Menemukan Jalan Baru Setelah Penolakan Pernikahan

Novi pertama bertemu Khalid

Novi pertama kali bertemu Khalid (bukan nama asli) di sebuah kafe dekat rumah ketika ia singgah untuk makan sepulang kerja. Seorang teman Indonesia mengenalkan mereka, lalu keduanya berteman dan sering menghadiri kegiatan sosial bersama.

Ia berada di Indonesia mencari tempat tinggal yang aman. Sebagai anggota minoritas muslim tanpa kewarganegaraan di Bangladesh, ia mengalami pelecehan dan penganiayaan berkelanjutan. UNHCR menolak permohonannya untuk perlindungan di Indonesia dan menutup kasusnya. Meski begitu, Khalid menolak pulang ke Bangladesh tanpa jaminan kewarganegaraan, sehingga ia terdampar di Indonesia tanpa status resmi dan dengan sedikit harapan untuk masa depan.

Hubungan Khalid dan Novi semakin serius seiring waktu; setelah empat tahun bersama, mereka memutuskan menikah. Namun, otoritas Indonesia menolak pernikahan itu karena Khalid tidak mampu memenuhi persyaratan dokumen warga negara asing, sehingga pendaftaran pernikahan gagal.

Novi dan Khalid bukanlah kasus tunggal; Indonesia menampung semakin banyak pencari suaka dan pengungsi, serta mereka yang permohonan perlindungannya pemerintah tolak dan akan meninggalkan negara ini. UNHCR mencatat beban signifikan: pada Agustus 2015 lembaga itu mendata 13.110 pencari suaka dan pengungsi di Indonesia, belum termasuk jumlah tak terhitung orang tanpa kewarganegaraan dan individu seperti Khalid yang berkasnya mereka tutup. Para migran berasal dari berbagai negara, antara lain Afghanistan, Myanmar, Somalia, Sri Lanka, Iran, Palestina, Pakistan, dan Irak. Banyak dari mereka tinggal bertahun-tahun di Indonesia tanpa status hukum resmi dan menghadapi pembatasan besar untuk berpartisipasi dalam lembaga formal masyarakat. Karena mereka tidak memiliki izin kerja, sebagian besar bergantung pada bantuan dasar yang UNHCR sediakan, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), dan LSM lokal untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Pria Lajang

Mayoritas migran ini merupakan pria lajang. Karena masa tinggal mereka di Indonesia berlangsung tanpa batas, banyak yang berbaur dengan komunitas lokal. Dalam proses keterlibatan sosial tersebut, sebagian pria menjalin hubungan romantis dengan perempuan Indonesia. Namun, ketika ingin menikah dan membangun keluarga, mereka menghadapi hambatan besar—bahkan kadang tak teratasi—untuk memperoleh pengesahan pernikahan dari negara.

Seperti halnya Khalid, banyak pencari suaka, pengungsi dan individu tanpa kewarganegaraan tidak mampu memenuhi syarat administratif untuk menikah. Negara asal mereka mungkin tidak dapat menerbitkan dokumen yang mereka butuhkan. Sebagian dari mereka takut menghubungi otoritas di negara asal. Beberapa tidak memiliki paspor atau visa yang sah untuk memasuki Indonesia. Atau negara asalnya menolak/terhambat dalam mengeluarkan dokumen yang mereka perlukan, sehingga mereka tidak bisa memenuhi persyaratan masuk. Ada pula yang sudah menikah di negara lain. Dengan berbagai kendala tersebut, pernikahan resmi di Indonesia menjadi mustahil bagi banyak pasangan.

Pasangan muslim dapat memilih nikah siri, yaitu pernikahan tidak resmi oleh otoritas agama. Praktik ini cukup umum di Indonesia karena biayanya lebih murah daripada pernikahan resmi, meskipun masyarakat seringkali kurang menerimanya. Dalam nikah siri, perempuan tidak berhak menuntut tunjangan saat bercerai maupun mewarisi harta suami jika suami meninggal. Beberapa pihak bahkan memanfaatkan nikah siri untuk melegitimasi poligami, prostitusi, atau wisata seks. Hingga 2012, ayah dari anak hasil nikah siri tidak memiliki kewajiban hukum dan tidak bisa tercantum sebagai orangtua dalam akta kelahiran. Karena dampak-dampak tersebut, masyarakat sipil—termasuk kelompok hak perempuan dan sebagian komunitas muslim—sering mengkritik dan memperdebatkan praktik nikah siri.

Nikah siri menempatkan pasangan transnasional dalam hubungan yang terstigmatisasi secara sosial, membuat anak-anak mereka tidak sah, dan memperbesar hambatan reunifikasi keluarga jika suami pindah. Lebih parah lagi, lembaga pendukung migran dan pengungsi tidak memberikan bantuan finansial kepada istri-istri warga Indonesia.

Nikah Siri

Meskipun ada stigma dan keterbatasan, Novi memilih menikahi Khalid melalui upacara muslim tidak resmi daripada tetap melajang. Ia memperkenalkan Khalid kepada keluarganya saat Idul Fitri, dan meski orangtuanya sempat khawatir, akhirnya mereka mengizinkan pernikahan berlangsung.

Pasangan ini telah menikah selama tiga tahun, namun belum berencana memiliki anak karena kondisinya. Khalid tidak diizinkan bekerja di Indonesia, sementara Novi belum memperoleh pekerjaan sejak menikah. IOM hanya menyediakan Khalid sebuah kamar kecil berisi tempat tidur, dapur dan toilet serta tunjangan Rp27.500 per hari. Bantuan tersebut ditujukan untuk satu orang, tanpa tambahan bagi Novi. Mereka merasa kecewa karena di wilayah lain IOM memberikan tunjangan bagi istri warga negara Indonesia. Akibat keterbatasan finansial, pasangan ini kesulitan memenuhi kebutuhan makan dan pengeluaran dasar.

Khalid merasa hidupnya penuh tekanan dan sering mudah marah serta kesal. Saat ditanya bagaimana ia menghadapi kesedihan dan stres suaminya, Novi menjawab, “Saya hanya bisa menyuruhnya bersabar, karena suatu hari semua orang akan dipanggil untuk pemukiman kembali.” Khalid menanggapi, “Saya sudah bersabar, tetapi kesabaran ada batasnya.”

Walau kasusnya telah ditutup bertahun-tahun, Khalid tetap berharap menemukan negara untuk menetap. Ia bersikeras tidak kembali ke Bangladesh kecuali diakui sebagai warga negara. Pasangan ini sepakat bahwa jika Khalid berhasil menetap di negara ketiga, Novi akan menunggu di Indonesia sementara ia membangun kehidupan baru, lalu Khalid akan mensponsori Novi untuk bergabung. Orangtua Novi berkata, “Jika kalian memang ditakdirkan bersama, dan dia pria baik, dia pasti kembali untuk menikahimu secara resmi.” Teman-temannya khawatir akan masa depan Novi dan bertanya, “Apakah kamu tidak takut ditinggalkan?” Novi menjawab sambil tertawa, “Kalau itu takdirku, apa lagi yang bisa kukatakan?” Ia tetap yakin akan bergabung dengannya.

Visited 6 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *