendukung usulan itu sebagai rencana untuk kelak memberikan hak konstitusional kepada suku-suku Enrekang. Meskipun lobi kepada anggota parlemen berlangsung bertahun-tahun, pelaksanaannya sampai sekarang belum terealisasi.

Pengakuan itu membawa konsekuensi hukum: negara wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat adat. Hal ini sesuai dengan konstitusi, kata Amiruddin, Wakil Bupati Enrekang.

Perjuangan untuk Pengakuan

Sembilan belas kelompok masyarakat adat Enrekang hanya mewakili sebagian kecil dari keseluruhan komunitas. Komunitas lain terus mempraktikkan pengetahuan, kepercayaan, kehidupan komunal, dan sistem ekonomi tradisional yang beragam.

Kelompok masyarakat adat berjumlah besar dan tersebar luas. Estimasi konservatif menyebut populasinya sekitar 30 juta jiwa. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan wilayah adat mencakup seperlima daratan kepulauan.

Meskipun memiliki jejak spasial dan demografis serta pengakuan konstitusional, belum ada undang-undang nasional yang menetapkan kriteria masyarakat adat atau haknya. Kekosongan kepastian hukum membuat komunitas adat rentan terhadap penyalahgunaan dan kehilangan lahan oleh pihak yang mengejar keuntungan di kawasan hutan.

Selama tujuh dekade, pemerintah belum mengesahkan undang-undang yang mengatur operasionalisasi hak masyarakat adat yang mendapat jaminan konstitusi. Demikian kata Rukka Sombolinggi, Wakil Sekjen AMAN dari Sulawesi.

Pembahasan RUU nasional yang lama masyarakat tunggu berjalan lamban, meskipun presiden tampak memprioritaskan pengesahan.

Sebuah Drama Lokal

Karena kebijakan tersendat, masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk Enrekang, meminta pemerintah kabupaten mengukuhkan hak-haknya.

Langkah ini sejalan dengan putusan penting Mahkamah Konstitusi 2013. Putusan itu tidak hanya mengakhiri kendali negara atas hutan adat, tetapi juga merekomendasikan Perda untuk menyerahkan pengelolaan kepada kelompok adat.

Meski Mahkamah Konstitusi memberi mandat, mendorong peraturan ini lolos di legislatif lokal tetap tidak mudah. Kelompok advokasi seperti AMAN harus bertahun-tahun menyiapkan berkas komprehensif tentang kehidupan dan adat masyarakat.

Erasmus Cahyadi, Direktur Hukum dan HAM AMAN, mengatakan aliansi ini baru membantu meloloskan lima Perda. Hal itu terjadi sejak putusan pengadilan penting tiga tahun lalu.

“Untuk memperoleh persetujuan Perda, kami harus menyusun studi etnografi yang mendokumentasikan sejarah komunitas, tata kelola internal, lembaga adat serta menyajikan peta hutan adat—sebuah proses yang lambat dan mahal,” ujar Erasmus.

Meskipun begitu, berkat pendanaan dari Dana Pembangunan Sosial Jepang dan Bank Dunia, AMAN beserta afiliasinya berhasil memetakan hampir 7 juta hektare dalam tiga tahun terakhir.

Namun, kejelasan soal pengakuan pemerintah terhadap peta-peta ini belum ada.

Ular di Rerumputan

Proses ini tidak kebal dari kooptasi. Dalam banyak kasus, elite lokal langsung meminta bupati menerbitkan dekrit sepihak yang mengakui komunitas adat hanya berdasarkan lembaga adat, yang sering mereka operasikan seperti bisnis oleh dan untuk kepentingan mereka.

AMAN melaporkan bahwa pemerintah kabupaten menerbitkan 187 peraturan dan dekrit eksekutif sejak kejatuhan Soeharto pada 1999, namun hanya sedikit yang benar-benar melibatkan masyarakat setempat.

“Kebijakan ini pada dasarnya hanya mengukuhkan legitimasi elite, sekaligus mengalihkan dana anggaran ke kegiatan yang tidak benar-benar membantu masyarakat,” ujar Erasmus.

Ia memperingatkan bahwa dekrit yang meragukan dapat menggerus efektivitas keseluruhan strategi pengakuan lokal. Jika legislatif kabupaten mengesahkan Perda, bupati harus menerbitkan dekrit eksekutif yang krusial untuk menjamin implementasi.

Tidak Ada Pendekatan Satu Perda untuk Semua

Peraturan-peraturan itu memang bertujuan menjaga wilayah serta tradisi adat, dan Arman Moehammad dari AMAN mengatakan intensitas implementasinya bervariasi karena setiap daerah menghadapi peta aktor politik lokal serta keterbatasan sumber daya yang berbeda.

Di Enrekang, Perda hanya mengakui keberadaan kelompok masyarakat adat, mengatur mekanisme verifikasinya, dan akhirnya mengesahkan hak kolektifnya.

Arman mengatakan pemerintah akan membentuk komite untuk melaksanakan tugas ini, beranggotakan pejabat kementerian daerah, LSM, dan tokoh pemerintah.

“Kami melobi agar komite ini melibatkan komunitas adat,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa hanya tujuh dari 19 kelompok pemohon pengakuan telah menyelesaikan etnografi dan pemetaan adat yang mereka butuhkan.

Di kabupaten pegunungan Lebak, Banten, peraturan baru tentang masyarakat kasepuhan mengambil langkah lebih jauh dengan memasukkan kesepakatan penggunaan lahan dan program peningkatan kapasitas, bahkan menetapkan batas beberapa wilayah adat.

Sekutu dalam pemerintahan dan kerja lobi keras selama dua tahun memungkinkan kemenangan itu dengan menyelesaikan perselisihan dengan perusahaan karet di daerah ini.

Saat mendapat pertanyaan apakah ada Perda yang bisa menjadi contoh, Erasmus menilai masih terlalu dini karena pemerintah daerah melaksanakan komitmen ini dengan lambat, termasuk di Lebak.

Di Kabupaten Malinau, Kalimantan, peraturan serupa dengan Perda Enrekang disahkan pada 2012; lebih dari tiga tahun setelahnya, lembaga yang bertugas memverifikasi keberadaan kelompok adat masih menunggu penyelesaian final.

Erasmus mengatakan tantangan utama di Enrekang adalah menjaga agar proses verifikasi tidak terganggu oleh kepentingan dalam politik lokal dan memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam penyusunan draf.

Dua Sisi Mata Uang yang Sama

AMAN terus mendorong agar Perda diberlakukan di 19 kabupaten di seluruh kepulauan, namun Rukka dari aliansi ini memperingatkan bahwa kampanye ini tidak boleh dipandang sekadar langkah sementara menuju RUU nasional.

Menurutnya, di Indonesia yang menganut desentralisasi, kampanye-kampanye tersebut pada dasarnya merupakan dua wajah dari satu tujuan.

Ia menjelaskan bahwa hukum nasional menetapkan aturan umum mengenai hak‑hak masyarakat adat, sementara urusan pelaksanaan dan verifikasi keberadaan adat di tingkat lokal harus diatur secara detail oleh masing‑masing Perda; ia menambahkan bahwa Perda turut memperkuat dialog nasional.

Dengan demikian, meskipun efektivitas Perda dibatasi oleh ketiadaan regulasi nasional dan bergantung pada niat baik aktor daerah, inisiatif ini memberi AMAN peluang untuk mencoba dan menilai praktik terbaik.

Rukka mengatakan bahwa pada akhirnya Perda diperlukan untuk melepaskan wilayah adat dari status zona hutan negara.

Namun, peraturan daerah itu juga memerlukan mandat yang kuat dari pemerintah pusat.

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *